{"title":"KEBIJAKAN HUKUM PERTAMBANGAN YANG BERKEADILAN BAGI INVESTOR ATAS PENCABUTAN IZIN SEPIHAK OLEH PEMERINTAH PASCA BERLAKUNYA UU NO 3 TAHUN 2020","authors":"Velinka Permatasari","doi":"10.35586/velrev.v6i2.6642","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini akan menitikberatkan pembahasan Pemerintah harus bersikap adil dalam bersikap dan memberikan kemudahan bagi seluruh subyek hukum, termasuk investor yang berusaha untuk mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan usaha Tetapi hal tersebut tidak tercermin di dalam Sikap Pemerintah atau BKPM yang melakukan pencabutan izin pertambangan kepada pelaku usaha tanpa adanya kejelasan. Sebagaimana dalam Putusan Nomor 215/G/2022/PTUN.JKT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan Pencabutan IUP merupakan upaya terakhir bagi perusahaan yang telah secara nyata tetap tidak mampu memenuhi kewajiban hukumnya, setelah diberikan sanksi peringatan dan penghentian kegiatan eksplorasi/operasi produksinya baik Sebagian maupun seluruhnya. Adapun prosedur pencabutan IUP, IUP tidak dapat serta merta dicabut tanpa melalui prosedur peringatan tertulis dan penghentian sementara terlebih dahulu yang juga diatur dalam Pasal 188 PP 96 Tahun 2021. Dalam kasus pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 215/G/2022/PTUN.JKT, diketahui bahwa BKPM menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20220218-01- 35400 mengenai Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Kepada PT Megatop Inti Selaras tanpa adanya surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana diatur dalam Pasal 186. Perbuatan yang dilakukan oleh tidak sejalan dengan Pasal 183 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021","PeriodicalId":165691,"journal":{"name":"Veteran Law Review","volume":"11 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Veteran Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35586/velrev.v6i2.6642","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini akan menitikberatkan pembahasan Pemerintah harus bersikap adil dalam bersikap dan memberikan kemudahan bagi seluruh subyek hukum, termasuk investor yang berusaha untuk mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan usaha Tetapi hal tersebut tidak tercermin di dalam Sikap Pemerintah atau BKPM yang melakukan pencabutan izin pertambangan kepada pelaku usaha tanpa adanya kejelasan. Sebagaimana dalam Putusan Nomor 215/G/2022/PTUN.JKT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan Pencabutan IUP merupakan upaya terakhir bagi perusahaan yang telah secara nyata tetap tidak mampu memenuhi kewajiban hukumnya, setelah diberikan sanksi peringatan dan penghentian kegiatan eksplorasi/operasi produksinya baik Sebagian maupun seluruhnya. Adapun prosedur pencabutan IUP, IUP tidak dapat serta merta dicabut tanpa melalui prosedur peringatan tertulis dan penghentian sementara terlebih dahulu yang juga diatur dalam Pasal 188 PP 96 Tahun 2021. Dalam kasus pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 215/G/2022/PTUN.JKT, diketahui bahwa BKPM menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20220218-01- 35400 mengenai Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Kepada PT Megatop Inti Selaras tanpa adanya surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana diatur dalam Pasal 186. Perbuatan yang dilakukan oleh tidak sejalan dengan Pasal 183 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021