{"title":"外部调解问题作为解决业务问题的模式","authors":"Muhammad Hafiz Dwidhani Putra","doi":"10.20961/privat.v11i1.44771","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<p align=\"center\"><strong><em>Absract</em></strong></p><p align=\"center\"><strong><em> </em></strong></p><p><em>There are still very few business actors who voluntarily want to use mediation outside the court, in the sense of taking the initiative to use mediation before submitting a lawsuit to court. However, from an efficiency perspective, using the mediation route is much more profitable than using the litigation route. Business actors also think that dispute resolution through mediation has not yet obtained a strong legal position in resolving business disputes.The purpose of this study is to determine and analyze the existence of mediation outside the court as an alternative for business dispute resolution. The type of research used is normative legal research, which is research that examines laws and regulations that have a relationship with the object of research, especially regarding the principles, concepts and legal norms contained in these regulations. The research results show that the existence of mediation outside the court as an alternative to resolving business disputes is a means or place to resolve disputes, especially in the business sector, which is considered to be able to quickly uphold the value of togetherness and not deprive or suppress individual freedom. Mediation outside the court as an alternative to resolving business disputes can benefit both parties to the dispute, which means that the parties are more flexible in creating possible options that can be offered in the dispute resolution process. Although a business dispute is a form of dispute that is somewhat different from a dispute in general.</em><strong><em></em></strong></p><p><em> </em></p><p><strong><em>Keywords</em></strong><em>: </em><strong><em>Problematics; Mediation</em></strong><strong><em>;</em></strong><strong><em> </em></strong><strong><em>Alternative </em></strong><strong><em> </em></strong><strong><em>Dispute Resolution</em></strong><strong><em>.</em></strong><strong> </strong></p><p align=\"center\"><strong> </strong></p><p align=\"center\"><strong>Abstrak</strong></p><p align=\"center\"><strong> </strong></p><p>Masih sangat sedikit pelaku usaha yang secara sukarela mau menggunakan mediasi di luar pengadilan, dalam arti berinisiatif menggunakan mediasi sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Padahal jika dilihat dari segi efisiensi, menggunakan jalur mediasi jauh lebih menguntungkan daripada menggunakan jalur litigasi. Pelaku usaha juga beranggapan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi belum mendapatkan kedudukan hukum yang kuat dalam penyelesaian sengketa bisnis.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi mediasi di luar pengadilan sebagai aleternatif penyelesaian sengketa bisinis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang mempunyai keterkaitan dengan obyek kajian penelitian khususnya mengenai asas-asas, konsep dan norma hukum yang tertuang dalam peraturan tersebut. Adapun hasil penelitian bahwa eksistensi mediasi di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis berkedudukan sebagai sarana atau tempat untuk meneyelesaikan sengketa terutama dalam bidang bisnis yang dinilai dapat secara cepat dengan tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan tidak merampas atau menekan kebebasan individual. Mediasi di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis dapat menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa, yang artinya bahwa para pihak lebih leluasa untuk mengkreasi kemungkinan opsi yang dapat ditawarkan dalam proses penyelesaian sengketa. Meskipun Sengketa bisnis merupakan suatu bentuk sengketa yang agak berbeda dengan sengketa pada umumnya.</p><p> </p><p><strong>Kata Kunci: Masalah</strong><strong>;</strong><strong> Mediasi</strong><strong>;</strong><strong> Alternatif Penyelesaian Sengketa.