{"title":"OPTIMALISASI PEMBIAYAAN MURABAHAH BERPRINSIP BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA 2010 - 2015","authors":"Windasari Rachmawati, Abdul Karim, Abdul Manan","doi":"10.26623/jdsb.v20i2.1246","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini ingin mengidentifikasi apakah faktor faktor DPK,NPF, Inflasi dan CAR berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah. Metode penelitian dengan menggunakan alat uji statistic regresi berganda. Salah satu produk dari bank syariah yang sedang booming saat ini adalah pembiayaan Murabahah.Pembiayaan murabahah merupakan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yanng disepakati.Istilah teknis perbankan syari’ah murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank memberikan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan. Penelitian ini dilakukan untuk menguji pengaruh variabel DPK, NPF, INFLASI dan CAR terhadap pembiayaan murabahah pada perbankan syariah yang terdaftar di bank Indonesia selama periode 2010-2015.Kriteria pemilihan sampel menggunakan purposive sampling. Sampel penelitian sebanyak 12 perusahaan perbankan syariah.Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa variabel independen dalam penelitian ini yang diukur menggunakan komite DPK, Inflasi, NPF tidak berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah, hal ini dikarenakan penerapan pembiayaan murabahah belum dikenal masyarakat luas, jika dibandingkan pembiayaan mudharabah dan pembiayaan mutlaqah. Hal ini dapat dilihat rata - rata selama tahun 2010 – 2015. DPK dengan tingkat signifikansi 0,522>0.005, inflasi 0,415>0,005, dan NPF 0,512>0.005.Sedangkan capital asset ratio berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah dengan nilai signifikansi 0,001<0,005.","PeriodicalId":55774,"journal":{"name":"Jurnal Dinamika Sosial Budaya","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dinamika Sosial Budaya","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/jdsb.v20i2.1246","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5
Abstract
Penelitian ini ingin mengidentifikasi apakah faktor faktor DPK,NPF, Inflasi dan CAR berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah. Metode penelitian dengan menggunakan alat uji statistic regresi berganda. Salah satu produk dari bank syariah yang sedang booming saat ini adalah pembiayaan Murabahah.Pembiayaan murabahah merupakan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yanng disepakati.Istilah teknis perbankan syari’ah murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank memberikan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan. Penelitian ini dilakukan untuk menguji pengaruh variabel DPK, NPF, INFLASI dan CAR terhadap pembiayaan murabahah pada perbankan syariah yang terdaftar di bank Indonesia selama periode 2010-2015.Kriteria pemilihan sampel menggunakan purposive sampling. Sampel penelitian sebanyak 12 perusahaan perbankan syariah.Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa variabel independen dalam penelitian ini yang diukur menggunakan komite DPK, Inflasi, NPF tidak berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah, hal ini dikarenakan penerapan pembiayaan murabahah belum dikenal masyarakat luas, jika dibandingkan pembiayaan mudharabah dan pembiayaan mutlaqah. Hal ini dapat dilihat rata - rata selama tahun 2010 – 2015. DPK dengan tingkat signifikansi 0,522>0.005, inflasi 0,415>0,005, dan NPF 0,512>0.005.Sedangkan capital asset ratio berpengaruh terhadap pembiayaan murabahah dengan nilai signifikansi 0,001<0,005.