{"title":"Implementasi Studi Waris Islam di Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar","authors":"M. Arifin, Sokhibul Amin","doi":"10.47498/maqasidi.v4i1.2321","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas tentang hukum waris di Desa Sumberjo, Kabupaten Blitar, yang mengikuti tradisi turun-temurun. Penulis ingin mengetahui relevansi dan keadilan dari hukum waris Islam dan hukum waris adat yang berlaku di desa tersebut. Jika dilihat sepintas bahwa hukum waris Islam lebih sesuai dengan aturan keagamaan dan ketakwaan, tetapi kurang adil dalam hal pembagian waris kepada ahli waris. Sebaliknya, hukum waris adat lebih adil dalam hal pemberian bagian yang sama kepada ahli waris, tetapi bertentangan dengan hukum Islam. Penulis berusaha menggali aspek keadilan dari kedua sistem hukum tersebut dan mengusulkan implementasi pembagian harta waris yang dapat diterima oleh masyarakat Desa Sumberjo. Penelitian ini menggunakan merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan socio legal. Penulis menarik kesimpulan bahwa jika keadilan berdasarkan aspek kepentingan atau subjektif maka keharmonisan dalam struktur keluarga akan menjadi sebuah keniscayaan. Kemudian, dasar pelaksanaan pembagian waris yang dipakai masyarakat di Desa Sumberjo yaitu umumnya berdasarkan tradisi yang telah dianut secara turun-temurun. Selanjutnya pelaksanaan pembagian harta waris di Desa Sumberjo dilakukan setelah si pewaris meninggal dunia, biasanya dilakukan setelah atau pada saat hari ke 7, 40, 100, 1000 atau setahunnya pewaris wafat.","PeriodicalId":507903,"journal":{"name":"MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum","volume":"52 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.2321","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini membahas tentang hukum waris di Desa Sumberjo, Kabupaten Blitar, yang mengikuti tradisi turun-temurun. Penulis ingin mengetahui relevansi dan keadilan dari hukum waris Islam dan hukum waris adat yang berlaku di desa tersebut. Jika dilihat sepintas bahwa hukum waris Islam lebih sesuai dengan aturan keagamaan dan ketakwaan, tetapi kurang adil dalam hal pembagian waris kepada ahli waris. Sebaliknya, hukum waris adat lebih adil dalam hal pemberian bagian yang sama kepada ahli waris, tetapi bertentangan dengan hukum Islam. Penulis berusaha menggali aspek keadilan dari kedua sistem hukum tersebut dan mengusulkan implementasi pembagian harta waris yang dapat diterima oleh masyarakat Desa Sumberjo. Penelitian ini menggunakan merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan socio legal. Penulis menarik kesimpulan bahwa jika keadilan berdasarkan aspek kepentingan atau subjektif maka keharmonisan dalam struktur keluarga akan menjadi sebuah keniscayaan. Kemudian, dasar pelaksanaan pembagian waris yang dipakai masyarakat di Desa Sumberjo yaitu umumnya berdasarkan tradisi yang telah dianut secara turun-temurun. Selanjutnya pelaksanaan pembagian harta waris di Desa Sumberjo dilakukan setelah si pewaris meninggal dunia, biasanya dilakukan setelah atau pada saat hari ke 7, 40, 100, 1000 atau setahunnya pewaris wafat.