{"title":"Pengangkatan Anak Adopsi Dalam Tinjauan Hukum Islam & Sistem Hukum di Indonesia","authors":"Nuzha","doi":"10.46870/jstain.v1i2.12","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rumah tangga yang tidak mempunyai anak akan tidak sempurna keberadaannya. Demi memperoleh anak berbagai cara dilakukan seperti mengadopsi/mengangkat anak orang lain, baik dari anak keluarga maupun dari orang lain untuk dijadikan anak kandung Pada masyarakat umum masih banyak yang belum mengetahui tata cara pengangkatan anak yang benar. Pengangkatan anak/adopsi akan berdampak negatif pada keturunan, warisan dan sebagainya, misalnya menghapus nasab anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya, memberikan warisan kepada anak angkat padahal ada ahli waris lain yang berhak terhadap harta tersebut dan lain-lain yang bertentangan dengan ajaran Islam dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.","PeriodicalId":164900,"journal":{"name":"AL-MUTSLA","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL-MUTSLA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46870/jstain.v1i2.12","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pengangkatan Anak Adopsi Dalam Tinjauan Hukum Islam & Sistem Hukum di Indonesia
Rumah tangga yang tidak mempunyai anak akan tidak sempurna keberadaannya. Demi memperoleh anak berbagai cara dilakukan seperti mengadopsi/mengangkat anak orang lain, baik dari anak keluarga maupun dari orang lain untuk dijadikan anak kandung Pada masyarakat umum masih banyak yang belum mengetahui tata cara pengangkatan anak yang benar. Pengangkatan anak/adopsi akan berdampak negatif pada keturunan, warisan dan sebagainya, misalnya menghapus nasab anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya, memberikan warisan kepada anak angkat padahal ada ahli waris lain yang berhak terhadap harta tersebut dan lain-lain yang bertentangan dengan ajaran Islam dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.