M. N. Hosen, A. Wahab, D. Larasati, N. Hidayah, Tira Mutiara
{"title":"Strengthening the Function of BAZNAS as Zakat Regulator: Legal Draft Proposal and Its Public Perceptions","authors":"M. N. Hosen, A. Wahab, D. Larasati, N. Hidayah, Tira Mutiara","doi":"10.15408/jch.v10i1.24448","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Zakat management in Indonesia is historically developed in civil society. In Law Number 38 of 2011, the state recognizes two official institutions in managing Zakat. While in Law Number 23 of 2011, zakat management is in BAZNAS, an institution formed by the government. There is an unequal position where LAZ is subordinated to BAZNAS. This can be seen in the task of LAZ, which is in charge of assisting BAZNAS in the management of national Zakat. The method used in this research is the descriptive statistical analysis method by distributing questionnaires. This study looks at the perception or views of the community if BAZNAS is the only authority in making arrangements for Zakat. As a result, BAZNAS has not become the only institution that the public can trust in managing national Zakat. People are accustomed to paying Zakat directly to mustahik or amil in the villages, such as paying Zakat to kyai. Distribution and distribution are not yet optimal, so the community prefers to give it themselves. Today's regulation of LAZ was adopted by the Ministry of Religion so that the relationship between BAZNAS and LAZ does not unite, which considers each other to be competitive. The proposal related to strengthening the regulation and management of Zakat by BAZNAS by only opening one coordination door has not been approved by the community because it is considered that the presence of BAZNAS will eliminate LAZ.Keywords: Public Perception, BAZNAS, LAZ Penguatan Fungsi BAZNAS Sebagai Regulator Zakat: Usulan RUU dan Persepsi PublikAbstrakPengelolaan Zakat di Indonesia berdasarkan sejarah berkembang di masyarakat sipil. Dalam UU Nomor 38 tahun 2011, negara mengakui adanya dua lembaga yang resmi dalam melakukan pengelolaan zakat. Sementara di UU Nomor 23 tahun 2011, pengelolaan zakat berada di BAZNAS yang merupakan lembaga bentukan pemerintah sehingga adanya kedudukan yang tidak seimbang, dimana LAZ menjadi subordinasi BAZNAS. Hal ini terlihat pada tugas LAZ yang bertugas untuk mebantu BAZNAS dalam pengelolaan zakat nasional. Penelitian ini melihat bagaimana persepsi atau pendangan masyarakat, apabila BAZNAS menjadi satu-satunya otoritas dalam melakukan pengaturan tentang zakat. Metode yang digunakan penelitian ini ialah metode analisis statistik deskriptif dengan penyebaran kuesioner. Hasilnya, BAZNAS belum menjadi satu-satunya lembaga yang dapat dipercaya masyarakat dalam melakukan pengelolaan zakat nasional. Masyarakat terbiasa dengan membayar zakat secara langsung kepada mustahik atau amil di kampung-kampung seperti membayar zakat kepada kyai. Distribusi dan penyaluran yang belum optimal, maka masyarakat lebih memilih sendiri untuk memberikan. Aturan hari ini LAZ dianggap oleh Kemenag, sehingga hubungan BAZNAS da LAZ tidak menyatu yang menganggap saling bersaing. Usulan terkait dengan penguatan regulasi dan pengelolaan zakat oleh BAZNAS dengan hanya membuka satu pintu koordinasi belum disetujui masyarakat, karena dianggap kehadiran BAZNAS akan meniadakan LAZ.Kata Kunci: Persepsi Masyarakat; BAZNAS; LAZ ","PeriodicalId":53726,"journal":{"name":"Jurnal Cita Hukum-Indonesian Law Journal","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.8000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cita Hukum-Indonesian Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15408/jch.v10i1.24448","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q2","JCRName":"LAW","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Zakat management in Indonesia is historically developed in civil society. In Law Number 38 of 2011, the state recognizes two official institutions in managing Zakat. While in Law Number 23 of 2011, zakat management is in BAZNAS, an institution formed by the government. There is an unequal position where LAZ is subordinated to BAZNAS. This can be seen in the task of LAZ, which is in charge of assisting BAZNAS in the management of national Zakat. The method used in this research is the descriptive statistical analysis method by distributing questionnaires. This study looks at the perception or views of the community if BAZNAS is the only authority in making arrangements for Zakat. As a result, BAZNAS has not become the only institution that the public can trust in managing national Zakat. People are accustomed to paying Zakat directly to mustahik or amil in the villages, such as paying Zakat to kyai. Distribution and distribution are not yet optimal, so the community prefers to give it themselves. Today's regulation of LAZ was adopted by the Ministry of Religion so that the relationship between BAZNAS and LAZ does not unite, which considers each other to be competitive. The proposal related to strengthening the regulation and management of Zakat by BAZNAS by only opening one coordination door has not been approved by the community because it is considered that the presence of BAZNAS will eliminate LAZ.Keywords: Public Perception, BAZNAS, LAZ Penguatan Fungsi BAZNAS Sebagai Regulator Zakat: Usulan RUU dan Persepsi PublikAbstrakPengelolaan Zakat di Indonesia berdasarkan sejarah berkembang di masyarakat sipil. Dalam UU Nomor 38 tahun 2011, negara mengakui adanya dua lembaga yang resmi dalam melakukan pengelolaan zakat. Sementara di UU Nomor 23 tahun 2011, pengelolaan zakat berada di BAZNAS yang merupakan lembaga bentukan pemerintah sehingga adanya kedudukan yang tidak seimbang, dimana LAZ menjadi subordinasi BAZNAS. Hal ini terlihat pada tugas LAZ yang bertugas untuk mebantu BAZNAS dalam pengelolaan zakat nasional. Penelitian ini melihat bagaimana persepsi atau pendangan masyarakat, apabila BAZNAS menjadi satu-satunya otoritas dalam melakukan pengaturan tentang zakat. Metode yang digunakan penelitian ini ialah metode analisis statistik deskriptif dengan penyebaran kuesioner. Hasilnya, BAZNAS belum menjadi satu-satunya lembaga yang dapat dipercaya masyarakat dalam melakukan pengelolaan zakat nasional. Masyarakat terbiasa dengan membayar zakat secara langsung kepada mustahik atau amil di kampung-kampung seperti membayar zakat kepada kyai. Distribusi dan penyaluran yang belum optimal, maka masyarakat lebih memilih sendiri untuk memberikan. Aturan hari ini LAZ dianggap oleh Kemenag, sehingga hubungan BAZNAS da LAZ tidak menyatu yang menganggap saling bersaing. Usulan terkait dengan penguatan regulasi dan pengelolaan zakat oleh BAZNAS dengan hanya membuka satu pintu koordinasi belum disetujui masyarakat, karena dianggap kehadiran BAZNAS akan meniadakan LAZ.Kata Kunci: Persepsi Masyarakat; BAZNAS; LAZ