Penentuan Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul Partisipatif untuk Keselamatan Masyarakat di Radius Zona Perencanaan Kedaruratan Nuklir Kalimantan Barat Berbasis Spasial
M. Irwansyah, Yarlina Yacoub, Metasari Kartika, B. Purmono, Romi Suradi, S. Sunarko, S. Alimah, Euis Etty Alhakim
{"title":"Penentuan Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul Partisipatif untuk Keselamatan Masyarakat di Radius Zona Perencanaan Kedaruratan Nuklir Kalimantan Barat Berbasis Spasial","authors":"M. Irwansyah, Yarlina Yacoub, Metasari Kartika, B. Purmono, Romi Suradi, S. Sunarko, S. Alimah, Euis Etty Alhakim","doi":"10.26418/jp.v9i1.63664","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rencana PLTN skala komersial dihadirkan sebagai salah satu solusi dalam menyediakan pasokan energi listrik. Berdasar perjanjian kerjasama antara Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir (PKSEN) BATAN dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tentang Kajian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, wilayah pesisir Kalimantan Barat telah dikaji potensinya sebagai calon tapak PLTN. Survei titik nol yang dilakukan atas permintaan BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat memperoleh lokasi calon tapak untuk prototipe PLTN di Pantai Gosong, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Setiap tahapan pelaksanaan pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning PLTN harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sasaran utama dalam evaluasi tapak untuk PLTN adalah keselamatan nuklir untuk memproteksi publik dan lingkungan dari dampak pelepasan radioaktif pada kondisi operasi normal maupun kecelakaan mealui evaluasi resiko. Salah satu persyaratan adalah evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat dan kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir dari tapak dan wilayah sekitarnya sehingga jaluar evakukasi perlu direncanakan. Penelitian ini menggunakan metode skoring dan pembobotan dengan verifikasi melalui Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menentukan Tempat Evakuasi Sementara (TES) dan Tempat Evakuasi Akhir (TEA). Dari hasil perhitungan dan verifikasi didapatkan hasil 15 titik toponimi yang dapat dijadikan lokasi TES dan 2 titik toponimi yang dapat dijadikan lokasi TEA.","PeriodicalId":31793,"journal":{"name":"JEPIN Jurnal Edukasi dan Penelitian Informatika","volume":"89 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JEPIN Jurnal Edukasi dan Penelitian Informatika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26418/jp.v9i1.63664","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Rencana PLTN skala komersial dihadirkan sebagai salah satu solusi dalam menyediakan pasokan energi listrik. Berdasar perjanjian kerjasama antara Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir (PKSEN) BATAN dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tentang Kajian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, wilayah pesisir Kalimantan Barat telah dikaji potensinya sebagai calon tapak PLTN. Survei titik nol yang dilakukan atas permintaan BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat memperoleh lokasi calon tapak untuk prototipe PLTN di Pantai Gosong, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Setiap tahapan pelaksanaan pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning PLTN harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sasaran utama dalam evaluasi tapak untuk PLTN adalah keselamatan nuklir untuk memproteksi publik dan lingkungan dari dampak pelepasan radioaktif pada kondisi operasi normal maupun kecelakaan mealui evaluasi resiko. Salah satu persyaratan adalah evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat dan kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir dari tapak dan wilayah sekitarnya sehingga jaluar evakukasi perlu direncanakan. Penelitian ini menggunakan metode skoring dan pembobotan dengan verifikasi melalui Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menentukan Tempat Evakuasi Sementara (TES) dan Tempat Evakuasi Akhir (TEA). Dari hasil perhitungan dan verifikasi didapatkan hasil 15 titik toponimi yang dapat dijadikan lokasi TES dan 2 titik toponimi yang dapat dijadikan lokasi TEA.