{"title":"银行在偷钱事件中的责任(PT. Elnusa, Tbk的存款研究)","authors":"T. John","doi":"10.20961/privat.v7i2.39340","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis article aims to study the bank’s responsibility towards fraud against customer with a case study of Bank Mega Fraud against PT. Elnusadeposito funds. This research is a normative legal research using constitutional and case study approach. The result of this research show that Bank Mega liquefyPT. Elnusadeposito funds carelessly without PT.Elnusa consent is an act against the law. Bank Mega hasfailed to fulfil it’s responsibility towardsthe customer as regulated Article 37 B paragraph (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 concerning banking service that stipulate every bank must guarantee the public funds deposited in the bank concerned The action of Bank Mega has caused losses both material and immaterial loss so that Bank Mega has to give responsibility and compensation for damage and consumer loss according to Article 19 paragraph (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 regarding consumer protection.Keywords: Responsibility; prudential principles; banks; and customers.AbstrakArtikelini bertujuan mengkaji tanggung jawab perbankan terhadap pembobolan dana nasabah denganstudi kasus terhadap Bank Mega dalam kasus pembobolan dana deposito PT.Elnusa, Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa tindakan Bank Mega mencairkan dana deposito milik PT.Elnusa secara tidak hati-hati dan tanpa sepengetahuan PT. Elnusa merupakan tindakan yang melanggar hukum. Bank Mega telah tidak memenuhi kewajibannya terhadap nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Tindakan Bank Mega telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil sehingga Bank Mega selaku pelaku usaha berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan.Kata Kunci: Tanggung jawab; prinsip kehati-hatian; bank; dan nasabah.","PeriodicalId":422839,"journal":{"name":"Jurnal Privat Law","volume":"117 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB PERBANKAN DALAM KASUS PEMBOBOLAN DANA NASABAH (Studi Pembobolan Deposito milik PT. Elnusa, Tbk)\",\"authors\":\"T. John\",\"doi\":\"10.20961/privat.v7i2.39340\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractThis article aims to study the bank’s responsibility towards fraud against customer with a case study of Bank Mega Fraud against PT. Elnusadeposito funds. This research is a normative legal research using constitutional and case study approach. The result of this research show that Bank Mega liquefyPT. Elnusadeposito funds carelessly without PT.Elnusa consent is an act against the law. Bank Mega hasfailed to fulfil it’s responsibility towardsthe customer as regulated Article 37 B paragraph (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 concerning banking service that stipulate every bank must guarantee the public funds deposited in the bank concerned The action of Bank Mega has caused losses both material and immaterial loss so that Bank Mega has to give responsibility and compensation for damage and consumer loss according to Article 19 paragraph (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 regarding consumer protection.Keywords: Responsibility; prudential principles; banks; and customers.AbstrakArtikelini bertujuan mengkaji tanggung jawab perbankan terhadap pembobolan dana nasabah denganstudi kasus terhadap Bank Mega dalam kasus pembobolan dana deposito PT.Elnusa, Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa tindakan Bank Mega mencairkan dana deposito milik PT.Elnusa secara tidak hati-hati dan tanpa sepengetahuan PT. Elnusa merupakan tindakan yang melanggar hukum. Bank Mega telah tidak memenuhi kewajibannya terhadap nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Tindakan Bank Mega telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil sehingga Bank Mega selaku pelaku usaha berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan.Kata Kunci: Tanggung jawab; prinsip kehati-hatian; bank; dan nasabah.\",\"PeriodicalId\":422839,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Privat Law\",\"volume\":\"117 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Privat Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.39340\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Privat Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.39340","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要本文旨在通过对elnusdeposposito基金的银行特大诈骗案研究银行对客户欺诈的责任。本研究是一项运用宪法和案例研究方法的规范性法律研究。这项研究的结果表明,银行Mega液化。未经客户同意擅自存款是违法行为。兆丰银行未能按照1998年8月10日第37条B款第(1)项规定履行其对客户的责任,该条款规定每家银行必须保证存入有关银行的公共资金。兆丰银行的行为造成了物质和非物质损失,因此兆丰银行必须根据1999年8月8日第19条第(2)项对损害和消费者损失承担责任和赔偿关于消费者保护。关键词:责任;审慎原则;银行;和客户。摘要:artikelini bertujuan mengkaji tanggung jawab perbankan terhadap phembolan dana nasabah denganstudi kasus terhadap Bank Mega dalam kasus phembolan dana沉积于elnusa, Penelitian ini merupakan Penelitian hukum normatiatian melakukan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus。Berdasarkan hasil dari penelitian dapat dispulkan bahwa tindakan Bank Mega menairkan dana矿床milik PT.Elnusa secara tidak hati-hati dan tanpa sepengetahuan PT.Elnusa merupakan tindakan yang melanggar hukum。银行Mega telah tidak memenuhi kewajibannya terhadap nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal (1) (1) Undang-Undang noor 10)(1998年7月10日)tenang Perbankan yang menyebutkan bahwa setiap Bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada Bank yang bersangkutan。廷达坎银行Mega telah menimbulkan kerugian baik materii maupun immaterii sehinga Bank Mega selaku pelaku usaha berdasarkan Pasal (2) Undang-Undang Nomor (8) Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertanggung jawab untuk成员kan ganti rugi atas kerusakan, penemaran, dan/atau kerugian Konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan。Kata Kunci:唐宫爪哇;prinsip kehati-hatian;银行;丹nasabah。
TANGGUNG JAWAB PERBANKAN DALAM KASUS PEMBOBOLAN DANA NASABAH (Studi Pembobolan Deposito milik PT. Elnusa, Tbk)
AbstractThis article aims to study the bank’s responsibility towards fraud against customer with a case study of Bank Mega Fraud against PT. Elnusadeposito funds. This research is a normative legal research using constitutional and case study approach. The result of this research show that Bank Mega liquefyPT. Elnusadeposito funds carelessly without PT.Elnusa consent is an act against the law. Bank Mega hasfailed to fulfil it’s responsibility towardsthe customer as regulated Article 37 B paragraph (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 concerning banking service that stipulate every bank must guarantee the public funds deposited in the bank concerned The action of Bank Mega has caused losses both material and immaterial loss so that Bank Mega has to give responsibility and compensation for damage and consumer loss according to Article 19 paragraph (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 regarding consumer protection.Keywords: Responsibility; prudential principles; banks; and customers.AbstrakArtikelini bertujuan mengkaji tanggung jawab perbankan terhadap pembobolan dana nasabah denganstudi kasus terhadap Bank Mega dalam kasus pembobolan dana deposito PT.Elnusa, Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa tindakan Bank Mega mencairkan dana deposito milik PT.Elnusa secara tidak hati-hati dan tanpa sepengetahuan PT. Elnusa merupakan tindakan yang melanggar hukum. Bank Mega telah tidak memenuhi kewajibannya terhadap nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Tindakan Bank Mega telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil sehingga Bank Mega selaku pelaku usaha berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan.Kata Kunci: Tanggung jawab; prinsip kehati-hatian; bank; dan nasabah.