{"title":"Pencatatan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Perspektif Teori Keadilan","authors":"Agil Yunitasari, Yunita Reykasari","doi":"10.47134/ijlj.v2i1.3036","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekosongan hukum menyebabkan interpretasi yang beragam dan seringkali merugikan pasangan beda agama. Menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan tertulis dan studi kepustakaan untuk memahami bagaimana prinsip keadilan diterapkan dalam konteks ini. Berdasarkan UU Adminduk yang diperbarui oleh UU Nomor 24 Tahun 2013, perkawinan yang keluar sebuah penetapan oleh pengadilan, termasuk perkawinan beda agama, diakui secara administratif. Namun, tantangan tetap ada karena pandangan agama yang melarang memperbolehkan perkawinan berbeda agama mempengaruhi penerimaan hukum positif. Penelitian ini mengkaji bagaimana teori keadilan, khususnya teori keadilan distributif dan retributif, dapat digunakan untuk menilai kebijakan dan praktik pencatatan perkawinan beda agama. Hasil analisis menunjukkan perlunya harmonisasi antara hukum negara dan nilai-nilai agama untuk memastikan perlakuan yang adil bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan agama. Penelitian yang dilakukan dapat memberikan ilmu dan masukan teruntuk pembuat dan pemberi kebijakan atau peraturan saat merumuskan regulasi yang lebih inklusif dan adil terkait perkawinan beda agama di Indonesia.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"92 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-07-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3036","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kekosongan hukum menyebabkan interpretasi yang beragam dan seringkali merugikan pasangan beda agama. Menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan tertulis dan studi kepustakaan untuk memahami bagaimana prinsip keadilan diterapkan dalam konteks ini. Berdasarkan UU Adminduk yang diperbarui oleh UU Nomor 24 Tahun 2013, perkawinan yang keluar sebuah penetapan oleh pengadilan, termasuk perkawinan beda agama, diakui secara administratif. Namun, tantangan tetap ada karena pandangan agama yang melarang memperbolehkan perkawinan berbeda agama mempengaruhi penerimaan hukum positif. Penelitian ini mengkaji bagaimana teori keadilan, khususnya teori keadilan distributif dan retributif, dapat digunakan untuk menilai kebijakan dan praktik pencatatan perkawinan beda agama. Hasil analisis menunjukkan perlunya harmonisasi antara hukum negara dan nilai-nilai agama untuk memastikan perlakuan yang adil bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan agama. Penelitian yang dilakukan dapat memberikan ilmu dan masukan teruntuk pembuat dan pemberi kebijakan atau peraturan saat merumuskan regulasi yang lebih inklusif dan adil terkait perkawinan beda agama di Indonesia.