Kms Herman, Bernadete Nurmawati, D. Iryani, Didik Suhariyanto
{"title":"Tindak Pidana Perpajakan Yang Merugikan Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Transfer Pricing Untuk Penghindaran Pajak","authors":"Kms Herman, Bernadete Nurmawati, D. Iryani, Didik Suhariyanto","doi":"10.29210/020232796","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<em><span lang=\"EN-US\">Tax avoidance </span></em><span lang=\"EN-US\">merupakan suatau tindakan yang dilakukan wajib pajak perorangan atau badan hukum dalam rangka meminimalkan jumlah beban pajak secara legal. <em>Tax avoidance </em>sebenarnya adalah tindakan yang legal dan dapat dibenarkan dengan catatan sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hukum yang dilakukan. <em>Tax avoidance</em> dilakukan dengan memanfaatkan celah kekosongan hukum perpajakan. Namun disisi lain praktik<em> tax avoidance</em> tidak diinginkan karena dapat mengurangi penerimaan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tidak pidana penghindaran pajak dengan praktik <em>transfer pricing. </em>Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Adapum pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitiannya adalah</span><span lang=\"EN-US\"> tax<em> Avoidance</em> dengan praktik <em>transfer pricing </em>dilakukan dengan <span>memanfaatkan </span>celah atau kekosongan dalam undang-undang perpajakan </span><span lang=\"EN-US\">dengan cara memindahkan keuntungan yang diperoleh perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup di negara lain dengan tujuan agar total beban pajak yang harus ditanggung perusahaan menjadi rendah. Praktek </span><em><span lang=\"EN-US\">tax Avoidanc</span></em><span lang=\"EN-US\"> ini </span><span lang=\"EN-US\">dapat mengakibatkan </span><span lang=\"EN-US\">kerugian negara dari penerimaan pajak</span><span lang=\"EN-US\"> </span><span lang=\"EN-US\">Terhadap tindak pidana penghindaran pajak </span><span lang=\"EN-US\">dengan praktik <em>transfer pricing</em></span><span lang=\"EN-US\">terdapat pada Pasal 38, 39, 41, 41A, dan 41B UU KUP</span><span lang=\"EN-US\">. Dalam penerapan sanksi pidana tersebut tidak ada satu pasal pun yang dapat secara memadai untuk dikatakaan memenuhi unsur-unsur tindakan transfer pricing maupun tindakan tax avoidance. Unsur -unsur objektif dalam rumusan pidana pajak dalam UUKUP sama sekali tidak menyentuh dan menyebutkan dengan jelas, unsur dari suatu perbuatan penghindaran pajak dengan skema<em> transfer pricing</em></span><span lang=\"EN-US\">.</span>","PeriodicalId":510476,"journal":{"name":"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)","volume":"215 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29210/020232796","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tax avoidance merupakan suatau tindakan yang dilakukan wajib pajak perorangan atau badan hukum dalam rangka meminimalkan jumlah beban pajak secara legal. Tax avoidance sebenarnya adalah tindakan yang legal dan dapat dibenarkan dengan catatan sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hukum yang dilakukan. Tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah kekosongan hukum perpajakan. Namun disisi lain praktik tax avoidance tidak diinginkan karena dapat mengurangi penerimaan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tidak pidana penghindaran pajak dengan praktik transfer pricing. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Adapum pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitiannya adalah tax Avoidance dengan praktik transfer pricing dilakukan dengan memanfaatkan celah atau kekosongan dalam undang-undang perpajakan dengan cara memindahkan keuntungan yang diperoleh perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup di negara lain dengan tujuan agar total beban pajak yang harus ditanggung perusahaan menjadi rendah. Praktek tax Avoidanc ini dapat mengakibatkan kerugian negara dari penerimaan pajakTerhadap tindak pidana penghindaran pajak dengan praktik transfer pricingterdapat pada Pasal 38, 39, 41, 41A, dan 41B UU KUP. Dalam penerapan sanksi pidana tersebut tidak ada satu pasal pun yang dapat secara memadai untuk dikatakaan memenuhi unsur-unsur tindakan transfer pricing maupun tindakan tax avoidance. Unsur -unsur objektif dalam rumusan pidana pajak dalam UUKUP sama sekali tidak menyentuh dan menyebutkan dengan jelas, unsur dari suatu perbuatan penghindaran pajak dengan skema transfer pricing.