Penanganan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pengungsi (Refugees) dan Pencari Suaka (Asylum Seekers) di Indonesia Sesuai Pengkajian Perpres 125 Tahun 2016 dan Implementasi Peran Rumah Detensi Imigrasi dalam Penanganan Pengungsi di Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19
{"title":"Penanganan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pengungsi (Refugees) dan Pencari Suaka (Asylum Seekers) di Indonesia Sesuai Pengkajian Perpres 125 Tahun 2016 dan Implementasi Peran Rumah Detensi Imigrasi dalam Penanganan Pengungsi di Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19","authors":"M Almudawar, Ichsanoodin Mufty Muthahari","doi":"10.30649/ph.v21i2.71","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bentuk keamanan suatu negara merupakan hal yang menjadi dasar dari salah satu instrumen negara yang dimana ancaman berasal dari eksternal negara harus sangat diperhatikan. Dengan menjalani instrument keamanan negara berasal dari ancaman luar tersebut perlu adanya kerjasama dari berbagai Instrumen negara baik lembaga yang bernaung pada tugas Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Salah satu Instrumen lembaga negara yang berwenang dan melaksanakan tugas tersebut adalah Direktorat Jenderal Imigrasi yang dimana selain dari selain Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum dan fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat ada juga salah satu fungsi yang di maksud pada pembahasan di atas adalah Keamanan negara. Adapun landasan hukum yang di pegang oleh Keimigrasian yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan beberapa instrumen hukum lainnya terhadap keamanan dan pengawasan lainnya. Direktorat Jenderal Imigrasi bekerjasama dengan beberapa Instansi lain yang berkaitan dengan tugas instrumen keamanan negara. Adapun permasalahan yang terjadi di Indonesia terkait Keamanan negara pada akhir-akhir ini adalah dengan adanya keberadaan populasi Pengungsi dan Pencari Suaka di negara Indonesia yang dimana negara yang paling banyak jumlah Pengungsi (Refugees) di Indonesia adalah Pengungsi yang berasal dari Warga Negara Afganishtan. Alasan negara tersebut banyak pergerakan migrasi pengungsian secara besar-besaran dikarenakan negara tersebut telah mencapai konflik internal di negara mereka, dan banyak terjadinya fenomena-fenomena pelanggaran HAM seperti Kekerasan, pemberontakan, dan Kesenjangan terhadap kaum wanita yang menjadi suatu dasar kebebasan hak dasar seseorang. Negara Indonesia secara yuridis dan hukum tidak menangani permasalahan terhadap Pengungsi (Refugees) karena Negara Indonesia tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1962 di Jenewa Swiss yang secara intens membahas tentang Penanganan Pengungsi yang di adopsi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa sebagai bentuk penjabaran dari United Nations (UN) Charter dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dimana konvensi bermaksud untuk menangani dan melihat permasalahan pengungsi baik dari ancaman kekerasan pemberontakan, pembunuhan karena adanya berbagai hal alasan karena suku, ras, agama dan kepentingan politik lainnya. \nKata Kunci: Keamanan Negara, Pengungsi, Pencari Suaka, Hak Asasi Manusia. \n ","PeriodicalId":31466,"journal":{"name":"Perspektif Hukum Journal","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif Hukum Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.71","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Bentuk keamanan suatu negara merupakan hal yang menjadi dasar dari salah satu instrumen negara yang dimana ancaman berasal dari eksternal negara harus sangat diperhatikan. Dengan menjalani instrument keamanan negara berasal dari ancaman luar tersebut perlu adanya kerjasama dari berbagai Instrumen negara baik lembaga yang bernaung pada tugas Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Salah satu Instrumen lembaga negara yang berwenang dan melaksanakan tugas tersebut adalah Direktorat Jenderal Imigrasi yang dimana selain dari selain Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum dan fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat ada juga salah satu fungsi yang di maksud pada pembahasan di atas adalah Keamanan negara. Adapun landasan hukum yang di pegang oleh Keimigrasian yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan beberapa instrumen hukum lainnya terhadap keamanan dan pengawasan lainnya. Direktorat Jenderal Imigrasi bekerjasama dengan beberapa Instansi lain yang berkaitan dengan tugas instrumen keamanan negara. Adapun permasalahan yang terjadi di Indonesia terkait Keamanan negara pada akhir-akhir ini adalah dengan adanya keberadaan populasi Pengungsi dan Pencari Suaka di negara Indonesia yang dimana negara yang paling banyak jumlah Pengungsi (Refugees) di Indonesia adalah Pengungsi yang berasal dari Warga Negara Afganishtan. Alasan negara tersebut banyak pergerakan migrasi pengungsian secara besar-besaran dikarenakan negara tersebut telah mencapai konflik internal di negara mereka, dan banyak terjadinya fenomena-fenomena pelanggaran HAM seperti Kekerasan, pemberontakan, dan Kesenjangan terhadap kaum wanita yang menjadi suatu dasar kebebasan hak dasar seseorang. Negara Indonesia secara yuridis dan hukum tidak menangani permasalahan terhadap Pengungsi (Refugees) karena Negara Indonesia tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1962 di Jenewa Swiss yang secara intens membahas tentang Penanganan Pengungsi yang di adopsi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa sebagai bentuk penjabaran dari United Nations (UN) Charter dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dimana konvensi bermaksud untuk menangani dan melihat permasalahan pengungsi baik dari ancaman kekerasan pemberontakan, pembunuhan karena adanya berbagai hal alasan karena suku, ras, agama dan kepentingan politik lainnya.
Kata Kunci: Keamanan Negara, Pengungsi, Pencari Suaka, Hak Asasi Manusia.