冲突解决方案:通过传统司法通信解决非诉讼纠纷

Dara Quthni Effida, Ilka Sandela, Asmaul Husna
{"title":"冲突解决方案:通过传统司法通信解决非诉讼纠纷","authors":"Dara Quthni Effida, Ilka Sandela, Asmaul Husna","doi":"10.35308/lokseva.v1i1.6355","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum adat yang dipraktikkan masyarakat Desa Bumi Sari dalam penyelesaian sengketa adalah melalui musyawarah yang melibatkan tokoh adat dan pihak terkait, namun praktik musyawarah ini belum merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku seperti Pasal 6 UndangUndang Nomor 44 Tahun 1999, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang juga memberikan penguatan atas keberadaan lembaga adat di Aceh, serta Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat. Masyarakat belum terbiasa dengan istilah Peradilan Adat, padahal sejatinya Peradilan Adat merupakan lembaga yang tepat dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di masyarakat. Pengabdian masyarakat ini menggunakan metode sosialisasi dan diskusi mendalam terkait mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi dan peradilan adat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Bumi Sari terhadap mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi melalui komunikasi peradilan adat. Pengakuan negara terhadap mekanisme non litigasi ini dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, secara khusus mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan adat secara teknis operasional telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui sosialisasi ini memberikan informasi tambahan bagi peserta pengabdian sehingga meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Bumi Sari mengenai mekanisme dan jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan adat. Diperlukan kegiatan lanjutan guna penguatan kapasitas bagi aparat pemerintahan gampong sebagai tokoh yang berperan dalam penyelesaian sengketa melalui peradilan adat.","PeriodicalId":166085,"journal":{"name":"Lok Seva: Journal of Contemporary Community Service","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Resolusi Konflik: Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Komunikasi Peradilan Adat di Desa Bumi Sari\",\"authors\":\"Dara Quthni Effida, Ilka Sandela, Asmaul Husna\",\"doi\":\"10.35308/lokseva.v1i1.6355\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hukum adat yang dipraktikkan masyarakat Desa Bumi Sari dalam penyelesaian sengketa adalah melalui musyawarah yang melibatkan tokoh adat dan pihak terkait, namun praktik musyawarah ini belum merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku seperti Pasal 6 UndangUndang Nomor 44 Tahun 1999, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang juga memberikan penguatan atas keberadaan lembaga adat di Aceh, serta Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat. Masyarakat belum terbiasa dengan istilah Peradilan Adat, padahal sejatinya Peradilan Adat merupakan lembaga yang tepat dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di masyarakat. Pengabdian masyarakat ini menggunakan metode sosialisasi dan diskusi mendalam terkait mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi dan peradilan adat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Bumi Sari terhadap mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi melalui komunikasi peradilan adat. Pengakuan negara terhadap mekanisme non litigasi ini dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, secara khusus mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan adat secara teknis operasional telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui sosialisasi ini memberikan informasi tambahan bagi peserta pengabdian sehingga meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Bumi Sari mengenai mekanisme dan jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan adat. Diperlukan kegiatan lanjutan guna penguatan kapasitas bagi aparat pemerintahan gampong sebagai tokoh yang berperan dalam penyelesaian sengketa melalui peradilan adat.\",\"PeriodicalId\":166085,\"journal\":{\"name\":\"Lok Seva: Journal of Contemporary Community Service\",\"volume\":\"18 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lok Seva: Journal of Contemporary Community Service\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35308/lokseva.v1i1.6355\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lok Seva: Journal of Contemporary Community Service","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35308/lokseva.v1i1.6355","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

实行村民大地精华的普通法结业证书是通过深思熟虑的争端涉及风俗人物相关,但这种审议当局尚未就指适用的立法规定和第6章UndangUndang一样自1999年44号,11号法案第98章2006年亚齐的传统机构的存在也给了强化,以及第13章Qanun亚齐9号2008年关于生命教练的习俗。人们不熟悉部落司法术语,但真正的部落司法是解决社会问题的正确机构。这是一个社会化的解决非诉讼和部落司法机制的深入讨论。这种对社区的奉献活动旨在通过传统司法通信,提高村民们对非诉讼问题解决机制的理解。国家对这一非诉讼机制的承认载于一些立法法规中,特别是通过海关司法技术解决争端的技术机制,已在2013年第60届州长的《处理传统和传统争端的条例》中得到解决。通过这种社会化来执行对社会的奉献活动,为参与这种服务的人提供了更多的信息,从而提高了地球农村社区对通过传统司法机制来解决的机制和类型问题的理解。需要进一步的行动,以加强政府gampong作为通过部落司法解决争端的角色的能力。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Resolusi Konflik: Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Komunikasi Peradilan Adat di Desa Bumi Sari
Hukum adat yang dipraktikkan masyarakat Desa Bumi Sari dalam penyelesaian sengketa adalah melalui musyawarah yang melibatkan tokoh adat dan pihak terkait, namun praktik musyawarah ini belum merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku seperti Pasal 6 UndangUndang Nomor 44 Tahun 1999, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang juga memberikan penguatan atas keberadaan lembaga adat di Aceh, serta Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat. Masyarakat belum terbiasa dengan istilah Peradilan Adat, padahal sejatinya Peradilan Adat merupakan lembaga yang tepat dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di masyarakat. Pengabdian masyarakat ini menggunakan metode sosialisasi dan diskusi mendalam terkait mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi dan peradilan adat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Bumi Sari terhadap mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi melalui komunikasi peradilan adat. Pengakuan negara terhadap mekanisme non litigasi ini dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, secara khusus mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan adat secara teknis operasional telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui sosialisasi ini memberikan informasi tambahan bagi peserta pengabdian sehingga meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Bumi Sari mengenai mekanisme dan jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan adat. Diperlukan kegiatan lanjutan guna penguatan kapasitas bagi aparat pemerintahan gampong sebagai tokoh yang berperan dalam penyelesaian sengketa melalui peradilan adat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Character Card : Media Penguatan Pendidikan Karakter Di Smp Negeri 6 Meureubo Sosialisasi dan Motivasi Peserta Didik Sebagai Upaya Mempersiapkan Generasi Emas Kota Subulussalam Strategi Komunikasi dalam Pengembangan Wisata Edukasi Laut Bagi Wisatawan Remaja di Pulau Malahing Kota Bontang Sosialisasi Tanjak Melayu sebagai Potensi Ekonomi Kreatif di SMA Negeri 1 Tanah Putih Sosialisasi Lingkungan Sehat Bebas dari Sampah dan Vektor Penyakit dengan Konsep Pemberdayaan Masyarakat
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1