Alat peraga kampanye merupakan bagian dari instrument dalam kegiatan kampanye pemilihan umum. Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Sehingga Pemilihan Umum menjadi suatu hal yang konstitusional yang dapat dilakukan di negara Indonesia. Tak jarang, dampak dari alat peraga kampanye menimbulkan masalah baru. Seperti alat peraga kampanye yang di sebarkan secara massif yang dapat menyebabkan sampah visual, ataupun dapat merusak estetika dari keindahan kota. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan dengan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Alat peraga kampanye yang erat kaitannya dengan kegiatan kampanye telah diatur sedemikian rupa di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam regulasi yang dikeluarkan oleh KPU telah cukup detail mengatur bagaimana standar untuk dapat dikategorikan alat peraga kampanye. Selain itu, alat peraga kampanye jika ditinjau dari perspektif teori utilitarianisme yang memandang kemanfaatan dan kebahagian bagi individu ataupun masyarakat tentunya terdapat hal hal yang perlu dievaluasi. Sejauh mana alat peraga kampanye membawa manfaat bagi masyarakat.
{"title":"PROBLEMATIKA ALAT PERAGA KAMPANYE PADA MASA PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF TEORI UTILITARIANISME","authors":"Rizky Darmawansyah Sihombing","doi":"10.61863/gr.v3i1.35","DOIUrl":"https://doi.org/10.61863/gr.v3i1.35","url":null,"abstract":"Alat peraga kampanye merupakan bagian dari instrument dalam kegiatan kampanye pemilihan umum. Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Sehingga Pemilihan Umum menjadi suatu hal yang konstitusional yang dapat dilakukan di negara Indonesia. Tak jarang, dampak dari alat peraga kampanye menimbulkan masalah baru. Seperti alat peraga kampanye yang di sebarkan secara massif yang dapat menyebabkan sampah visual, ataupun dapat merusak estetika dari keindahan kota. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan dengan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Alat peraga kampanye yang erat kaitannya dengan kegiatan kampanye telah diatur sedemikian rupa di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam regulasi yang dikeluarkan oleh KPU telah cukup detail mengatur bagaimana standar untuk dapat dikategorikan alat peraga kampanye. Selain itu, alat peraga kampanye jika ditinjau dari perspektif teori utilitarianisme yang memandang kemanfaatan dan kebahagian bagi individu ataupun masyarakat tentunya terdapat hal hal yang perlu dievaluasi. Sejauh mana alat peraga kampanye membawa manfaat bagi masyarakat.","PeriodicalId":518391,"journal":{"name":"Grondwet","volume":"439 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140529254","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan, pelaksanaan kegiatan setelah peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan, serta akibat hukum pelaksanaan peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif melalui wawancara dan dokumentasi yang diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum pelaksanaan peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan yaitu adanya peralihan personel UPPKB menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas mengawasi kenderaan muatan lebih di bawah naungan pemerintah pusat, serta adanya tindakan terhadap pelanggaran muatan yang melebihi 5% sampai dengan 20% dari jumlah berat yang diizinkan dikenakan sanksi penilangan dan sanksi penundaan melanjutkan perjalanan dan jika pengemudi tidak bersedia baru dilakukan penurunan muatan lebihnya.
{"title":"AKIBAT HUKUM PERALIHAN KEWENANGAN PENGAWASAN MUATAN LEBIH DARI PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA KE KEMENTERIAN PERHUBUNGAN","authors":"R. F. Natigor Daulay","doi":"10.61863/gr.v3i1.36","DOIUrl":"https://doi.org/10.61863/gr.v3i1.36","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan, pelaksanaan kegiatan setelah peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan, serta akibat hukum pelaksanaan peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif melalui wawancara dan dokumentasi yang diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum pelaksanaan peralihan kewenangan pengawasan muatan lebih dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kementerian Perhubungan yaitu adanya peralihan personel UPPKB menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas mengawasi kenderaan muatan lebih di bawah naungan pemerintah pusat, serta adanya tindakan terhadap pelanggaran muatan yang melebihi 5% sampai dengan 20% dari jumlah berat yang diizinkan dikenakan sanksi penilangan dan sanksi penundaan melanjutkan perjalanan dan jika pengemudi tidak bersedia baru dilakukan penurunan muatan lebihnya.","PeriodicalId":518391,"journal":{"name":"Grondwet","volume":"201 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140529987","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}