</strong></p>","PeriodicalId":422839,"journal":{"name":"Jurnal Privat Law","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PROBLEMATIKA MEDIASI DI LUAR PENGADILAN SEBAGAI MODEL RESOLUSI SENGKETA BISNIS\",\"authors\":\"Muhammad Hafiz Dwidhani Putra\",\"doi\":\"10.20961/privat.v11i1.44771\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<p align=\\\"center\\\"><strong><em>Absract</em></strong></p><p align=\\\"center\\\"><strong><em> </em></strong></p><p><em>There are still very few business actors who voluntarily want to use mediation outside the court, in the sense of taking the initiative to use mediation before submitting a lawsuit to court. However, from an efficiency perspective, using the mediation route is much more profitable than using the litigation route. Business actors also think that dispute resolution through mediation has not yet obtained a strong legal position in resolving business disputes.The purpose of this study is to determine and analyze the existence of mediation outside the court as an alternative for business dispute resolution. The type of research used is normative legal research, which is research that examines laws and regulations that have a relationship with the object of research, especially regarding the principles, concepts and legal norms contained in these regulations. The research results show that the existence of mediation outside the court as an alternative to resolving business disputes is a means or place to resolve disputes, especially in the business sector, which is considered to be able to quickly uphold the value of togetherness and not deprive or suppress individual freedom. Mediation outside the court as an alternative to resolving business disputes can benefit both parties to the dispute, which means that the parties are more flexible in creating possible options that can be offered in the dispute resolution process. Although a business dispute is a form of dispute that is somewhat different from a dispute in general.</em><strong><em></em></strong></p><p><em> </em></p><p><strong><em>Keywords</em></strong><em>: </em><strong><em>Problematics; Mediation</em></strong><strong><em>;</em></strong><strong><em> </em></strong><strong><em>Alternative </em></strong><strong><em> </em></strong><strong><em>Dispute Resolution</em></strong><strong><em>.</em></strong><strong> </strong></p><p align=\\\"center\\\"><strong> </strong></p><p align=\\\"center\\\"><strong>Abstrak</strong></p><p align=\\\"center\\\"><strong> </strong></p><p>Masih sangat sedikit pelaku usaha yang secara sukarela mau menggunakan mediasi di luar pengadilan, dalam arti berinisiatif menggunakan mediasi sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Padahal jika dilihat dari segi efisiensi, menggunakan jalur mediasi jauh lebih menguntungkan daripada menggunakan jalur litigasi. Pelaku usaha juga beranggapan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi belum mendapatkan kedudukan hukum yang kuat dalam penyelesaian sengketa bisnis.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi mediasi di luar pengadilan sebagai aleternatif penyelesaian sengketa bisinis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang mempunyai keterkaitan dengan obyek kajian penelitian khususnya mengenai asas-asas, konsep dan norma hukum yang tertuang dalam peraturan tersebut. Adapun hasil penelitian bahwa eksistensi mediasi di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis berkedudukan sebagai sarana atau tempat untuk meneyelesaikan sengketa terutama dalam bidang bisnis yang dinilai dapat secara cepat dengan tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan tidak merampas atau menekan kebebasan individual. Mediasi di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis dapat menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa, yang artinya bahwa para pihak lebih leluasa untuk mengkreasi kemungkinan opsi yang dapat ditawarkan dalam proses penyelesaian sengketa. Meskipun Sengketa bisnis merupakan suatu bentuk sengketa yang agak berbeda dengan sengketa pada umumnya.</p><p> </p><p><strong>Kata Kunci: Masalah</strong><strong>;</strong><strong> Mediasi</strong><strong>;</strong><strong> Alternatif Penyelesaian Sengketa.</strong></p>\",\"PeriodicalId\":422839,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Privat Law\",\"volume\":\"18 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Privat Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/privat.v11i1.44771\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Privat Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/privat.v11i1.44771","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在向法院提起诉讼前主动使用调解的意义上,目前仍然很少有商业行为者自愿使用庭外调解。然而,从效率的角度来看,采用调解途径比采用诉讼途径更有利。商业行为者还认为,通过调解解决纠纷在解决商业纠纷中尚未获得强有力的法律地位。本研究的目的是确定和分析法院外调解作为商业纠纷解决的另一种选择的存在。所使用的研究类型是规范性法律研究,即研究与研究对象有关系的法律法规,特别是这些法规中包含的原则、概念和法律规范。研究结果表明,庭外调解作为解决商事纠纷的一种替代方式的存在,是解决纠纷的一种手段或场所,尤其是在商事领域,被认为能够迅速维护团结的价值,不剥夺或压制个人自由。法院外调解作为解决商业纠纷的一种选择,对纠纷双方都有利,这意味着双方在纠纷解决过程中可以更灵活地创造可能的选择。尽管商业纠纷是一种与一般纠纷有所不同的纠纷形式。关键词:问题;中介;替代性争议解决。