Richo Andi Wibowo, M. E. Yuniza, R. S. Widyaningtyas, H. J. Noor
{"title":"WACANA PEMERINTAH UNTUK MEREPOSISI KELEMBAGAAN INSPEKTORAT: TINDAK LANJUT, TANGGAPAN, SERTA INISIASI KEDEPAN","authors":"Richo Andi Wibowo, M. E. Yuniza, R. S. Widyaningtyas, H. J. Noor","doi":"10.21143/JHP.VOL48.NO4.1800","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penulisan ini ada tiga: (i) menguraikan lebih detail mengenai rencana pemerintah (pusat) dalam mereposisi kelembagaan inspektorat; (ii) membahas respon beberapa inspektorat terhadap wacana pemerintah diatas; dan (iii) memberikan masukan, baik dari perspektif konseptual maupun praktikal, mengenai langkah penyesuian yang perlu diambil pasca terkait dengan respon tersebut. Hasil penulisan menunjukkan bahwa, berbeda dengan yang mungkin dimaknai publik, wacana ini lebih ditujukan kepada inspektorat daerah saja; yaitu dengan membentuk mereka menjadi lembaga kuasi vertikal. Wacana ini akan berdampak pada peningkatan eselonisasi inspektur dan mempengaruhi pola relasi antara inspektorat dengan kepala daerahnya. Inspektorat yang pro dengan gagasan ini menyatakan bahwa reposisi tersebut dapat meningkatkan independensi inspektorat, sehingga lebih imun dari intervensi.","PeriodicalId":53034,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Pembangunan","volume":"231 ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.21143/JHP.VOL48.NO4.1800","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21143/JHP.VOL48.NO4.1800","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan penulisan ini ada tiga: (i) menguraikan lebih detail mengenai rencana pemerintah (pusat) dalam mereposisi kelembagaan inspektorat; (ii) membahas respon beberapa inspektorat terhadap wacana pemerintah diatas; dan (iii) memberikan masukan, baik dari perspektif konseptual maupun praktikal, mengenai langkah penyesuian yang perlu diambil pasca terkait dengan respon tersebut. Hasil penulisan menunjukkan bahwa, berbeda dengan yang mungkin dimaknai publik, wacana ini lebih ditujukan kepada inspektorat daerah saja; yaitu dengan membentuk mereka menjadi lembaga kuasi vertikal. Wacana ini akan berdampak pada peningkatan eselonisasi inspektur dan mempengaruhi pola relasi antara inspektorat dengan kepala daerahnya. Inspektorat yang pro dengan gagasan ini menyatakan bahwa reposisi tersebut dapat meningkatkan independensi inspektorat, sehingga lebih imun dari intervensi.