{"title":"来自苏门答腊西部帕里亚区的传统婚姻传统(Japuik钱和丢失的钱)","authors":"Nadia Asmelinda, Erlina B, Okta Ainita","doi":"10.29300/qys.v8i1.10325","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: Indonesia has a reflection or picture of the personality of the nation which is commonly referred to as “Customary Law” which is the embodiment of the soul of a nation from one century to another. The law regarding customary law has been contained in Article 18B paragraph (2). Customary marriage is one of several sections of customary law that is still implemented in several regions to this day. Traditional marriages are carried out in the same way as other customary rules, namely following the procedures and rules of the previous ancestors. Traditional marriages are carried out depending on the customs and culture created in the area. Even though it is not the same as the procedures for traditional marriages and traditions from other regions, traditional marriages do not affect how the beliefs or religions are believed by each person who undergoes them. In modern life like today, there are still many who use the customs of their ancestors which are used as a condition for a marriage. One of the traditional marriages that is currently still being carried out by couples from the city of Pariaman, West Sumatra is the Bajapuik and Uang Hilang. Abstrak: Indonesia memiliki sebuah pencerminan atau gambaran dari kepribadian bangsa yang biasa disebut dengan “Hukum Adat” yang adalah penerapan dari jiwa suatu negara tersebut dari suatu zaman ke zaman. Undang-Undang mengenai hukum adat telah tertuang dalam Pasal 18B ayat (2). Perkawinan adat adalah suatu bagian hukum adat yang masih terlaksana di beberapa daerah sampai saat ini. Perkawinan adat dilaksanakan sama dengan aturan adat lain, yaitu mengikuti tata cara dan aturan nenek moyang terdahulu. Perkawinan adat dilakukan tergantung dengan adat dan budaya yang tercipta pada daerah tersebut. Walaupun tidak sama seperti tata cara dari perkawinan adat dan tradisi dari daerah lain, perkawinan adat tidak mempengaruhi bagaimana kepercayaan atau agama yang dipercayai masing-masing orang yang menjalaninya. Dalam kehidupan yang modern seperti saat ini, masih banyak yang menggunakan adat istiadat dari nenek moyang yang dijadikan syarat adanya sebuah pernikahan. Salah satu perkawinan adat yang saat ini masih banyak dilakukan oleh pasangan yang berasal dari kota Pariaman, Sumatera Barat adalah adat Bajapuik dan Uang Hilang","PeriodicalId":155650,"journal":{"name":"Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Hukum Adat Dari Tradisi Perkawinan (Uang Japuik Dan Uang Hilang) Yang Berasal Dari Daerah Padang Pariaman Sumatera Barat\",\"authors\":\"Nadia Asmelinda, Erlina B, Okta Ainita\",\"doi\":\"10.29300/qys.v8i1.10325\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract: Indonesia has a reflection or picture of the personality of the nation which is commonly referred to as “Customary Law” which is the embodiment of the soul of a nation from one century to another. The law regarding customary law has been contained in Article 18B paragraph (2). Customary marriage is one of several sections of customary law that is still implemented in several regions to this day. Traditional marriages are carried out in the same way as other customary rules, namely following the procedures and rules of the previous ancestors. Traditional marriages are carried out depending on the customs and culture created in the area. Even though it is not the same as the procedures for traditional marriages and traditions from other regions, traditional marriages do not affect how the beliefs or religions are believed by each person who undergoes them. In modern life like today, there are still many who use the customs of their ancestors which are used as a condition for a marriage. One of the traditional marriages that is currently still being carried out by couples from the city of Pariaman, West Sumatra is the Bajapuik and Uang Hilang. Abstrak: Indonesia memiliki sebuah pencerminan atau gambaran dari kepribadian bangsa yang biasa disebut dengan “Hukum Adat” yang adalah penerapan dari jiwa suatu negara tersebut dari suatu zaman ke zaman. Undang-Undang mengenai hukum adat telah tertuang dalam Pasal 18B ayat (2). Perkawinan adat adalah suatu bagian hukum adat yang masih terlaksana di beberapa daerah sampai saat ini. Perkawinan adat dilaksanakan sama dengan aturan adat lain, yaitu mengikuti tata cara dan aturan nenek moyang