PRAKTIK POLIGAMI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, DAN NASARUDDIN UMAR (THE PRACTICE OF POLYGAMY IN INDONESIA WITHIN THE PERSPECTIVES OF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, AND NASARUDDIN UMAR)
Nur Afni Khafsoh, Rukmaniyah Rukmaniyah, Karina Rahmi Siti Farhani
{"title":"PRAKTIK POLIGAMI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, DAN NASARUDDIN UMAR (THE PRACTICE OF POLYGAMY IN INDONESIA WITHIN THE PERSPECTIVES OF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, AND NASARUDDIN UMAR)","authors":"Nur Afni Khafsoh, Rukmaniyah Rukmaniyah, Karina Rahmi Siti Farhani","doi":"10.14421/jsr.v16i2.2307","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This article intends to discuss the thoughts of M. Quraish Shihab, Hussein Muhammad, and Nasaruddin Umar in interpreting polygamy in Islam. The practice of polygamy in Indonesian society has always been a controversial debate for the public. Even the media also brought the issue through films and video documentaries about the practices of polygamy in Indonesia. This phenomenon can indirectly affect the perspective and thinking of the community regarding the legitimacy of polygamy in the socio-cultural context of Indonesian society. Therefore, it is very important to examine the thoughts of the three Indonesian Islamic figures above as a mirror to see how the Indonesian Muslim community should interpret polygamy. This article was compiled based on qualitative research through library research and searching virtual data on the internet. The results showed that the perspectives of the three Islamic figures were very relevant and contextual to be applied in analyzing the phenomenon of polygamy in Indonesia. However, the meaning of polygamy within the society is still tend to be literal. Therefore, a more comprehensive perspective is needed and more attention to local aspects is also required so that polygamy can be placed fairly within society.Artikel ini bermaksud untuk membedah pemikiran M. Quraish Shihab, Hussein Muhammad, dan Nasaruddin Umar dalam memaknai poligami dalam Islam. Praktik poligami di masyarakat Indonesia selalu menjadi isu yang hangat dibicarakan oleh publik. Bahkan media turut membawa isu tersebut melalui film dan video dokumenter tentang praktik-praktik poligami di Indonesia. Fenomena ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi cara pandang dan berpikir pada masyarakat berkenaan dengan keabsahan poligami dalam konteks sosial budaya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengkaji pemikiran tiga (3) tokoh Islam Indonesia di atas sebagai cermin untuk melihat bagaimana seharusnya masyarakat Muslim Indonesia memaknai poligami. Artikel ini disusun berdasarkan penelitian kuatitatif melalui studi pustaka dan penelusuran data-data virtual di internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif ketiga tokoh Islam tersebut sangat relevan dan kontekstual untuk diterapkan dalam membaca fenomena poligami di Indonesia. Mengingat selama ini pemaknaan masyarakat terhadap poligami masih literal, dan diperlukan perspektif yang lebih komprehensif dan memperhatikan aspek kelokalan agar poligami dapat didudukkan secara adil di masyarakat.","PeriodicalId":55676,"journal":{"name":"Jurnal Sosiologi Reflektif","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosiologi Reflektif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/jsr.v16i2.2307","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
This article intends to discuss the thoughts of M. Quraish Shihab, Hussein Muhammad, and Nasaruddin Umar in interpreting polygamy in Islam. The practice of polygamy in Indonesian society has always been a controversial debate for the public. Even the media also brought the issue through films and video documentaries about the practices of polygamy in Indonesia. This phenomenon can indirectly affect the perspective and thinking of the community regarding the legitimacy of polygamy in the socio-cultural context of Indonesian society. Therefore, it is very important to examine the thoughts of the three Indonesian Islamic figures above as a mirror to see how the Indonesian Muslim community should interpret polygamy. This article was compiled based on qualitative research through library research and searching virtual data on the internet. The results showed that the perspectives of the three Islamic figures were very relevant and contextual to be applied in analyzing the phenomenon of polygamy in Indonesia. However, the meaning of polygamy within the society is still tend to be literal. Therefore, a more comprehensive perspective is needed and more attention to local aspects is also required so that polygamy can be placed fairly within society.Artikel ini bermaksud untuk membedah pemikiran M. Quraish Shihab, Hussein Muhammad, dan Nasaruddin Umar dalam memaknai poligami dalam Islam. Praktik poligami di masyarakat Indonesia selalu menjadi isu yang hangat dibicarakan oleh publik. Bahkan media turut membawa isu tersebut melalui film dan video dokumenter tentang praktik-praktik poligami di Indonesia. Fenomena ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi cara pandang dan berpikir pada masyarakat berkenaan dengan keabsahan poligami dalam konteks sosial budaya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengkaji pemikiran tiga (3) tokoh Islam Indonesia di atas sebagai cermin untuk melihat bagaimana seharusnya masyarakat Muslim Indonesia memaknai poligami. Artikel ini disusun berdasarkan penelitian kuatitatif melalui studi pustaka dan penelusuran data-data virtual di internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif ketiga tokoh Islam tersebut sangat relevan dan kontekstual untuk diterapkan dalam membaca fenomena poligami di Indonesia. Mengingat selama ini pemaknaan masyarakat terhadap poligami masih literal, dan diperlukan perspektif yang lebih komprehensif dan memperhatikan aspek kelokalan agar poligami dapat didudukkan secara adil di masyarakat.
本文旨在探讨M. Quraish Shihab, Hussein Muhammad和Nasaruddin Umar对伊斯兰教一夫多妻制的解释。印尼社会的一夫多妻制一直是公众争论的焦点。甚至媒体也通过关于印尼一夫多妻制的电影和录像纪录片来讨论这个问题。这种现象可以间接影响社区对印尼社会文化背景下一夫多妻制合法性的看法和思考。因此,审视上述三位印尼伊斯兰教人物的思想,作为一面镜子,看看印尼穆斯林社区应该如何解释一夫多妻制是非常重要的。本文是在定性研究的基础上,通过图书馆调研和网上虚拟资料的检索而编制的。研究结果表明,这三位伊斯兰教人物的观点与分析印度尼西亚一夫多妻制现象非常相关,并且具有背景意义。然而,一夫多妻制在社会上的意义仍然是字面上的。因此,需要一个更全面的视角,也需要更多地关注地方方面,使一夫多妻制能够公平地置于社会之中。Artikel ini bermaksud untuk membedah pemikiran M. Quraish Shihab, Hussein Muhammad, dan Nasaruddin Umar dalam memaknai poligami dalam Islam。我是说:“我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。”印尼媒体报道了一段简短的视频,但电影和视频记录家tentang praktik-praktik - poligami在印尼。现象ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi cara pandang dan berpikir padmasyarakat berkenaan dengan keabsahan poligami dalam konteks社会budaya masyarakat印度尼西亚。Oleh karena itu, sangat penting untuk mengkaji pemikiran tiga (3) tokoh Islam Indonesia di atas sebagai cermin untuk melihat bagaimana seharusnya masyarakat Muslim Indonesia memaknai poligami。本文主要讨论了网络数据、网络数据、网络数据、网络数据、网络数据、网络数据等问题。Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspetif ketiga to the Islam tersebut sangat相关,但kontekstual untuk diterapkan dalam membaca现象政治在印度尼西亚。从字面上看,这句话的意思是“我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思”。