{"title":"TINJAUAN ETIK DAN HUKUM TERHADAP VAKSINASI COVID-19 ANTARA\nPILIHAN DAN KEWAJIBAN","authors":"Sony Ramdhani","doi":"10.35990/mk.v5n4.p436-447","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan wabah penyakit disebabkan oleh\nSevere Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang diidentifikasi sebagai\nvirus corona jenis baru. Jenis yang baru ini mempunyai sifat berbeda yaitu lebih menular\ndibandingkan yang sebelumnya walaupun masih dalam famili yang sama. Dalam penanganan\npandemi Covid-19 ini tidak dapat hanya dilakukan dengan mengobati yang sakit saja tetapi\nharus terintegrasi, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitasi. Tujuan dari\npenelitian ini untuk mengetahui tinjauan secara etik dan hukum analisis Peraturan Presiden No\n14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka\nPenanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang mewajibkan kepada warga yang\nterdaftar sebagai sasaran vaksinasi Covid-19 dan pemberian sanksi jika tidak mengikuti\nprogram. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu melakukan\nkajian dan penelaahan hukum normatif melalui studi kepustakaan. Program Vaksinasi Covid19 merupakan pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam rangka pemenuhan hak manusiawi\nwarganya agar dapat menjalani hidupnya dengan rasa aman, tenteram, sehat dan sejahtera.\nSecara prinsip hukum sudah sesuai dengan UUD 1945 sebagai sumber hukum serta peraturan/\nundang-undang lainnya, sehingga pemerintah dapat memaksa warganya untuk mengikuti\nprogram vaksinasi, sedangkan untuk pilihan hanya pada jenis vaksinnya. Berdasarkan prinsip\netik maka Program Vaksinasi Covid-19 telah memenuhi artikel/pasal yang terdapat dalam\nUniversal Declaration on Bioethic and Human Right, dan kaidah dasar moral beneficence,\nnonmalficence, autonomy, dan justice dengan primafacienya adalah Justice, diharapkan pada\npelaksanaannya tenaga kesehatan melaksanakan sesuai kaidah etik.","PeriodicalId":33234,"journal":{"name":"Jurnal Profesi Medika","volume":"4 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Profesi Medika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35990/mk.v5n4.p436-447","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan wabah penyakit disebabkan oleh
Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang diidentifikasi sebagai
virus corona jenis baru. Jenis yang baru ini mempunyai sifat berbeda yaitu lebih menular
dibandingkan yang sebelumnya walaupun masih dalam famili yang sama. Dalam penanganan
pandemi Covid-19 ini tidak dapat hanya dilakukan dengan mengobati yang sakit saja tetapi
harus terintegrasi, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitasi. Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui tinjauan secara etik dan hukum analisis Peraturan Presiden No
14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang mewajibkan kepada warga yang
terdaftar sebagai sasaran vaksinasi Covid-19 dan pemberian sanksi jika tidak mengikuti
program. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu melakukan
kajian dan penelaahan hukum normatif melalui studi kepustakaan. Program Vaksinasi Covid19 merupakan pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam rangka pemenuhan hak manusiawi
warganya agar dapat menjalani hidupnya dengan rasa aman, tenteram, sehat dan sejahtera.
Secara prinsip hukum sudah sesuai dengan UUD 1945 sebagai sumber hukum serta peraturan/
undang-undang lainnya, sehingga pemerintah dapat memaksa warganya untuk mengikuti
program vaksinasi, sedangkan untuk pilihan hanya pada jenis vaksinnya. Berdasarkan prinsip
etik maka Program Vaksinasi Covid-19 telah memenuhi artikel/pasal yang terdapat dalam
Universal Declaration on Bioethic and Human Right, dan kaidah dasar moral beneficence,
nonmalficence, autonomy, dan justice dengan primafacienya adalah Justice, diharapkan pada
pelaksanaannya tenaga kesehatan melaksanakan sesuai kaidah etik.