{"title":"PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBARAN PROPAGANDA TINDAK PIDANA TERORISME MELALUI MEDIA SOSIAL","authors":"Cut Nurita","doi":"10.47652/metadata.v6i1.472","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan. Penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial adalah dengan menjatuhkan sanksi yang berat sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial adalah dengan upaya preemptif, preventif dan represif. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial adalah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya mencakup penyebar, bukan pembuat informasi propaganda dan dukungan terhadap terorisme. Upaya yang dilakukan adalah meningkatkan patroli siber guna mencegah penyebarluasan konten-konten mengandung muatan radikalisme. Tindak pidana terorisme menjadi perhatian dunia, karena sifatnya yang melakukan teror dengan menggunakan perangkat komputer dalam melakukan aksi tindak pidana terorismenya tentunya teknologi memudahkan kejahatan terorisme dalam ruang maya bergerak leluasa disebabkan jangkauan sasaran dan objek yang dituju bersifat tanpa batas sehingga hukuman yang berat terhadap pelakunya dapat mencegah terjadinya terorisme.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"11 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.472","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan. Penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial adalah dengan menjatuhkan sanksi yang berat sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial adalah dengan upaya preemptif, preventif dan represif. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial adalah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya mencakup penyebar, bukan pembuat informasi propaganda dan dukungan terhadap terorisme. Upaya yang dilakukan adalah meningkatkan patroli siber guna mencegah penyebarluasan konten-konten mengandung muatan radikalisme. Tindak pidana terorisme menjadi perhatian dunia, karena sifatnya yang melakukan teror dengan menggunakan perangkat komputer dalam melakukan aksi tindak pidana terorismenya tentunya teknologi memudahkan kejahatan terorisme dalam ruang maya bergerak leluasa disebabkan jangkauan sasaran dan objek yang dituju bersifat tanpa batas sehingga hukuman yang berat terhadap pelakunya dapat mencegah terjadinya terorisme.