{"title":"Analisis Perdagangan Internasional Indonesia pada Kebijakan ACFTA dan AKFTA","authors":"Riady Ibnu Khaldun","doi":"10.29407/jse.v7i1.242","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebijakan perdagangan internasional saat ini sangat membuka kesempatan untuk meminimalisir berbagai bentuk hambatan, sehingga setiap pihak yang menyepakati kebijakan tersebut merasakan adanya kemudahan dalam proses transaksi. Upaya tersebut sejalan dengan yang telah tertuang di dalam liberalisasi perdagangan yakni mengurangi pembatasan dalam transaksi dagang baik dalam bentuk kebijakan tarif maupun non-tarif. Di antara beberapa kebijakan perdagangan internasional bersifat bebas yang telah diratifikasi oleh Indonesia terdapat dua kebijakan yang sangat potensial untuk dioptimalkan guna mendapatkan keuntungan yang maksimal yakni ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) dan ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perdagangan internasional pada kebijakan ACFTA dan AKFTA. Di mana penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan metode pendekatan deskriptif dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berasal dari penelitian terdahulu, publikasi yang berasal dari berbagai instansi pemerintah baik offline maupun online, serta dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan bebas ACFTA ditandatangani pada tanggal 04 November 2002 dan implementasinya dimulai pada Januari 2010 pada sedangkan AKFTA ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2006, di antara kedua perjanjian perdagangan bebas tersebut masing-masing menekankan kepada penghilangan tarif untuk 80% barang yang diperdagangkan, mempertahankan akses pasar sesuai dengan yang ditetapkan dan menekankan pada lingkungan yang lebih transparan bagi investor untuk AKFTA, serta penghapusan tarif untuk 94,6% dari semua jalur tarif untuk ekspor asal Indonesia ke China.","PeriodicalId":167089,"journal":{"name":"Jurnal Simki Economic","volume":"7 12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Simki Economic","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29407/jse.v7i1.242","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kebijakan perdagangan internasional saat ini sangat membuka kesempatan untuk meminimalisir berbagai bentuk hambatan, sehingga setiap pihak yang menyepakati kebijakan tersebut merasakan adanya kemudahan dalam proses transaksi. Upaya tersebut sejalan dengan yang telah tertuang di dalam liberalisasi perdagangan yakni mengurangi pembatasan dalam transaksi dagang baik dalam bentuk kebijakan tarif maupun non-tarif. Di antara beberapa kebijakan perdagangan internasional bersifat bebas yang telah diratifikasi oleh Indonesia terdapat dua kebijakan yang sangat potensial untuk dioptimalkan guna mendapatkan keuntungan yang maksimal yakni ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) dan ASEAN Korea Free Trade Area (AKFTA). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perdagangan internasional pada kebijakan ACFTA dan AKFTA. Di mana penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan metode pendekatan deskriptif dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berasal dari penelitian terdahulu, publikasi yang berasal dari berbagai instansi pemerintah baik offline maupun online, serta dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan bebas ACFTA ditandatangani pada tanggal 04 November 2002 dan implementasinya dimulai pada Januari 2010 pada sedangkan AKFTA ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2006, di antara kedua perjanjian perdagangan bebas tersebut masing-masing menekankan kepada penghilangan tarif untuk 80% barang yang diperdagangkan, mempertahankan akses pasar sesuai dengan yang ditetapkan dan menekankan pada lingkungan yang lebih transparan bagi investor untuk AKFTA, serta penghapusan tarif untuk 94,6% dari semua jalur tarif untuk ekspor asal Indonesia ke China.