{"title":"企业竞争的法律观点,即企业之间的摩托车价格协议","authors":"Desri Novian, La Ode Arman M","doi":"10.47652/metadata.v5i1.314","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Situasi yang paling umum menunjukkan bahwa hanya ada beberapa pengusaha yang memiliki pengaruh besar pada suatu industri yang berdampak pada kecenderungan pasar yang dominan. Fenomena ini akan menciptakan situasi para pengusaha untuk melakukan kesepakatan penentuan harga yang sama di bawah kerja sama untuk mengambil keuntungan yang lebih besar dari kegiatan bisnis. Dalam hal situasi keluar adalah kesepakatan yang menentukan harga barang tertentu di pasar atau wilayah tertentu. Penelitian ini merupakan deskriptif analitis yang mengarah pada pendekatan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini merupakan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Fenomena perjanjian penetapan harga adalah perjanjian yang dilarang yang diterbitkan dalam Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Perspektif hukum perdata, perjanjian itu dinyatakan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHP Perdata, yang dimaksudkan untuk dianggap sebagai perjanjian pertukaran yang disepakati. Kesepakatan dibuat untuk menentukan harga skuter matic 110-125 cc antara PT Yamaha Indonesia Motor dengan PT Astra Honda Motor, berawal dari adanya komunikasi antara kedua perusahaan manajemen melalui email resmi perusahaan. Dalam percakapan melalui email tersebut, Bapak Yukata Terada selaku Presiden Direktur Kojima meminta kepada kelompok manajemen pemasaran untuk mengikuti pola kenaikan harga mulai Januari 2014 sebagai janji kepada Bapak Inuma selaku Presiden Direktur Honda.Dampak dari perjanjian tersebut menentukan harga skuter matic tipe 110-125 cc buatan PT. yang menyebabkan banyak kerugian bagi konsumen.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA PADA SEPEDA MOTOR (MATIC) PERJANJIAN HARGA DI ANTARA ENTERPREAUNERS\",\"authors\":\"Desri Novian, La Ode Arman M\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i1.314\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Situasi yang paling umum menunjukkan bahwa hanya ada beberapa pengusaha yang memiliki pengaruh besar pada suatu industri yang berdampak pada kecenderungan pasar yang dominan. Fenomena ini akan menciptakan situasi para pengusaha untuk melakukan kesepakatan penentuan harga yang sama di bawah kerja sama untuk mengambil keuntungan yang lebih besar dari kegiatan bisnis. Dalam hal situasi keluar adalah kesepakatan yang menentukan harga barang tertentu di pasar atau wilayah tertentu. Penelitian ini merupakan deskriptif analitis yang mengarah pada pendekatan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini merupakan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Fenomena perjanjian penetapan harga adalah perjanjian yang dilarang yang diterbitkan dalam Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Perspektif hukum perdata, perjanjian itu dinyatakan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHP Perdata, yang dimaksudkan untuk dianggap sebagai perjanjian pertukaran yang disepakati. Kesepakatan dibuat untuk menentukan harga skuter matic 110-125 cc antara PT Yamaha Indonesia Motor dengan PT Astra Honda Motor, berawal dari adanya komunikasi antara kedua perusahaan manajemen melalui email resmi perusahaan. Dalam percakapan melalui email tersebut, Bapak Yukata Terada selaku Presiden Direktur Kojima meminta kepada kelompok manajemen pemasaran untuk mengikuti pola kenaikan harga mulai Januari 2014 sebagai janji kepada Bapak Inuma selaku Presiden Direktur Honda.Dampak dari perjanjian tersebut menentukan harga skuter matic tipe 110-125 cc buatan PT. yang menyebabkan banyak kerugian bagi konsumen.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"17 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.314\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.314","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
最常见的情况是,只有少数企业家对一个行业产生了巨大的影响,影响了主导市场的趋势。这一现象将使企业家面临一种情况,即在共同努力的情况下达成一致,以获得比商业活动更大的利润。在这种情况下,协议规定了特定市场或地区的某些商品的价格。本研究是一种分析性的描述性描述性性的法律性方法。本研究中的数据是一个次要数据来源,由初级、二级和第三级法律材料组成。《定价法》的现象是1999年第5条和第11条第5条所禁止的《价格法》。民法观点认为,该协议是无效的,违反了《民法法典》第1320条的规定,即被视为商定的交换协议。该协议确定了PT Yamaha Indonesia Motor和PT Astra本田Motor之间的110-125毫升小型摩托车的价格,首先是两家管理公司通过官方电子邮件进行沟通。在我们的电子邮件对话中,小岛总裁Yukata Terada先生要求市场管理团队从2014年1月开始遵循涨价模式,作为本田总裁总裁Inuma先生的承诺。该协议的影响决定了PT型号的110-125毫升小型摩托车的价格,这给消费者造成了巨大的损失。
PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA PADA SEPEDA MOTOR (MATIC) PERJANJIAN HARGA DI ANTARA ENTERPREAUNERS
Situasi yang paling umum menunjukkan bahwa hanya ada beberapa pengusaha yang memiliki pengaruh besar pada suatu industri yang berdampak pada kecenderungan pasar yang dominan. Fenomena ini akan menciptakan situasi para pengusaha untuk melakukan kesepakatan penentuan harga yang sama di bawah kerja sama untuk mengambil keuntungan yang lebih besar dari kegiatan bisnis. Dalam hal situasi keluar adalah kesepakatan yang menentukan harga barang tertentu di pasar atau wilayah tertentu. Penelitian ini merupakan deskriptif analitis yang mengarah pada pendekatan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini merupakan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Fenomena perjanjian penetapan harga adalah perjanjian yang dilarang yang diterbitkan dalam Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Perspektif hukum perdata, perjanjian itu dinyatakan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHP Perdata, yang dimaksudkan untuk dianggap sebagai perjanjian pertukaran yang disepakati. Kesepakatan dibuat untuk menentukan harga skuter matic 110-125 cc antara PT Yamaha Indonesia Motor dengan PT Astra Honda Motor, berawal dari adanya komunikasi antara kedua perusahaan manajemen melalui email resmi perusahaan. Dalam percakapan melalui email tersebut, Bapak Yukata Terada selaku Presiden Direktur Kojima meminta kepada kelompok manajemen pemasaran untuk mengikuti pola kenaikan harga mulai Januari 2014 sebagai janji kepada Bapak Inuma selaku Presiden Direktur Honda.Dampak dari perjanjian tersebut menentukan harga skuter matic tipe 110-125 cc buatan PT. yang menyebabkan banyak kerugian bagi konsumen.