{"title":"债务人受伤承诺并宣布破产时,负责任的抵押品的法律规定","authors":"Elida Mardiana","doi":"10.51749/jphi.v3i1.68","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis research is focusing on several issues such as the position of a collateral object in breach of contract; the position of the collateral object with mortgage rights when the debtor is bankrupt; the regulation for executing a collateral object in the case of bankruptcy. The method used in this study is normative legal research which is a scientific research procedure to find the truth based on the reasoning of legal scholarship from the normative side that focuses on positive legal norms in the form of laws and regulations. The results of this study, if the debtor is declared bankrupt, then the position of the collateral object burdened with mortgage rights, whether existing at the time of bankruptcy was determined or the debtor's assets that will exist, become the property of the bankrupt (Article 21 of Act 37/2004) except for debtor assets which are limitedly not included as bankrupt assets (defined in Article 22 of Act 37/2004). The legal binding of the agreement between the debtor and the creditor with the mortgage is intended to facilitate the execution of the collateral object in the process of returning the creditor's receivables by the debtor. Execution of a mortgage is a means to accelerate the process of repaying debtors' debts.\nKeywords: Execution of Collateral, Mortgage, Defaulting Debtor, Bankruptcy.\nAbstrakRumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimankah kedudukan benda jaminan dalam hal debitur cidera jani (Wanprestasi), bagaimanakah kedudukan benda jaminan yang telah dibebani dengan hak tanggungan apabila debitur pailit, bagaimanakah pengaturan hukum tentang eksekusi terhadap benda jaminan dalam hal debitur pailit. Metode penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan penelitian hukum normatif yang merupakan prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. penelitian hukum normatif, penelitian yang berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: Apabila debitur dinyatakan pailit, maka kedudukan benda jaminan yang dibebani hak tanggungan baik yang telah ada pada saat pailit ditetapkan maupun kekayaan debitur yang akan ada, menjadi harta (boedel) pailit (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KPKPU) kecuali harta debitur yang secara limitative tidak termasuk sebagai harta pailit (ditentukan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KPKPU). Diikatnya perjanjian antara pihak debitur dan kreditur dengan hak tanggungan tidak lain dimaksudkan untuk dapat mempermudah eksekusi benda jaminan dalam proses pengembalian piutang kreditur oleh debitur. Eksekusi hak tanggungan merupakan sarana untuk percepatan proses pengembalian hutang debitur.\nKata Kunci: Eksekusi Benda Jaminan, Hak Tanggungan, Debitur Cidera Janji, Pailit.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pengaturan Hukum Eksekusi Benda Jaminan Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Debitur Cidera Janji Dan Dinyatakan Pailit\",\"authors\":\"Elida Mardiana\",\"doi\":\"10.51749/jphi.v3i1.68\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractThis research is focusing on several issues such as the position of a collateral object in breach of contract; the position of the collateral object with mortgage rights when the debtor is bankrupt; the regulation for executing a collateral object in the case of bankruptcy. The method used in this study is normative legal research which is a scientific research procedure to find the truth based on the reasoning of legal scholarship from the normative side that focuses on positive legal norms in the form of laws and regulations. The results of this study, if the debtor is declared bankrupt, then the position of the collateral object burdened with mortgage rights, whether existing at the time of bankruptcy was determined or the debtor's assets that will exist, become the property of the bankrupt (Article 21 of Act 37/2004) except for debtor assets which are limitedly not included as bankrupt assets (defined in Article 22 of Act 37/2004). The legal binding of the agreement between the debtor and the creditor with the mortgage is intended to facilitate the execution of the collateral object in the process of returning the creditor's receivables by the debtor. Execution of a mortgage is a means to accelerate the process of repaying debtors' debts.\\nKeywords: Execution of Collateral, Mortgage, Defaulting Debtor, Bankruptcy.\\nAbstrakRumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimankah kedudukan benda jaminan dalam hal debitur cidera jani (Wanprestasi), bagaimanakah kedudukan benda jaminan yang telah dibebani dengan hak tanggungan apabila debitur pailit, bagaimanakah pengaturan hukum tentang eksekusi terhadap benda jaminan dalam hal debitur pailit. Metode penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan penelitian hukum normatif yang merupakan prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. penelitian hukum normatif, penelitian yang berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: Apabila debitur dinyatakan pailit, maka kedudukan benda jaminan yang dibebani hak tanggungan baik yang telah ada pada saat pailit ditetapkan maupun kekayaan debitur yang akan ada, menjadi harta (boedel) pailit (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KPKPU) kecuali harta debitur yang secara limitative tidak termasuk sebagai harta pailit (ditentukan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KPKPU). Diikatnya perjanjian antara pihak debitur dan kreditur dengan hak tanggungan tidak lain dimaksudkan untuk dapat mempermudah eksekusi benda jaminan dalam proses pengembalian piutang kreditur oleh debitur. Eksekusi hak tanggungan merupakan sarana untuk percepatan proses pengembalian hutang debitur.