terdahulu. Perkawinan adat dilakukan tergantung dengan adat dan budaya yang tercipta pada daerah tersebut. Walaupun tidak sama seperti tata cara dari perkawinan adat dan tradisi dari daerah lain, perkawinan adat tidak mempengaruhi bagaimana kepercayaan atau agama yang dipercayai masing-masing orang yang menjalaninya. Dalam kehidupan yang modern seperti saat ini, masih banyak yang menggunakan adat istiadat dari nenek moyang yang dijadikan syarat adanya sebuah pernikahan. Salah satu perkawinan adat yang saat ini masih banyak dilakukan oleh pasangan yang berasal dari kota Pariaman, Sumatera Barat adalah adat Bajapuik dan Uang Hilang\",\"PeriodicalId\":155650,\"journal\":{\"name\":\"Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29300/qys.v8i1.10325\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29300/qys.v8i1.10325","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要:印度尼西亚是一个民族个性的反映或写照,通常被称为“习惯法”,它是一个民族从一个世纪到另一个世纪的灵魂的体现。有关习惯法的法律载于第18条b款第(2)项。习惯法的若干部分至今仍在若干地区实施,习惯法婚姻就是其中之一。传统的婚姻与其他习俗的方式相同,即遵循祖先的程序和规则。传统婚姻的举行取决于当地的风俗和文化。尽管它与其他地区的传统婚姻和传统的程序不同,但传统婚姻并不影响每个人对信仰或宗教的信仰。在像今天这样的现代生活中,仍然有许多人使用他们祖先的习俗作为结婚的条件。西苏门答腊岛帕里亚曼市(Pariaman)的情侣们目前仍在举行的一种传统婚礼是Bajapuik和Uang Hilang。摘要:印度尼西亚语:印度尼西亚语:sebuah pencerminan atau gambaran dari kepribadian bangsa yang biasa disebut dengan“Hukum Adat”yang adalah penerapan dari jiwa suatu negara tersebut dari suatu zaman ke zaman。(2).云南云南地区的人口普查数据显示,人口普查数据显示,人口普查数据显示,人口普查数据显示,人口普查数据显示,人口普查数据显示,人口普查数据显示。Perkawinan adat dilaksanakan sama dengan aturan adat lain, yitu mengikuti tatan danaturan neneek moyang terdahulu。Perkawinan adat dilakukan tergantang dengan adat danbudaya yang tercipta pada daerah tersebut。Walaupun tidak sama seperti tata cara dari perkawinan adat dantradisi dari daerah lain, perkawinan adat tidak mempengaruhi bagaimana keperayaan atau agama yang dipercayai masing-masing orang menjalaninya。Dalam kehidupan yang modern sepperti saat ini, masih banyak yang menggunakan adat istiadat dari neneek moyang dijadikan syarat adanya sebuah pernikahan。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说
Hukum Adat Dari Tradisi Perkawinan (Uang Japuik Dan Uang Hilang) Yang Berasal Dari Daerah Padang Pariaman Sumatera Barat
Abstract: Indonesia has a reflection or picture of the personality of the nation which is commonly referred to as “Customary Law” which is the embodiment of the soul of a nation from one century to another. The law regarding customary law has been contained in Article 18B paragraph (2). Customary marriage is one of several sections of customary law that is still implemented in several regions to this day. Traditional marriages are carried out in the same way as other customary rules, namely following the procedures and rules of the previous ancestors. Traditional marriages are carried out depending on the customs and culture created in the area. Even though it is not the same as the procedures for traditional marriages and traditions from other regions, traditional marriages do not affect how the beliefs or religions are believed by each person who undergoes them. In modern life like today, there are still many who use the customs of their ancestors which are used as a condition for a marriage. One of the traditional marriages that is currently still being carried out by couples from the city of Pariaman, West Sumatra is the Bajapuik and Uang Hilang. Abstrak: Indonesia memiliki sebuah pencerminan atau gambaran dari kepribadian bangsa yang biasa disebut dengan “Hukum Adat” yang adalah penerapan dari jiwa suatu negara tersebut dari suatu zaman ke zaman. Undang-Undang mengenai hukum adat telah tertuang dalam Pasal 18B ayat (2). Perkawinan adat adalah suatu bagian hukum adat yang masih terlaksana di beberapa daerah sampai saat ini. Perkawinan adat dilaksanakan sama dengan aturan adat lain, yaitu mengikuti tata cara dan aturan nenek moyang terdahulu. Perkawinan adat dilakukan tergantung dengan adat dan budaya yang tercipta pada daerah tersebut. Walaupun tidak sama seperti tata cara dari perkawinan adat dan tradisi dari daerah lain, perkawinan adat tidak mempengaruhi bagaimana kepercayaan atau agama yang dipercayai masing-masing orang yang menjalaninya. Dalam kehidupan yang modern seperti saat ini, masih banyak yang menggunakan adat istiadat dari nenek moyang yang dijadikan syarat adanya sebuah pernikahan. Salah satu perkawinan adat yang saat ini masih banyak dilakukan oleh pasangan yang berasal dari kota Pariaman, Sumatera Barat adalah adat Bajapuik dan Uang Hilang