PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT KELALAIAN PENGEMUDI YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Serdang Bedagai)
{"title":"PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS AKIBAT KELALAIAN PENGEMUDI YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Serdang Bedagai)","authors":"Ramadhan Helmi, Danialsyah Danialsyah, Mukidi Mukidi","doi":"10.47652/metadata.v6i1.464","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang kecelakaan lalu lintas di Indonesia, bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang menyebabkan kematian, bagaimana solusi untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas di jalan raya meurut perundang-undangan yang beraku di Polres Serdang Bedagai yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian adalah adanya unsur kesengajaan yaitu dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor dengan cara berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan dapat diterapkan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dibuktikan apakah mengendarai dengan baik atau tidak. Upaya penanggulangan yang dilakukan satuan lalu lintas polres Serdang Bedagai terhadap pelanggaran lalu lintas melalui dengan dua cara yaitu preventif dan refresif, upaya preventif dengan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, tetap konsisten dengan ketentuan Pasal 76 s.d. Pasal 85 KUHP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"14 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.464","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang kecelakaan lalu lintas di Indonesia, bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang menyebabkan kematian, bagaimana solusi untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas di jalan raya meurut perundang-undangan yang beraku di Polres Serdang Bedagai yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian adalah adanya unsur kesengajaan yaitu dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor dengan cara berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan dapat diterapkan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dibuktikan apakah mengendarai dengan baik atau tidak. Upaya penanggulangan yang dilakukan satuan lalu lintas polres Serdang Bedagai terhadap pelanggaran lalu lintas melalui dengan dua cara yaitu preventif dan refresif, upaya preventif dengan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, tetap konsisten dengan ketentuan Pasal 76 s.d. Pasal 85 KUHP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.