PENERAPAN DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI POLDA SUMATERA UTARA

Olivia Sianturi, Muhammad Ansori Lubis
{"title":"PENERAPAN DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI POLDA SUMATERA UTARA","authors":"Olivia Sianturi, Muhammad Ansori Lubis","doi":"10.46930/retentum.v2i1.436","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Proses hukum terhadapn anak yang berkonflik dengan hukum harus mengedepankan penerapan diversi dan restorative justice system. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penerapan diversi dan restorative justice system terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Untuk mengetahui bagaimana peran Polri dalam penerapan diversi dan restorative justice system terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polda Sumatera Utara dan untuk mengetahui bagaimana hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam penerapan diversi dan restorative justice system terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polda Sumatera Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan  penelitian hukum empirik. Bahwa pengaturan tentang diversi dan restorative justice system diatur di dalam Pasal 6, pasal 7 dan Pasal 8. Adapun tujuan diversi adalah mencapai perdamaian antara korban dan Anak,menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan,menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Peran Polri di Polda Sumatera Utara berdasarkanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Adapun prosedur pelaksanaan diversi di Subdit IV – Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakdengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban dan mengikutsertakan pihak BAPAS dengan mengutamakan musyawarah. Mengatasi hambatan dan upaya yang dilakukan dalam penerapan diversi dan restorative justice system di Subdit IV – Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yaitu hambatan secara internal yang salah satunya adalah tidak adanya penyidik khusus anak. Hambatan secara eksternal salah satunya yaitu sulitnya mencapai kesepakatan antara pihak korban dengan pihak anak yang berkonflik dengan hukum atau sebagai pelaku tindak pidana. Upaya yang dilakukan secara internal untuk mengatasi hambatan salah satuny adalah melaksanakan pelatihan-pelatihan kepada penyidik dan mengikutsertakan penyidik dalam pendidikan di Dikbangspes Perlindungan Anak yang dilaksanakan di Lemdiklat Mabes Polri. Upaya yang dilakukan secara eksternal salah satunya adalah terkait sulitnya mencapai kesepakatan antara pihak korban dengan pihak anak yang berkonflik dengan hukum adalah melakukan pertemuan terpisah dengan para pihak untuk menemukan titik temu untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi anak.","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":" 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"9","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RETENTUM","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/retentum.v2i1.436","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 9

Abstract

Proses hukum terhadapn anak yang berkonflik dengan hukum harus mengedepankan penerapan diversi dan restorative justice system. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penerapan diversi dan restorative justice system terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Untuk mengetahui bagaimana peran Polri dalam penerapan diversi dan restorative justice system terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polda Sumatera Utara dan untuk mengetahui bagaimana hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam penerapan diversi dan restorative justice system terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polda Sumatera Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan  penelitian hukum empirik. Bahwa pengaturan tentang diversi dan restorative justice system diatur di dalam Pasal 6, pasal 7 dan Pasal 8. Adapun tujuan diversi adalah mencapai perdamaian antara korban dan Anak,menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan,menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Peran Polri di Polda Sumatera Utara berdasarkanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Adapun prosedur pelaksanaan diversi di Subdit IV – Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakdengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban dan mengikutsertakan pihak BAPAS dengan mengutamakan musyawarah. Mengatasi hambatan dan upaya yang dilakukan dalam penerapan diversi dan restorative justice system di Subdit IV – Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yaitu hambatan secara internal yang salah satunya adalah tidak adanya penyidik khusus anak. Hambatan secara eksternal salah satunya yaitu sulitnya mencapai kesepakatan antara pihak korban dengan pihak anak yang berkonflik dengan hukum atau sebagai pelaku tindak pidana. Upaya yang dilakukan secara internal untuk mengatasi hambatan salah satuny adalah melaksanakan pelatihan-pelatihan kepada penyidik dan mengikutsertakan penyidik dalam pendidikan di Dikbangspes Perlindungan Anak yang dilaksanakan di Lemdiklat Mabes Polri. Upaya yang dilakukan secara eksternal salah satunya adalah terkait sulitnya mencapai kesepakatan antara pihak korban dengan pihak anak yang berkonflik dengan hukum adalah melakukan pertemuan terpisah dengan para pihak untuk menemukan titik temu untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi anak.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
北苏门答腊地区警察局对刑事犯罪儿童实施转送和恢复性司法制度的情况。
针对触犯法律的儿童的法律程序必须优先适用转送和恢复性司法制度。本研究旨在确定有关对作为刑事犯罪实施者的儿童适用转送和恢复性司法制度的法律安排。了解北苏门答腊地区警方在针对儿童刑事犯罪实施转送和恢复性司法制度中的作用,了解北苏门答腊地区警方在针对儿童刑事犯罪实施转送和恢复性司法制度中的障碍和克服障碍的努力。此类研究属于规范性法律研究和实证性法律研究。第 6 条、第 7 条和第 8 条对分流和恢复性司法制度进行了规定。转送的目的是实现受害者与儿童之间的和平,在司法程序之外解决儿童的案件,防止儿童被剥夺独立性,鼓励社区参与,并向儿童灌输责任感。北苏门答腊警方的职责以 2012 年关于少年刑事司法系统的第 11 号法律为基础。 Subdit IV - Renakta Ditreskrimum Polda North Sumatra 的分流实施程序以 2012 年关于少年刑事司法系统的第 11 号法律第 8 条为基础,让儿童及其父母/监护人(包括作为犯罪人的儿童和作为受害人的儿童)参与其中,并通过优先审议将 BAPAS 纳入其中。在 "第四分区--Renakta Ditreskrimum Polda Sumut "中,克服在适用分流和恢复性司法制度方面遇到的障碍和做出的努力,即内部障碍,其中一个障碍是没有专门的儿童调查员。外部障碍之一是受害者与触犯法律或作为刑事犯罪实施者的儿童之间难以达成协议。内部克服障碍的努力之一是对调查员进行培训,并将调查员纳入在国家警察总部培训中心举行的儿童保护 Dikbangspes 的教育中。外部努力之一是与受害者和违法儿童之间难以达成协议有关的努力,是与各方举行单独会议,以找到共同点,达成对儿童最有利的协议。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
GUGATAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PERBUATAN INGKAR JANJI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Analisis Putusan Perkara No. 1570 K/Pdt/2018) ASPEK YURIDIS TENTANG PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DI KABUPATEN KARO PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI DALAM PERKARA KORUPSI ASPEK YURIDIS DALAM PENCEGAHAN DEMONSTRASI YANG DILAKUKAN SECARA ANARKIS DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MEDAN TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG (STUDI PADA POLDA SUMATERA UTARA)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1