{"title":"根据2009年《麻醉品法》第35条,警察在打击毒品流通和滥用毒品的执法中所起的作用","authors":"Abdul Rahmat Tumanggor, M. Y. Lubis, Ibnu Affan","doi":"10.47652/metadata.v5i3.392","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk senantiasa melakukan upaya dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika di provinsi Sumatera Utara. Pengaturan hukum peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu dimana pengedar tersebut dikenakan sanksi dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati sebagaimana terdapat di Pasal 114 dan 119. Semangat dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah meliputi upaya penanggulangan secara non penal policy yaitu upaya pre-emptif (penyuluhan) dan preventif (pencegahan). Upaya pre-emtif yang dilakukan adalah dilakukan patroli dialogis sedangkan upaya preventif yang dilakukan adalah dengan melakuka razia-razia di tempat-tempat hiburan malam. Upaya penanggulangan secara penal policy lebih menitikberatkan pada tindakan represif (penindakan secara langsung).Berdasarkann hasil pembahasan diketahui bahwa Kendala pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah disebabkan keterbatasan personil penyidik, keterbatasan anggaran serta kemampuan penyidik dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA\",\"authors\":\"Abdul Rahmat Tumanggor, M. Y. Lubis, Ibnu Affan\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i3.392\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk senantiasa melakukan upaya dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika di provinsi Sumatera Utara. Pengaturan hukum peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu dimana pengedar tersebut dikenakan sanksi dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati sebagaimana terdapat di Pasal 114 dan 119. Semangat dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah meliputi upaya penanggulangan secara non penal policy yaitu upaya pre-emptif (penyuluhan) dan preventif (pencegahan). Upaya pre-emtif yang dilakukan adalah dilakukan patroli dialogis sedangkan upaya preventif yang dilakukan adalah dengan melakuka razia-razia di tempat-tempat hiburan malam. Upaya penanggulangan secara penal policy lebih menitikberatkan pada tindakan represif (penindakan secara langsung).Berdasarkann hasil pembahasan diketahui bahwa Kendala pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah disebabkan keterbatasan personil penyidik, keterbatasan anggaran serta kemampuan penyidik dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"15 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.392\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.392","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk senantiasa melakukan upaya dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika di provinsi Sumatera Utara. Pengaturan hukum peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu dimana pengedar tersebut dikenakan sanksi dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati sebagaimana terdapat di Pasal 114 dan 119. Semangat dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah meliputi upaya penanggulangan secara non penal policy yaitu upaya pre-emptif (penyuluhan) dan preventif (pencegahan). Upaya pre-emtif yang dilakukan adalah dilakukan patroli dialogis sedangkan upaya preventif yang dilakukan adalah dengan melakuka razia-razia di tempat-tempat hiburan malam. Upaya penanggulangan secara penal policy lebih menitikberatkan pada tindakan represif (penindakan secara langsung).Berdasarkann hasil pembahasan diketahui bahwa Kendala pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah disebabkan keterbatasan personil penyidik, keterbatasan anggaran serta kemampuan penyidik dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.