{"title":"根据1999年第41条有关林业的研究,分析了保育森林非法砍伐的法律","authors":"Budi Candra Nasution, Yamin Lubis, Adil Akhyar","doi":"10.47652/metadata.v5i1.328","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Meningkatnya jumlah penduduk berpotensi meningkatnya kebutuhan akan tanah, di sisi lain dihadapkan pada kenyataan bahwa luas tanah tidak bertambah. Sasaran yang paling mudah untuk diakses adalah kawasan hutan. Hal inilah yang membuka peluang terjadinya perambahan hutan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimana pengaturan hukum tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri, bagaimana penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Padang Lawas. Hasil penelitian yaitu penegakan hukum terhadap tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf UU No. 41/1999 setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”. Terhadap perbuatan kemudian “dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling denda Rp 5 milyar Penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Padang Lawas dilakukan melalui tindakan represif atau penggunaan sarana Pidana (criminal law application), Upaya penegakan hukum dengan tindakan preventif atau tanpa pidana lebih bersifat tindakan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menanganai faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS YURIDIS PERAMBAHAN HUTAN PADA HUTAN KONSERVASI TANPA IZIN MENTERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN (Studi Di Polres Padang Lawas)\",\"authors\":\"Budi Candra Nasution, Yamin Lubis, Adil Akhyar\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i1.328\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Meningkatnya jumlah penduduk berpotensi meningkatnya kebutuhan akan tanah, di sisi lain dihadapkan pada kenyataan bahwa luas tanah tidak bertambah. Sasaran yang paling mudah untuk diakses adalah kawasan hutan. Hal inilah yang membuka peluang terjadinya perambahan hutan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimana pengaturan hukum tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri, bagaimana penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Padang Lawas. Hasil penelitian yaitu penegakan hukum terhadap tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf UU No. 41/1999 setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”. Terhadap perbuatan kemudian “dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling denda Rp 5 milyar Penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Padang Lawas dilakukan melalui tindakan represif atau penggunaan sarana Pidana (criminal law application), Upaya penegakan hukum dengan tindakan preventif atau tanpa pidana lebih bersifat tindakan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menanganai faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.328\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.328","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS YURIDIS PERAMBAHAN HUTAN PADA HUTAN KONSERVASI TANPA IZIN MENTERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN (Studi Di Polres Padang Lawas)
Meningkatnya jumlah penduduk berpotensi meningkatnya kebutuhan akan tanah, di sisi lain dihadapkan pada kenyataan bahwa luas tanah tidak bertambah. Sasaran yang paling mudah untuk diakses adalah kawasan hutan. Hal inilah yang membuka peluang terjadinya perambahan hutan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimana pengaturan hukum tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri, bagaimana penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Padang Lawas. Hasil penelitian yaitu penegakan hukum terhadap tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf UU No. 41/1999 setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”. Terhadap perbuatan kemudian “dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling denda Rp 5 milyar Penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Padang Lawas dilakukan melalui tindakan represif atau penggunaan sarana Pidana (criminal law application), Upaya penegakan hukum dengan tindakan preventif atau tanpa pidana lebih bersifat tindakan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menanganai faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.