{"title":"PROBLEMATIKA ALAT PERAGA KAMPANYE PADA MASA PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF TEORI UTILITARIANISME","authors":"Rizky Darmawansyah Sihombing","doi":"10.61863/gr.v3i1.35","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Alat peraga kampanye merupakan bagian dari instrument dalam kegiatan kampanye pemilihan umum. Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Sehingga Pemilihan Umum menjadi suatu hal yang konstitusional yang dapat dilakukan di negara Indonesia. Tak jarang, dampak dari alat peraga kampanye menimbulkan masalah baru. Seperti alat peraga kampanye yang di sebarkan secara massif yang dapat menyebabkan sampah visual, ataupun dapat merusak estetika dari keindahan kota. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan dengan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Alat peraga kampanye yang erat kaitannya dengan kegiatan kampanye telah diatur sedemikian rupa di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam regulasi yang dikeluarkan oleh KPU telah cukup detail mengatur bagaimana standar untuk dapat dikategorikan alat peraga kampanye. Selain itu, alat peraga kampanye jika ditinjau dari perspektif teori utilitarianisme yang memandang kemanfaatan dan kebahagian bagi individu ataupun masyarakat tentunya terdapat hal hal yang perlu dievaluasi. Sejauh mana alat peraga kampanye membawa manfaat bagi masyarakat.","PeriodicalId":518391,"journal":{"name":"Grondwet","volume":"439 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Grondwet","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61863/gr.v3i1.35","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Alat peraga kampanye merupakan bagian dari instrument dalam kegiatan kampanye pemilihan umum. Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Sehingga Pemilihan Umum menjadi suatu hal yang konstitusional yang dapat dilakukan di negara Indonesia. Tak jarang, dampak dari alat peraga kampanye menimbulkan masalah baru. Seperti alat peraga kampanye yang di sebarkan secara massif yang dapat menyebabkan sampah visual, ataupun dapat merusak estetika dari keindahan kota. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan dengan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Alat peraga kampanye yang erat kaitannya dengan kegiatan kampanye telah diatur sedemikian rupa di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam regulasi yang dikeluarkan oleh KPU telah cukup detail mengatur bagaimana standar untuk dapat dikategorikan alat peraga kampanye. Selain itu, alat peraga kampanye jika ditinjau dari perspektif teori utilitarianisme yang memandang kemanfaatan dan kebahagian bagi individu ataupun masyarakat tentunya terdapat hal hal yang perlu dievaluasi. Sejauh mana alat peraga kampanye membawa manfaat bagi masyarakat.