Analisis Hukum Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan

Dicky Satria Pratama, Muhammad Wendy Alpianur Ariady, Muhammad Zulfikar Azis, Muhammad Zacky Umar Pananda
{"title":"Analisis Hukum Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan","authors":"Dicky Satria Pratama, Muhammad Wendy Alpianur Ariady, Muhammad Zulfikar Azis, Muhammad Zacky Umar Pananda","doi":"10.47134/ijlj.v1i4.2628","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perusahaan sejatinya juga memberikan rasa aman kepada calon karyawannya karena perusahaan yang sehat dan baik adalah perusahaan yang memberikan rasa aman kepada calon karyawannya. Namun, dalam praktik menjalankan perekrutan, perusahaan tidak serta merta memberikan rasa aman kepada calon karyawannya dengan kebijakan-kebijakan dan keperluan-keperluan lainnya yang berkaitan dengan administrasi untuk sebuah perekrutan, ini sendiri tergantung dengan kebijakan pimpinan, inginnya seperti apa, karena pimpinan perusahaan tentunya ingin memberikan yang terbaik kepada kepada perusahaan yang dijalankannya tersebut, namun tentunya pimpinan tersebut memiliki cara yang bervariasi untuk merekrut calon karyawannya, tetapi yang menjadi masalah adalah motif dari pimpinan perusahaan yang ingin menyertakan ijazah sebagai jaminan di sebuah perusahaan. Ada beberapa motif yang dimiliki oleh sebuah perusahaan yang memberikan kebijakan penahanan ijazah calon karyawannya atau pelamarnya, yang salah satunya adalah untuk dijadikan jaminan, padahal ijazah sendiri bersifat pribadi dan tidak bernilai ekonomis. Selain itu juga yang menjadi problematikanya adalah calon karyawan atau pelamar yang mendaftarkan dirinya pada sebuah perusahaan ingin juga memiliki kesempatan untuk mendaftar di perusahaan lain dan ini merupakan hak dari pada pelamar untuk meningkatkan kualitas hidup sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia lebih spesifik pada Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 38 Undang-Undang a quo juga. Namun, ini semua dihalangi oleh sebuah perusahaan yang memiliki kebijakan menjadikan ijazah sebagai jaminannya. Ini juga tidak dijelaskan secara rinci pada Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa yang sebagaimana diubah beberapa ketentuannya pada Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2023. Ini merupakan pelanggaran dari HAM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang memuat bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah Pelamar yang dilanggar haknya dapat melakukan upaya hukum dengan menggugat perusahaan terkait ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dan dapat melaporkan ke Polisi karena melakukan penggelapan, selain itu juga, penahanan ijazah ini sangat bertentangan dengan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Hak Asasi Manusia.","PeriodicalId":503853,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Law and Justice","volume":"72 S16","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Law and Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2628","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Perusahaan sejatinya juga memberikan rasa aman kepada calon karyawannya karena perusahaan yang sehat dan baik adalah perusahaan yang memberikan rasa aman kepada calon karyawannya. Namun, dalam praktik menjalankan perekrutan, perusahaan tidak serta merta memberikan rasa aman kepada calon karyawannya dengan kebijakan-kebijakan dan keperluan-keperluan lainnya yang berkaitan dengan administrasi untuk sebuah perekrutan, ini sendiri tergantung dengan kebijakan pimpinan, inginnya seperti apa, karena pimpinan perusahaan tentunya ingin memberikan yang terbaik kepada kepada perusahaan yang dijalankannya tersebut, namun tentunya pimpinan tersebut memiliki cara yang bervariasi untuk merekrut calon karyawannya, tetapi yang menjadi masalah adalah motif dari pimpinan perusahaan yang ingin menyertakan ijazah sebagai jaminan di sebuah perusahaan. Ada beberapa motif yang dimiliki oleh sebuah perusahaan yang memberikan kebijakan penahanan ijazah calon karyawannya atau pelamarnya, yang salah satunya adalah untuk dijadikan jaminan, padahal ijazah sendiri bersifat pribadi dan tidak bernilai ekonomis. Selain itu juga yang menjadi problematikanya adalah calon karyawan atau pelamar yang mendaftarkan dirinya pada sebuah perusahaan ingin juga memiliki kesempatan untuk mendaftar di perusahaan lain dan ini merupakan hak dari pada pelamar untuk meningkatkan kualitas hidup sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia lebih spesifik pada Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 38 Undang-Undang a quo juga. Namun, ini semua dihalangi oleh sebuah perusahaan yang memiliki kebijakan menjadikan ijazah sebagai jaminannya. Ini juga tidak dijelaskan secara rinci pada Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa yang sebagaimana diubah beberapa ketentuannya pada Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2023. Ini merupakan pelanggaran dari HAM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang memuat bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah Pelamar yang dilanggar haknya dapat melakukan upaya hukum dengan menggugat perusahaan terkait ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dan dapat melaporkan ke Polisi karena melakukan penggelapan, selain itu juga, penahanan ijazah ini sangat bertentangan dengan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
公司扣留员工文凭的法律分析
公司实际上也会给未来的员工一种安全感,因为一个健康的、好的公司就是一个能给未来的员工提供安全感的公司。但是,在进行招聘的实践中,公司并不一定会用招聘的相关政策和其他行政管理的需要来为未来的员工提供安全感,这本身取决于领导的政策,取决于他们想要什么,因为公司的领导当然想把最好的东西给他所经营的公司,当然领导也有各种各样的方式来招聘未来的员工,但问题在于公司领导的动机,他想把文凭作为一个公司的保障。一家公司规定扣留未来员工或应聘者文凭的政策,有几种动机,其中之一是用作担保,尽管文凭本身是个人的,没有经济价值。此外,问题还在于,在一家公司注册的未来雇员或求职者也希望有机会在其他公司注册,这也是 1999 年关于人权的第 39 号法律规定的求职者提高生活质量的权利,更具体地说,该法律第 9 条第(1)款和第 38 条也规定了这一权利。然而,这一切都被一家以文凭为保证的公司所阻碍。有关人力的法律,即 2003 年关于人力的第 13 号法律(经 2023 年第 6 号法律对部分条款进行了修订)也没有对此做出详细解释。这是对人权的侵犯。本研究采用的方法是规范性法律研究方法,其中包括第一手、第二手和第三手法律资料。研究结果表明,权利受到侵犯的申请人可以采取法律补救措施,以非法行为为由向地方法院起诉相关公司,也可以向警方举报挪用公款的行为,此外,扣留该证书也非常违反《人权法》第 38 条第(4)款的规定。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Analisis Putusan Pembalakan Liar Terhadap Hutan Lindung di Indonesia Pencatatan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Perspektif Teori Keadilan Netralitas Asosiasi Kepala Desa Jember dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jember Tanggung Gugat Penjualan Tanah Warisan Tanpa Seizin Ahli Waris yang Lain
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1