杨Abstrak Masih sangat sedikit pelaku usaha secara sukarela茂menggunakan mediasi di luar pengadilan, dalam arti berinisiatif menggunakan mediasi sebelum mengajukan gugatan pengadilan。孟古纳坎新闻媒体报道:孟古纳坎新闻媒体报道:孟古纳坎新闻报道。我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。图juan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis eksisisii media .(图juan penelitian ini adalah untuk mengetahui .)Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatiatif yitu penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan dengan obyek kajian penelitian khususnya mengenai asas-as, konsep dan norma hukum yang tertuang dalam peraturan tersebut。apapun hasil penelitian bahwa eksistensi mediasi di luar pengadilan sebagai替代penyeyei, sengketa, berkeduduan, sebagaii, sarana, atatu, untutui, sengketa, terutama, dalam, bidang, bisnii, dataii, kebersamaan, dataii, kebersamaan, dataii, kebersamaan, dataii, kebersamaan, datakak, merampas, atau, menkenan, kebebasan,个人。Mediasi di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis dapat menguntungkan kedua比拉pihak杨bersengketa,杨artinya bahwa对位pihak lebih leluasa为她mengkreasi kemungkinan opsi杨dapat ditawarkan dalam散文penyelesaian sengketa。Meskipun Sengketa bisnis merupakan suatu bentuk Sengketa yang agak berbeda dengan Sengketa pada umumnya。Kata Kunci: Masalah;Mediasi;替代penyelesan senketa。
PROBLEMATIKA MEDIASI DI LUAR PENGADILAN SEBAGAI MODEL RESOLUSI SENGKETA BISNIS
Absract
There are still very few business actors who voluntarily want to use mediation outside the court, in the sense of taking the initiative to use mediation before submitting a lawsuit to court. However, from an efficiency perspective, using the mediation route is much more profitable than using the litigation route. Business actors also think that dispute resolution through mediation has not yet obtained a strong legal position in resolving business disputes.The purpose of this study is to determine and analyze the existence of mediation outside the court as an alternative for business dispute resolution. The type of research used is normative legal research, which is research that examines laws and regulations that have a relationship with the object of research, especially regarding the principles, concepts and legal norms contained in these regulations. The research results show that the existence of mediation outside the court as an alternative to resolving business disputes is a means or place to resolve disputes, especially in the business sector, which is considered to be able to quickly uphold the value of togetherness and not deprive or suppress individual freedom. Mediation outside the court as an alternative to resolving business disputes can benefit both parties to the dispute, which means that the parties are more flexible in creating possible options that can be offered in the dispute resolution process. Although a business dispute is a form of dispute that is somewhat different from a dispute in general.
Masih sangat sedikit pelaku usaha yang secara sukarela mau menggunakan mediasi di luar pengadilan, dalam arti berinisiatif menggunakan mediasi sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Padahal jika dilihat dari segi efisiensi, menggunakan jalur mediasi jauh lebih menguntungkan daripada menggunakan jalur litigasi. Pelaku usaha juga beranggapan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi belum mendapatkan kedudukan hukum yang kuat dalam penyelesaian sengketa bisnis.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi mediasi di luar pengadilan sebagai aleternatif penyelesaian sengketa bisinis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang mempunyai keterkaitan dengan obyek kajian penelitian khususnya mengenai asas-asas, konsep dan norma hukum yang tertuang dalam peraturan tersebut. Adapun hasil penelitian bahwa eksistensi mediasi di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis berkedudukan sebagai sarana atau tempat untuk meneyelesaikan sengketa terutama dalam bidang bisnis yang dinilai dapat secara cepat dengan tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan tidak merampas atau menekan kebebasan individual. Mediasi di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis dapat menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa, yang artinya bahwa para pihak lebih leluasa untuk mengkreasi kemungkinan opsi yang dapat ditawarkan dalam proses penyelesaian sengketa. Meskipun Sengketa bisnis merupakan suatu bentuk sengketa yang agak berbeda dengan sengketa pada umumnya.
Kata Kunci: Masalah; Mediasi; Alternatif Penyelesaian Sengketa.