{"title":"Implikasi Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 Terhadap Kedudukan Tanah Milik Desa Pakraman","authors":"I. K. Sudantra","doi":"10.24843/jmhu.2018.v07.i04.p09","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"On 2017, Minister of Agrarian Affair and Spatial/Head of National Land Agency of Indonesia enacted a decision that point desa pakraman on Bali Province as communal owner right subject of the land. That decision was causing a certain implication that important to study. This research was aimed to discuss implication of those decisions on the position of land owned by desa pakraman in Bali. This research was carried out through a normative legal study method with using statute approach, conceptual approach, and historical approach. On behalfs of discussion of a problem, this research use source on a form of legal material (primary and secondary) and non-legal material. After going through discussion and analysis, finally, it can be concluded that the Minister’s Decision above can have both positive and negative implication on the position of desa pakraman’s land in Bali. The positive implication has happened because that decision can give legal certainty and certainty of right on a position of desa pakraman’s land (tanah druwe desa). On the flipside, the application of that Minister’s Decision can have negative implication if desa pakraman’s lands that were been given to a member of desa pakraman (krama desa), which were tanah pekarangan desa and tanah ayahan desa, were registered as owned individually by the member of desa pakraman. \nTahun 2017 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengeluarkan keputusan yang menunjuk desa pakraman di Provinsi Bali sebagai subyek hak pemilikan bersama (komunal) atas tanah. Keputusan Menteri itu menimbulkan implikasi tertentu yang penting diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk membahas implikasi Keputusan Menteri di atas terhadap kedudukan tanah milik desa pakraman di Bali. Penelitian dilakukan melalui metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Untuk kepentingan pembahasan masalah, dalam penelitian ini digunakan sumber-sumber penelitian berupa bahan hukum (primer dan sekunder) dan bahan-bahan non-hukum. Setelah melalui pembahasan dan analisis, akhirnya dapat disimpulkan bahwa Keputusan Menteri di atas dapat berimplikasi positif dan negatif terhadap kedudukan tanah milik desa pakraman di Bali. Implikasi positif terjadi karena Keputusan Menteri tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian hak terhadap kedudukan tanah milik desa pakraman (tanah druwe desa). Di sisi lain, pelaksanaan Keputusan Menteri tersebut dapat berimplikasi negatif apabila tanah-tanah milik desa pakraman yang telah diserahkan pengelolaannya kepada perseorangan anggota desa pakraman (krama desa), yaitu tanah pekarangan desa dan tanah ayahan desa, didaftarkan atas nama perseorangan anggota desa pakraman.","PeriodicalId":30763,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum Udayana","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum Udayana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/jmhu.2018.v07.i04.p09","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
Abstract
On 2017, Minister of Agrarian Affair and Spatial/Head of National Land Agency of Indonesia enacted a decision that point desa pakraman on Bali Province as communal owner right subject of the land. That decision was causing a certain implication that important to study. This research was aimed to discuss implication of those decisions on the position of land owned by desa pakraman in Bali. This research was carried out through a normative legal study method with using statute approach, conceptual approach, and historical approach. On behalfs of discussion of a problem, this research use source on a form of legal material (primary and secondary) and non-legal material. After going through discussion and analysis, finally, it can be concluded that the Minister’s Decision above can have both positive and negative implication on the position of desa pakraman’s land in Bali. The positive implication has happened because that decision can give legal certainty and certainty of right on a position of desa pakraman’s land (tanah druwe desa). On the flipside, the application of that Minister’s Decision can have negative implication if desa pakraman’s lands that were been given to a member of desa pakraman (krama desa), which were tanah pekarangan desa and tanah ayahan desa, were registered as owned individually by the member of desa pakraman.
Tahun 2017 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengeluarkan keputusan yang menunjuk desa pakraman di Provinsi Bali sebagai subyek hak pemilikan bersama (komunal) atas tanah. Keputusan Menteri itu menimbulkan implikasi tertentu yang penting diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk membahas implikasi Keputusan Menteri di atas terhadap kedudukan tanah milik desa pakraman di Bali. Penelitian dilakukan melalui metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Untuk kepentingan pembahasan masalah, dalam penelitian ini digunakan sumber-sumber penelitian berupa bahan hukum (primer dan sekunder) dan bahan-bahan non-hukum. Setelah melalui pembahasan dan analisis, akhirnya dapat disimpulkan bahwa Keputusan Menteri di atas dapat berimplikasi positif dan negatif terhadap kedudukan tanah milik desa pakraman di Bali. Implikasi positif terjadi karena Keputusan Menteri tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian hak terhadap kedudukan tanah milik desa pakraman (tanah druwe desa). Di sisi lain, pelaksanaan Keputusan Menteri tersebut dapat berimplikasi negatif apabila tanah-tanah milik desa pakraman yang telah diserahkan pengelolaannya kepada perseorangan anggota desa pakraman (krama desa), yaitu tanah pekarangan desa dan tanah ayahan desa, didaftarkan atas nama perseorangan anggota desa pakraman.
2017年,印度尼西亚土地事务和空间部长/国家土地局局长颁布了一项决定,将巴厘岛省的desa pakraman指定为土地的公有权利主体。这一决定产生了某种重要的影响,值得研究。本研究的目的是讨论这些决定对巴厘土地所有者desa pakraman的地位的影响。本研究采用规范法研究方法,运用法规法、概念法和历史法。代表一个问题的讨论,本研究使用源上的一种形式的法律材料(一手和二手)和非法律材料。经过讨论和分析,最后可以得出结论,上述部长的决定可以对desa pakraman的土地在巴厘岛的位置产生积极和消极的影响。积极的影响已经发生,因为这一决定可以在desa pakraman的土地(tanah druwe desa)的立场上给予法律确定性和权利确定性。另一方面,部长决定的适用可能会产生负面影响,如果给予desa pakraman (krama desa)成员的土地,即tanah pekarangan desa和tanah ayahan desa,被登记为desa pakraman成员个人拥有。2017年7月1日,印度尼西亚国家共和国农林部(ministry of Agraria dan Tata Ruang) /Kepala Badan Pertanahan国家共和国(mengeluarkan keputusan yang menunjuk desa pakraman di Provinsi Bali sebagai subyek hak pemilikan bersama)。科普陀山menititmenimbulkan隐含了一个问题,那就是,在北京,在北京。Penelitian ini bertujuan untuk成员已经暗示了Keputusan Menteri di数据,即kedudukan tanah milik desa pakraman di Bali。Penelitian dilakukan melalui metode Penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang(法规方法),pendekatan konseptual(概念方法),dan pendekatan historis(历史方法)。Untuk kepentingan pembahasan masalah, dalam penelitian ini digunakan sumber penelitian berupa bahan hukum (primer dan sekunder) dan bahan-bahan non-hukum。Setelah melalui pembahasan an dan analysis, akhirnya dapat dispulpulkan bahwa Keputusan Menteri数据显示,这是一种积极的和消极的,这是一种积极的和消极的。印度人民代表大会(impikasi positif terjadi karena Keputusan menenteri terseat),但泰国人民代表大会(kepasan hukum)和泰国人民代表大会(tanah druwe desan)。disisi lain, pelaksanaan Keputusan Menteri tersebut dapat berimpliikasi negative apabila tanah-tanah milik desa pakraman yang telah diserahan penelolaannya kepada perseorangan anggota desa pakraman (krama desa), yitu tanah pekarangan desa dan tanah ayahan desa, didaftarkan atas nama perseorangan anggota desa pakraman。