A. Munawar, M. Aini, Dedik Sugiyanto, Miftah Ulumudin Tsani
{"title":"ANALISIS YURIDIS DIHAPUSNYA KETENTUAN PASAL 26 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA","authors":"A. Munawar, M. Aini, Dedik Sugiyanto, Miftah Ulumudin Tsani","doi":"10.51749/jphi.v2i3.40","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasca berlakunya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 memberikan dampak perubahan pada beberapa ketentuan yang diatur dalam UU-PPLH termasuk bagian yang dihapus adalah Pasal 26 ayat (4) UU-PPLH yang berbunyi “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL” juga tidak diikuti penjelasan sehingga dapat menimbulkan kerancuan dalam hal yang seperti apa masyarakat menolak dokumen tersebut, dengan dihapusnya ketentuan pasal 26 ayat (4) UU-PPLH berakibat kepada Masyarakat tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup alias amdal pada suatu proyek karena hak mereka sudah dihapus didalam UU Cipta Kerja. Adapun rumusan masalah pertama dalam penelitian ini adalah Bagaimana akibat hukum dihapusnya ketentuan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pwerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap peran serta masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selanjutnya rumusan masalah yang ke dua adalah Bagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28 Huruf H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis-Normatif dikarenakan permasalahan akan dianalisis dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dihapusnya ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/jphi.v2i3.40","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS YURIDIS DIHAPUSNYA KETENTUAN PASAL 26 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasca berlakunya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 memberikan dampak perubahan pada beberapa ketentuan yang diatur dalam UU-PPLH termasuk bagian yang dihapus adalah Pasal 26 ayat (4) UU-PPLH yang berbunyi “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL” juga tidak diikuti penjelasan sehingga dapat menimbulkan kerancuan dalam hal yang seperti apa masyarakat menolak dokumen tersebut, dengan dihapusnya ketentuan pasal 26 ayat (4) UU-PPLH berakibat kepada Masyarakat tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup alias amdal pada suatu proyek karena hak mereka sudah dihapus didalam UU Cipta Kerja. Adapun rumusan masalah pertama dalam penelitian ini adalah Bagaimana akibat hukum dihapusnya ketentuan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pwerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap peran serta masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selanjutnya rumusan masalah yang ke dua adalah Bagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28 Huruf H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis-Normatif dikarenakan permasalahan akan dianalisis dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dihapusnya ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.