Kewenangan Pengajuan Permohonan Pailit terhadap Perusahan Asuransi Pasca Terbentuknya OJK

Levicesa Marinka, A. Suryono
{"title":"Kewenangan Pengajuan Permohonan Pailit terhadap Perusahan Asuransi Pasca Terbentuknya OJK","authors":"Levicesa Marinka, A. Suryono","doi":"10.47134/ijlj.v1i3.2255","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Asuransi atau pertanggungan (Verzekering), di dalamnya tersirat pengertian adanya suatu risiko, yang terjadi belum dapat dipastikan, dan adanya pelimpahan tanggung jawab memikul beban risiko tersebut kepada pihak lain yang sanggup mengambil alih tanggung jawab. Sebagai kontra prestasi dari pihak lain yang melimpahkan tanggung jawab ini, ia diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menerima pelimpahan tanggung jawab. Metode pendekatan adalah perundang undangan, konseptual, kasus. Tujuan adalah untuk mengetahui yang memiliki kewenangan mengajukan kepalitan Perusahaan asuransi jika tidak ditanggapi oleh OJK. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Dari undang-undang tersebut sudah sangat jelas bahwa yang boleh mengajukan permohonan kepailitan perusahaan asuransi hanyalah OJK dan tidak boleh ada campur tangan dari pihak lain. Independen sendiri dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memiliki pengertian bahwa dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, OJK tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun termasuk oleh Pemerintah kecuali atas hal yang dinyatakan secara jelas di dalam Undang-Undang ini. Jika pengajuan permohonan pernyataan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak ditanggapi oleh OJK maka terjadi kekosongan hukum. Dikarenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hanya mengatur tentang pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang namun tidak mengatur tentang bagaimana jika pengajuan permohonan tidak ditanggapi oleh OJK.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"45 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2255","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Asuransi atau pertanggungan (Verzekering), di dalamnya tersirat pengertian adanya suatu risiko, yang terjadi belum dapat dipastikan, dan adanya pelimpahan tanggung jawab memikul beban risiko tersebut kepada pihak lain yang sanggup mengambil alih tanggung jawab. Sebagai kontra prestasi dari pihak lain yang melimpahkan tanggung jawab ini, ia diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menerima pelimpahan tanggung jawab. Metode pendekatan adalah perundang undangan, konseptual, kasus. Tujuan adalah untuk mengetahui yang memiliki kewenangan mengajukan kepalitan Perusahaan asuransi jika tidak ditanggapi oleh OJK. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Dari undang-undang tersebut sudah sangat jelas bahwa yang boleh mengajukan permohonan kepailitan perusahaan asuransi hanyalah OJK dan tidak boleh ada campur tangan dari pihak lain. Independen sendiri dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memiliki pengertian bahwa dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, OJK tidak bisa dicampurtangani oleh pihak manapun termasuk oleh Pemerintah kecuali atas hal yang dinyatakan secara jelas di dalam Undang-Undang ini. Jika pengajuan permohonan pernyataan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak ditanggapi oleh OJK maka terjadi kekosongan hukum. Dikarenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hanya mengatur tentang pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang namun tidak mengatur tentang bagaimana jika pengajuan permohonan tidak ditanggapi oleh OJK.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
日本保险业监督官办公室成立后对保险公司提出破产申请的权力
保险或承保(Verzekering)意味着风险的存在,而风险的发生是不确定的,并意味着将承担该风险的责任委托给有能力承担该责任的另一方。作为委托责任的反效果,另一方有义务向接受责任委托的一方支付一笔款项。处理方法是法定、概念、案例。其目的是查明如果保险公司未得到科索沃司法部的回应,谁有权申请保险公司破产。关于金融服务管理局的 2011 年第 21 号法律第 1 条第 (1) 款规定,金融服务管理局(以下简称 OJK)是一个独立且不受其他方干预的机构,其职能、职责和权力包括管理、监督、审查和调查本法律中提及的事项。从法律中可以非常清楚地看出,只有 OJK 才可以为保险公司提出破产申请,其他各方不得干涉。2023 年第 4 号法律《金融部门发展与加强法》(P2SK)中的独立性本身就意味着,在履行其职能、职责和权限时,除本法明确规定的事项外,包括政府在内的任何一方都不得对韩国保险公司进行干预。如果申请破产声明或请求延期履行偿债义务的申请未得到 OJK 的回应,就会出现法律真空。这是因为,关于金融服务管理局的 2011 年第 21 号法律和关于发展和加强金融部门 (P2SK) 的 2023 年第 4 号法律只规定了有权申请破产声明或申请推迟偿债义务的各方,但没有规定如果申请未得到科索沃司法部的回应应如何处理。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Analisis Putusan Pembalakan Liar Terhadap Hutan Lindung di Indonesia Pencatatan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Perspektif Teori Keadilan Netralitas Asosiasi Kepala Desa Jember dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jember Tanggung Gugat Penjualan Tanah Warisan Tanpa Seizin Ahli Waris yang Lain
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1