\\nKata Kunci: Eksekusi Benda Jaminan, Hak Tanggungan, Debitur Cidera Janji, Pailit.\",\"PeriodicalId\":146948,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"54 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-05-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.68\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.68","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要本文研究的重点是:违约附随物的地位问题;债务人破产时具有抵押权的抵押物的地位;在破产情况下执行抵押品的规定。本研究采用的方法是规范性法律研究,即以法律学术的推理为基础,从规范性方面寻找真理的科学研究程序,侧重于以法律法规为形式的实证法律规范。本研究的结果是,如果债务人被宣告破产,那么承担抵押权利的抵押品的地位,无论破产时是否存在,还是债务人的资产将存在,都成为破产人的财产(第37/2004号法案第21条),但债务人的资产有限地不包括在破产资产中(第37/2004号法案第22条定义)。债务人与债权人之间就抵押达成的协议具有法律约束力,是为了便于债务人在归还债权人应收款的过程中对抵押物的执行。执行抵押是加速偿还债务人债务的一种手段。关键词:抵押品执行、抵押、违约债务人、破产。摘要:rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimankah kedudukan benda jaminan dalam hal debitur cidera jani (Wanprestasi), bagaimanakah kedudukan benda jaminan yang telah dibebani dengan hak tanggungan apabila debitur pailit, bagaimanakah pengaturan hukum tentang eksekusi terhadap bendan jaminan dalam hal debitur pailit。Metode penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan penelitian hukum normatiatiya .检察官penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisatinormatiya。Penelitian hukum normatif, Penelitian Yang berfokus pada Norma hukum positive berupa peraturan perundang-undangan。Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: Apabila debitur dinyatakan pailit, maka kedudukan benda jaminan yang dibebani hak tanggungan baik yang telah ada pada saat pailit ditetapkan maupun kekayaan debitur yang akan ada, menjadi harit (boedel) pailit (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KPKPU) kecuali harta debitur yang secara limited tidak termasuk sebagai hartailit (ditentukan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KPKPU)。Diikatnya perjanjian antara pihak debitur dankreditur dengan hak tanggungan tidak lain dimaksudkan untuk dapat成员permudah eksekusi bjjaminan dalam进程pengembalian pihak deitur oleh debitur。Eksekusi hak tanggungan merupakan sarana untuk percepatan procan pengembalian hutang debitur。Kata Kunci: Eksekusi Benda Jaminan, Hak Tanggungan, Debitur Cidera Janji, Pailit。
Pengaturan Hukum Eksekusi Benda Jaminan Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Debitur Cidera Janji Dan Dinyatakan Pailit
AbstractThis research is focusing on several issues such as the position of a collateral object in breach of contract; the position of the collateral object with mortgage rights when the debtor is bankrupt; the regulation for executing a collateral object in the case of bankruptcy. The method used in this study is normative legal research which is a scientific research procedure to find the truth based on the reasoning of legal scholarship from the normative side that focuses on positive legal norms in the form of laws and regulations. The results of this study, if the debtor is declared bankrupt, then the position of the collateral object burdened with mortgage rights, whether existing at the time of bankruptcy was determined or the debtor's assets that will exist, become the property of the bankrupt (Article 21 of Act 37/2004) except for debtor assets which are limitedly not included as bankrupt assets (defined in Article 22 of Act 37/2004). The legal binding of the agreement between the debtor and the creditor with the mortgage is intended to facilitate the execution of the collateral object in the process of returning the creditor's receivables by the debtor. Execution of a mortgage is a means to accelerate the process of repaying debtors' debts.
Keywords: Execution of Collateral, Mortgage, Defaulting Debtor, Bankruptcy.
AbstrakRumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimankah kedudukan benda jaminan dalam hal debitur cidera jani (Wanprestasi), bagaimanakah kedudukan benda jaminan yang telah dibebani dengan hak tanggungan apabila debitur pailit, bagaimanakah pengaturan hukum tentang eksekusi terhadap benda jaminan dalam hal debitur pailit. Metode penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan penelitian hukum normatif yang merupakan prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. penelitian hukum normatif, penelitian yang berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: Apabila debitur dinyatakan pailit, maka kedudukan benda jaminan yang dibebani hak tanggungan baik yang telah ada pada saat pailit ditetapkan maupun kekayaan debitur yang akan ada, menjadi harta (boedel) pailit (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KPKPU) kecuali harta debitur yang secara limitative tidak termasuk sebagai harta pailit (ditentukan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KPKPU). Diikatnya perjanjian antara pihak debitur dan kreditur dengan hak tanggungan tidak lain dimaksudkan untuk dapat mempermudah eksekusi benda jaminan dalam proses pengembalian piutang kreditur oleh debitur. Eksekusi hak tanggungan merupakan sarana untuk percepatan proses pengembalian hutang debitur.
Kata Kunci: Eksekusi Benda Jaminan, Hak Tanggungan, Debitur Cidera Janji, Pailit.