{"title":"Kebijakan Reklamasi Teluk Benoa Pasca Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2018","authors":"Ni Made Hana Sutiawati, Julian Aldrin Pasha","doi":"10.47650/jglp.v5i2.875","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Reklamasi Teluk Benoa menjadi isu yang menarik dalam kontestasi politik lokal terutama dalam Pilgub Bali 2018. Fenomena gerakan penolakan kebijakan reklamasi Teluk Benoa yang mendapat dukungan dari sebagain besar masyarakat Bali, menjadi peluang bagi para kandidat dalam mendulang suara pada Pilgub Bali 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pasangan Wayan Koster dan Cok Ace sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pemenang, dalam memenuhi janji politiknya yang menyatakan turut menolak kebijakan reklamasi Teluk Benoa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan metode kepustakaan atau studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh Wayan Koster dan Cok Ace belum mampu mengakomodir dibatalkan atau direvisinya kebijakan reklamasi Teluk Benoa pada Perpres Nomor 51 tahun 2014. Meski kawasan Teluk Benoa akhirnya ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim oleh Menteri Kelautan dan Kemaritiman dan dituangkan dalam Perda RZWP3K Provinsi Bali 2020-2040, namun kekuatan aturan masih dipegang oleh Perpres 51 Tahun 2014 terkait status kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan pemanfaatan umum.","PeriodicalId":252102,"journal":{"name":"Journal of Governance and Local Politics (JGLP)","volume":"121 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Governance and Local Politics (JGLP)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47650/jglp.v5i2.875","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Reklamasi Teluk Benoa menjadi isu yang menarik dalam kontestasi politik lokal terutama dalam Pilgub Bali 2018. Fenomena gerakan penolakan kebijakan reklamasi Teluk Benoa yang mendapat dukungan dari sebagain besar masyarakat Bali, menjadi peluang bagi para kandidat dalam mendulang suara pada Pilgub Bali 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pasangan Wayan Koster dan Cok Ace sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pemenang, dalam memenuhi janji politiknya yang menyatakan turut menolak kebijakan reklamasi Teluk Benoa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan metode kepustakaan atau studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh Wayan Koster dan Cok Ace belum mampu mengakomodir dibatalkan atau direvisinya kebijakan reklamasi Teluk Benoa pada Perpres Nomor 51 tahun 2014. Meski kawasan Teluk Benoa akhirnya ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim oleh Menteri Kelautan dan Kemaritiman dan dituangkan dalam Perda RZWP3K Provinsi Bali 2020-2040, namun kekuatan aturan masih dipegang oleh Perpres 51 Tahun 2014 terkait status kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan pemanfaatan umum.