{"title":"KONSEP UTANG DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH","authors":"T. P. Usanti","doi":"10.33476/AJL.V4I2.804","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan dalam bentuk kerja sama antarabank syariah sebagai shahibul maal yang menyediakan seluruh modal dannasabah sebagai mudharib yang mengelola dana. Keuntungan usaha sesuaidengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. akan tetapi apabila terjadikerugian maka akan ditanggung oleh bank syariah apabila kerugian tersebutbukan karena kesengajaan dari nasabah, sedangkan nasabah rugi waktu, tenagadan pikiran. Apabila kerugian disebabkan oleh kelalaian dari nasabah makanasabah harus menanggung kerugian tersebut. Akan tetapi, pada pembiayaanmudharabah pada salah satu bank syariah belum menunjukkan karakter daripembiayaan mudharabah secara utuh karena muncul konsep utang dalamakadnya.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"329 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V4I2.804","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KONSEP UTANG DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH
Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan dalam bentuk kerja sama antarabank syariah sebagai shahibul maal yang menyediakan seluruh modal dannasabah sebagai mudharib yang mengelola dana. Keuntungan usaha sesuaidengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. akan tetapi apabila terjadikerugian maka akan ditanggung oleh bank syariah apabila kerugian tersebutbukan karena kesengajaan dari nasabah, sedangkan nasabah rugi waktu, tenagadan pikiran. Apabila kerugian disebabkan oleh kelalaian dari nasabah makanasabah harus menanggung kerugian tersebut. Akan tetapi, pada pembiayaanmudharabah pada salah satu bank syariah belum menunjukkan karakter daripembiayaan mudharabah secara utuh karena muncul konsep utang dalamakadnya.