{"title":"Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika","authors":"Yulianus Payzon Aituru, Alwi Renhoren, Najamuddin Gani, Maria Yeti Andrias, Yenny Febrianty","doi":"10.55098/jolr.2.1.70-91","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam pasal 96 secara jelas mengatur mengenai Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Perda. Undang- Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 354 juga mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah terdapat satu pasal yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yaitu Pasal 166, dimana dalam pasal tersebut mengatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, peraturan bersama kepala daerah dan/atau peraturan DPRD. Partisipasi masyarakat ini merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam rangka menciptakan good governance. Oleh karena itu pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Perda haruslah diatur secara jelas","PeriodicalId":38415,"journal":{"name":"Tilburg Law Review-Journal of International and Comparative Law","volume":"50 1","pages":""},"PeriodicalIF":1.7000,"publicationDate":"2023-02-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Tilburg Law Review-Journal of International and Comparative Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55098/jolr.2.1.70-91","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q3","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam pasal 96 secara jelas mengatur mengenai Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan termasuk Perda. Undang- Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 354 juga mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah terdapat satu pasal yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yaitu Pasal 166, dimana dalam pasal tersebut mengatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, peraturan bersama kepala daerah dan/atau peraturan DPRD. Partisipasi masyarakat ini merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam rangka menciptakan good governance. Oleh karena itu pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Perda haruslah diatur secara jelas