对莱克斯后路和先验Lege的残疾权益进行比较

Saharuddin Daming
{"title":"对莱克斯后路和先验Lege的残疾权益进行比较","authors":"Saharuddin Daming","doi":"10.58823/jham.v13i13.101","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembaharuan  hukum  merupakan   sebuah   keniscayaan  dalam  setiap negara maupun masyarakat. Selain sebagai respon atas tuntutan dinamika masyarakat  yang terus berubah,  juga merupakan  agen  perubahan sosial dalam memperkuat dan menyempurnakan sistem kelembagaan masyarakat tersebut. Penyandang Disabilitas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari semua  elemen  bangsa,  kini telah  memperoleh pencerahan secara  legal formal dengan hadirnya  UU Nomor 8 Tahun  2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai hukum baru (Lex Posterior) menggantikan hukum lama (Lege  Priori) yaitu UU Nomor  4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dengan peraturan pelaksanaannya. Nilai perbandingan keduanya, sangat terasa  pada  aspek  penguatan hak  Penyandang  Disabilitas itu  sendiri. Betapa  tidak  karena    materi  muatan   Lege Priori  masih  menggunakan paradigma  pendekatan berbasis  belas kasihan, terlalu umum,  segregatif dan  limitatif dalam  penghormatan,  perlindungan, dan  pemenuhan  hak Penyandang Disabilitas. Sedangkan  materi muatan  Lex Posterior telah menggunakan paradigma  pendekatan berbasis  HAM, perlakuan  khusus, inklusif, dan bersifat meluas (ekstensif ). Kita berharap  Lex Posterior dapat menjadi instrumen  strategis dalam mendobrak segala bentuk diskriminasi, marjinalisasi  dan   kerentanan  yang   mendera  Penyandang  Disabilitas menuju  taman  sari kehidupan  yang  benar-benar sejahtera,  inklusif dan bermartabat.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Komparasi Nilai Penguatan Hak Penyandang Disabilitas dalam Lex Posterior dan Lege Priori\",\"authors\":\"Saharuddin Daming\",\"doi\":\"10.58823/jham.v13i13.101\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembaharuan  hukum  merupakan   sebuah   keniscayaan  dalam  setiap negara maupun masyarakat. Selain sebagai respon atas tuntutan dinamika masyarakat  yang terus berubah,  juga merupakan  agen  perubahan sosial dalam memperkuat dan menyempurnakan sistem kelembagaan masyarakat tersebut. Penyandang Disabilitas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari semua  elemen  bangsa,  kini telah  memperoleh pencerahan secara  legal formal dengan hadirnya  UU Nomor 8 Tahun  2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai hukum baru (Lex Posterior) menggantikan hukum lama (Lege  Priori) yaitu UU Nomor  4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dengan peraturan pelaksanaannya. Nilai perbandingan keduanya, sangat terasa  pada  aspek  penguatan hak  Penyandang  Disabilitas itu  sendiri. Betapa  tidak  karena    materi  muatan   Lege Priori  masih  menggunakan paradigma  pendekatan berbasis  belas kasihan, terlalu umum,  segregatif dan  limitatif dalam  penghormatan,  perlindungan, dan  pemenuhan  hak Penyandang Disabilitas. Sedangkan  materi muatan  Lex Posterior telah menggunakan paradigma  pendekatan berbasis  HAM, perlakuan  khusus, inklusif, dan bersifat meluas (ekstensif ). Kita berharap  Lex Posterior dapat menjadi instrumen  strategis dalam mendobrak segala bentuk diskriminasi, marjinalisasi  dan   kerentanan  yang   mendera  Penyandang  Disabilitas menuju  taman  sari kehidupan  yang  benar-benar sejahtera,  inklusif dan bermartabat.\",\"PeriodicalId\":404941,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"volume\":\"13 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-09-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58823/jham.v13i13.101\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v13i13.101","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

法律改革是每个国家和社会的必然性。除了对社会动态不断变化的要求的回应,它也是加强和完善社会制度的社会变革的推动者。残疾人残疾作为不可分割的一部分,所有的民族元素,现已正式合法获得启迪和8号法案的出现在2016年关于残疾人的残疾作为后路(莱克斯)取代旧法律的新法律(大学生先验)——4号法案在1997年关于残疾人的规定执行。这种比较的价值,在增强残疾权利的方面尤其明显。正是因为我们的先入为主的内容仍然采用了一种以同情为基础的、过于普遍的、种族隔离和限制的方法范例,以尊重、保护和满足残疾人权利为基础。至于《莱克斯后报》的内容内容已经采用了一种基于人权的方法、特殊待遇、包容性和广泛的模式。我们希望莱克斯后仰能成为颠覆一切形式歧视、边边化和对残疾人施加伤害的战略工具,这些工具对生活中真正繁荣、包容和尊严的本质提出挑战。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Komparasi Nilai Penguatan Hak Penyandang Disabilitas dalam Lex Posterior dan Lege Priori
Pembaharuan  hukum  merupakan   sebuah   keniscayaan  dalam  setiap negara maupun masyarakat. Selain sebagai respon atas tuntutan dinamika masyarakat  yang terus berubah,  juga merupakan  agen  perubahan sosial dalam memperkuat dan menyempurnakan sistem kelembagaan masyarakat tersebut. Penyandang Disabilitas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari semua  elemen  bangsa,  kini telah  memperoleh pencerahan secara  legal formal dengan hadirnya  UU Nomor 8 Tahun  2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai hukum baru (Lex Posterior) menggantikan hukum lama (Lege  Priori) yaitu UU Nomor  4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dengan peraturan pelaksanaannya. Nilai perbandingan keduanya, sangat terasa  pada  aspek  penguatan hak  Penyandang  Disabilitas itu  sendiri. Betapa  tidak  karena    materi  muatan   Lege Priori  masih  menggunakan paradigma  pendekatan berbasis  belas kasihan, terlalu umum,  segregatif dan  limitatif dalam  penghormatan,  perlindungan, dan  pemenuhan  hak Penyandang Disabilitas. Sedangkan  materi muatan  Lex Posterior telah menggunakan paradigma  pendekatan berbasis  HAM, perlakuan  khusus, inklusif, dan bersifat meluas (ekstensif ). Kita berharap  Lex Posterior dapat menjadi instrumen  strategis dalam mendobrak segala bentuk diskriminasi, marjinalisasi  dan   kerentanan  yang   mendera  Penyandang  Disabilitas menuju  taman  sari kehidupan  yang  benar-benar sejahtera,  inklusif dan bermartabat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Inkorporasi Hak-Hak Fair Trial dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Mencari Titik Temu antara Pendidikan HAM dan Transformasi Konflik: Refleksi Pengalaman dari Lapangan Hak atas Pelindungan Data Pribadi pada Proses Penegakan Hukum Pidana ODHIV dan Penerapan Pendekatan Bersentra Kebutuhan Individu/Person-Centered Approach di Layanan HIV (Studi Kasus Enam ODHIV Terkait Pemenuhan Hak atas Kesehatan) Upaya Memutus Rantai Impunitas dan Tantangannya
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1