{"title":"对媒体的暴力和保护","authors":"L. Baskoro","doi":"10.58823/jham.v7i7.67","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pers Indonesia pascareformasi memiliki kebebasan yang diatur dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang tentang Pers. Undang-Undang tentang Pers, UU No. 40/1999, juga melahirkan Dewan Pers yang independen, lembaga yang bertugas menjaga kebebasan pers sekaligus berfungsi antara lain sebagai mediator jika ada pihak-pihak yang dirugikan oleh pemberitaan pers. Era reformasi telah melahirkan banyak media. Pers tumbuh subur dan masyarakat ikut menikmatinya. Tapi, kekerasan terhadap pers, terhadap wartawan terus terjadi dan terus meningkat.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"64 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kekerasan Terhadap Pers dan Perlindungannya\",\"authors\":\"L. Baskoro\",\"doi\":\"10.58823/jham.v7i7.67\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pers Indonesia pascareformasi memiliki kebebasan yang diatur dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang tentang Pers. Undang-Undang tentang Pers, UU No. 40/1999, juga melahirkan Dewan Pers yang independen, lembaga yang bertugas menjaga kebebasan pers sekaligus berfungsi antara lain sebagai mediator jika ada pihak-pihak yang dirugikan oleh pemberitaan pers. Era reformasi telah melahirkan banyak media. Pers tumbuh subur dan masyarakat ikut menikmatinya. Tapi, kekerasan terhadap pers, terhadap wartawan terus terjadi dan terus meningkat.\",\"PeriodicalId\":404941,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"volume\":\"64 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-09-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58823/jham.v7i7.67\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v7i7.67","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pers Indonesia pascareformasi memiliki kebebasan yang diatur dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang tentang Pers. Undang-Undang tentang Pers, UU No. 40/1999, juga melahirkan Dewan Pers yang independen, lembaga yang bertugas menjaga kebebasan pers sekaligus berfungsi antara lain sebagai mediator jika ada pihak-pihak yang dirugikan oleh pemberitaan pers. Era reformasi telah melahirkan banyak media. Pers tumbuh subur dan masyarakat ikut menikmatinya. Tapi, kekerasan terhadap pers, terhadap wartawan terus terjadi dan terus meningkat.