{"title":"伊斯兰家庭法的动态:从先知到先知","authors":"M. Thoyib, Muhammad Chairul Huda","doi":"10.47498/bidayah.v13i1.1054","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dinamika perkembangan hukum keluarga Islam sejak pra kenabian hingga masa kenabian Muhammad SAW. Metode penelitian ini library research dengan berbagai sumber bacaan dari Tarikh tasyri’, fikih, dan sirah nabawiyah. Hasil temuan menyebutkan bahwa hukum keluarga Arab pra Islam berbasis pada kekuasaan mutlak laki-laki dewasa, dan menafikan keberadaan perempuan dan anak-anak. Bentuk hukum keluarga meliputi pernikahan, talak rujuk serta waris yang kesemuanya berbasis pada kuasa laki-laki dewasa saja. Hukum keluarga Islam berbasis pada Al Qur’an dan hadis Nabi yang diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia. Hukum keluarga Islam tentang nikah, talak rujuk, dan waris disesuaikan dengan ajaran-ajaran kenabian untuk mengangkat harkat martabat manusia, dan pengakuan keberadaan perempuan dan anak-anak. Analisis pertumbuhan hukum keluarga Islam terhadap hukum keluarga masyarakat Arab pra Islam bersifat; (a) akomodatif; (b) rekonstruktif; dan (c) menghapus hukum masa Arab pra Islam.","PeriodicalId":319447,"journal":{"name":"BIDAYAH: STUDI ILMU-ILMU KEISLAMAN","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"DINAMIKA HUKUM KELUARGA ISLAM: DARI PRA KENABIAN HINGGA KENABIAN\",\"authors\":\"M. Thoyib, Muhammad Chairul Huda\",\"doi\":\"10.47498/bidayah.v13i1.1054\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dinamika perkembangan hukum keluarga Islam sejak pra kenabian hingga masa kenabian Muhammad SAW. Metode penelitian ini library research dengan berbagai sumber bacaan dari Tarikh tasyri’, fikih, dan sirah nabawiyah. Hasil temuan menyebutkan bahwa hukum keluarga Arab pra Islam berbasis pada kekuasaan mutlak laki-laki dewasa, dan menafikan keberadaan perempuan dan anak-anak. Bentuk hukum keluarga meliputi pernikahan, talak rujuk serta waris yang kesemuanya berbasis pada kuasa laki-laki dewasa saja. Hukum keluarga Islam berbasis pada Al Qur’an dan hadis Nabi yang diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia. Hukum keluarga Islam tentang nikah, talak rujuk, dan waris disesuaikan dengan ajaran-ajaran kenabian untuk mengangkat harkat martabat manusia, dan pengakuan keberadaan perempuan dan anak-anak. Analisis pertumbuhan hukum keluarga Islam terhadap hukum keluarga masyarakat Arab pra Islam bersifat; (a) akomodatif; (b) rekonstruktif; dan (c) menghapus hukum masa Arab pra Islam.\",\"PeriodicalId\":319447,\"journal\":{\"name\":\"BIDAYAH: STUDI ILMU-ILMU KEISLAMAN\",\"volume\":\"42 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"BIDAYAH: STUDI ILMU-ILMU KEISLAMAN\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47498/bidayah.v13i1.1054\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BIDAYAH: STUDI ILMU-ILMU KEISLAMAN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47498/bidayah.v13i1.1054","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
DINAMIKA HUKUM KELUARGA ISLAM: DARI PRA KENABIAN HINGGA KENABIAN
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dinamika perkembangan hukum keluarga Islam sejak pra kenabian hingga masa kenabian Muhammad SAW. Metode penelitian ini library research dengan berbagai sumber bacaan dari Tarikh tasyri’, fikih, dan sirah nabawiyah. Hasil temuan menyebutkan bahwa hukum keluarga Arab pra Islam berbasis pada kekuasaan mutlak laki-laki dewasa, dan menafikan keberadaan perempuan dan anak-anak. Bentuk hukum keluarga meliputi pernikahan, talak rujuk serta waris yang kesemuanya berbasis pada kuasa laki-laki dewasa saja. Hukum keluarga Islam berbasis pada Al Qur’an dan hadis Nabi yang diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia. Hukum keluarga Islam tentang nikah, talak rujuk, dan waris disesuaikan dengan ajaran-ajaran kenabian untuk mengangkat harkat martabat manusia, dan pengakuan keberadaan perempuan dan anak-anak. Analisis pertumbuhan hukum keluarga Islam terhadap hukum keluarga masyarakat Arab pra Islam bersifat; (a) akomodatif; (b) rekonstruktif; dan (c) menghapus hukum masa Arab pra Islam.