Penerapan Sanksi Terhadap Importir Barang Yang Tidak Baru Di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
{"title":"Penerapan Sanksi Terhadap Importir Barang Yang Tidak Baru Di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan","authors":"Muhammad Arif, Ardiansyah, Sudi Fahmi","doi":"10.25299/uirlrev.2022.vol6(2).12007","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perdagangan merupakan motor utama bagi pembangunan perekonomian nasional Kegiatan perdagangan meningkatkan produksi, meningkatkan ekspor yang menambah devisa negara, menciptakan lapangan kerja, memeratakan pendapatan, dan memperkuat daya saing produk dalam negeri. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Untuk menganalisis terhadap Bagaima Penerapan Sanksi Terhadap Importir Barang Yang Tidak Baru Di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Untuk menganalisis Kendala dan Upaya Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Importir Barang Yang Tidak Baru Di Kabupaten Indragiri Hilir.Hasil dalam penelitian ini adalah Pakaian bekas impor merupakan suatu barang yang dianggap ilegal di Indonesia. Maksudnya ilegal disini yaitu suatu hal yang tidak sesuai dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Adapaun yang menjadi kendala yaitu kendala Non Yuridis dan Kendana Yuridis, dalam kendala Non Yuridis “penyelundupan pakaian bekas di Inhil merupakan masalah yang sangat serius disamping mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara juga berdampak terhadap terganggunnya kesehatan pengguna pakaian bekas tersebut karena di indikasikan terdapat beberapa bakteri yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Melihat permasalahan tersebut tentu adanya upaya yang dilakukan oleh pemangku kepentingan setempat yaitu dari upaya non yuridis para stakeholders bekerja sama secara sinergis, Dalam kendala yuridis didapati upaya para stakeholders memberikan saran dan masukan kepada para pembuat undang-undang agar kejadian dilapangan dapat diselesaikan dengan aturan mendasar yang kuat. \n Kata Kunci: Sanksi, Importir Barang, Perdagangan","PeriodicalId":32475,"journal":{"name":"UIR Law Review","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UIR Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25299/uirlrev.2022.vol6(2).12007","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perdagangan merupakan motor utama bagi pembangunan perekonomian nasional Kegiatan perdagangan meningkatkan produksi, meningkatkan ekspor yang menambah devisa negara, menciptakan lapangan kerja, memeratakan pendapatan, dan memperkuat daya saing produk dalam negeri. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Untuk menganalisis terhadap Bagaima Penerapan Sanksi Terhadap Importir Barang Yang Tidak Baru Di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Untuk menganalisis Kendala dan Upaya Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Importir Barang Yang Tidak Baru Di Kabupaten Indragiri Hilir.Hasil dalam penelitian ini adalah Pakaian bekas impor merupakan suatu barang yang dianggap ilegal di Indonesia. Maksudnya ilegal disini yaitu suatu hal yang tidak sesuai dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Adapaun yang menjadi kendala yaitu kendala Non Yuridis dan Kendana Yuridis, dalam kendala Non Yuridis “penyelundupan pakaian bekas di Inhil merupakan masalah yang sangat serius disamping mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara juga berdampak terhadap terganggunnya kesehatan pengguna pakaian bekas tersebut karena di indikasikan terdapat beberapa bakteri yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Melihat permasalahan tersebut tentu adanya upaya yang dilakukan oleh pemangku kepentingan setempat yaitu dari upaya non yuridis para stakeholders bekerja sama secara sinergis, Dalam kendala yuridis didapati upaya para stakeholders memberikan saran dan masukan kepada para pembuat undang-undang agar kejadian dilapangan dapat diselesaikan dengan aturan mendasar yang kuat.
Kata Kunci: Sanksi, Importir Barang, Perdagangan