{"title":"人权的社会保障","authors":"Stanley Yosep Adi Prasetyo","doi":"10.58823/jham.v8i8.76","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam DUHAM 1948 dan Konvensi ILO No.102 Tahun 1952. Jaminan sosial merupakan sebuah upaya untuk menciptakan sebuah kesejahteraan sosial antara lain dengan memberikan perlindungan sosial. Perlindungan sosial sendiri meliputi upaya untuk mengatasi dan memberantas kemiskinan, pemberian bantuan dan perlindungan kepada kelompok lanjut usia, mereka yang mengalami kecacatan, kelompok pengangguran, keluarga dan anak- anak, dan lain-lain.Semestinya iuran itu dibayar atau ditanggung oleh pemerintah, karena memang sudah menjadi kewajiban negara. Hasil kekayaan negara seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"101 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pemberian Jaminan Sosial Dalam Hak Asasi Manusia\",\"authors\":\"Stanley Yosep Adi Prasetyo\",\"doi\":\"10.58823/jham.v8i8.76\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam DUHAM 1948 dan Konvensi ILO No.102 Tahun 1952. Jaminan sosial merupakan sebuah upaya untuk menciptakan sebuah kesejahteraan sosial antara lain dengan memberikan perlindungan sosial. Perlindungan sosial sendiri meliputi upaya untuk mengatasi dan memberantas kemiskinan, pemberian bantuan dan perlindungan kepada kelompok lanjut usia, mereka yang mengalami kecacatan, kelompok pengangguran, keluarga dan anak- anak, dan lain-lain.Semestinya iuran itu dibayar atau ditanggung oleh pemerintah, karena memang sudah menjadi kewajiban negara. Hasil kekayaan negara seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.\",\"PeriodicalId\":404941,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"volume\":\"101 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-09-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58823/jham.v8i8.76\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v8i8.76","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
1948年的《DUHAM》和1952年的《国际劳工组织公约》(ILO on on)中,社会保障是国家为保障公民获得适当生活必需品而制定的社会保障措施之一。社会保障是一种通过提供社会保护来创造社会福利的努力。个人的社会保护包括解决和消除贫困、向老年人、残疾人士、失业人员、家庭和儿童等人提供援助和保护。这些费用应该由政府支付或支付,因为它们是国家的责任。国家财富将用于祝福印尼人民。
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam DUHAM 1948 dan Konvensi ILO No.102 Tahun 1952. Jaminan sosial merupakan sebuah upaya untuk menciptakan sebuah kesejahteraan sosial antara lain dengan memberikan perlindungan sosial. Perlindungan sosial sendiri meliputi upaya untuk mengatasi dan memberantas kemiskinan, pemberian bantuan dan perlindungan kepada kelompok lanjut usia, mereka yang mengalami kecacatan, kelompok pengangguran, keluarga dan anak- anak, dan lain-lain.Semestinya iuran itu dibayar atau ditanggung oleh pemerintah, karena memang sudah menjadi kewajiban negara. Hasil kekayaan negara seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia.