伊斯兰世界的跨宗教和混合婚姻法的动力学以及它在印尼的实施

syamsul bahri, Elimartati ,
{"title":"伊斯兰世界的跨宗教和混合婚姻法的动力学以及它在印尼的实施","authors":"syamsul bahri, Elimartati ,","doi":"10.37035/syakhsia.v23i1.6473","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Terminologi perkawinan campuran telah dikenal di Indonesia semenjak zaman kolonial Belanda melalui kitab undang-undang perdata HGR yang mengatur perkawinan antar ras dan etnis. Dalam perkembangannya, aturan ini diakomodir dalam UU No.1 Tahun 1974 dengan mendefenisikan perkawinan campuran dengan perkawinan antar pasangan yang berbeda kewarganegaraan. Akan halnya perkawinan campuran karena beda agama tidak diakomodir dan dinyatakan tidak sah. Namun kehadiran UU Nomor 23 tahun 2006 membuka celah hukum terjadinya pernikahan beda agama melalui putusan pengadilan. Penelitian ini secara kualitatif mendeskripsikan dinamika perkembangan hukum perkawinan beda agama dan campuran di dunia Islam dan menganalisis penerapannya di Indonesia. Dalam penerapannya, terjadi reformasi hukum yang sangat dinamis melalui unifikasi dan kodifikasi hukum perkawinan untuk mengayomi masyarakat Islam sebagai mayoritas. Penolakan pernikahan beda agama di Indonesia dimaknai dengan upaya menjaga kemaslahatan masyarakat banyak. Untuk kepentingan Sebagian kecil masyarakat maka dengan prinsip lex loci actus, perkawinan yang tidak tunduk pada ketentuan agama hanya bisa dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia. Sementara pencatatannya diatur sesuai dengan tatacara agama yang digunakan untuk pengesahan perkawinan tersebut.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama dan Campuran di Dunia Islam dan Implementasinya di Indonesia\",\"authors\":\"syamsul bahri, Elimartati ,\",\"doi\":\"10.37035/syakhsia.v23i1.6473\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Terminologi perkawinan campuran telah dikenal di Indonesia semenjak zaman kolonial Belanda melalui kitab undang-undang perdata HGR yang mengatur perkawinan antar ras dan etnis. Dalam perkembangannya, aturan ini diakomodir dalam UU No.1 Tahun 1974 dengan mendefenisikan perkawinan campuran dengan perkawinan antar pasangan yang berbeda kewarganegaraan. Akan halnya perkawinan campuran karena beda agama tidak diakomodir dan dinyatakan tidak sah. Namun kehadiran UU Nomor 23 tahun 2006 membuka celah hukum terjadinya pernikahan beda agama melalui putusan pengadilan. Penelitian ini secara kualitatif mendeskripsikan dinamika perkembangan hukum perkawinan beda agama dan campuran di dunia Islam dan menganalisis penerapannya di Indonesia. Dalam penerapannya, terjadi reformasi hukum yang sangat dinamis melalui unifikasi dan kodifikasi hukum perkawinan untuk mengayomi masyarakat Islam sebagai mayoritas. Penolakan pernikahan beda agama di Indonesia dimaknai dengan upaya menjaga kemaslahatan masyarakat banyak. Untuk kepentingan Sebagian kecil masyarakat maka dengan prinsip lex loci actus, perkawinan yang tidak tunduk pada ketentuan agama hanya bisa dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia. Sementara pencatatannya diatur sesuai dengan tatacara agama yang digunakan untuk pengesahan perkawinan tersebut.\",\"PeriodicalId\":331850,\"journal\":{\"name\":\"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6473\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6473","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

自荷兰殖民时期以来,“异族婚姻”一词就在印度尼西亚为人所知。随着1974年1号法案的进展,该法律规定将异族通婚与不同国籍的夫妇通婚。这将是一场由不同宗教不接待和宣布无效的异族婚姻。但是2006年的第23号法案通过了法院的判决,为跨宗教婚姻打开了一个法律漏洞。该研究以定性的方式描述了伊斯兰世界不同宗教和混合婚姻法的发展动态,并分析了它们在印尼的应用。在实施过程中,通过统一和统一的婚姻法进行了非常动态的法律改革,使伊斯兰社会成为多数。在印度尼西亚,反对不同宗教婚姻的努力为许多人提供了福祉。对于少数人来说,根据lex loci actus的原则,不受宗教规则约束的婚姻只能在印尼法律之外进行。然而,他的记录是按照用于婚姻合法化的宗教法令来安排的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama dan Campuran di Dunia Islam dan Implementasinya di Indonesia
Terminologi perkawinan campuran telah dikenal di Indonesia semenjak zaman kolonial Belanda melalui kitab undang-undang perdata HGR yang mengatur perkawinan antar ras dan etnis. Dalam perkembangannya, aturan ini diakomodir dalam UU No.1 Tahun 1974 dengan mendefenisikan perkawinan campuran dengan perkawinan antar pasangan yang berbeda kewarganegaraan. Akan halnya perkawinan campuran karena beda agama tidak diakomodir dan dinyatakan tidak sah. Namun kehadiran UU Nomor 23 tahun 2006 membuka celah hukum terjadinya pernikahan beda agama melalui putusan pengadilan. Penelitian ini secara kualitatif mendeskripsikan dinamika perkembangan hukum perkawinan beda agama dan campuran di dunia Islam dan menganalisis penerapannya di Indonesia. Dalam penerapannya, terjadi reformasi hukum yang sangat dinamis melalui unifikasi dan kodifikasi hukum perkawinan untuk mengayomi masyarakat Islam sebagai mayoritas. Penolakan pernikahan beda agama di Indonesia dimaknai dengan upaya menjaga kemaslahatan masyarakat banyak. Untuk kepentingan Sebagian kecil masyarakat maka dengan prinsip lex loci actus, perkawinan yang tidak tunduk pada ketentuan agama hanya bisa dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia. Sementara pencatatannya diatur sesuai dengan tatacara agama yang digunakan untuk pengesahan perkawinan tersebut.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Implikasi Penggunaan Sistem Perhitungan Aboge dalam Penetapan Awal Bulan Hijriah Hak dan Kewajiban dalam Sektor Domestik: Antara Fikih, Undang-Undang Negara Muslim dan Konvensi CEDAW TINJAUAN ISLAM TERHADAP PEREMPUAN BEKERJA RESOLUSI KONFLIK KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PENINGKATAN ANGKA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDIMPUAN) MEMBANGUN DIALOG ANTARA ISLAM DAN HAM (Sebuah Tawaran Merumuskan Fikih Perempuan Berwawasan HAM)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1