神职人员对企业Zakat的看法

Asep Asep, Ade Mulyana
{"title":"神职人员对企业Zakat的看法","authors":"Asep Asep, Ade Mulyana","doi":"10.37035/SYAKHSIA.V22I1.4879","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Seiring perkembangan zaman dengan berbagai perubahannya, kajian keislamanpun mengalami perkembangan yang tidak kalah pesat, maka semakin kompleks aturan-aturan yang belum pernah dibahas dalam literatur fiqih klasik, salah satunya adalah masalah zakat perusahaan, sehingga muncul perdebatan dikalangan ulama apakah perusahaan dikenakan kewajiban membayar zakat atau tidak. Islam adalah agama yang memandang betapa pentingnya keadilan demi terciptanya suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera juga menghendaki agar manusia hidup dalam keadaan yang baik, bersenang-senang dengan kehidupan yang leluasa, hidup dengan mendapatkan keberkahan dari langit dan bumi, mereka memakan rizki baik yang datang dari atas maupun yang tumbuh dari bawah, merasakan kebahagiaan karena terpenuhinya kebutuhan hidup, Dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ketiga Tahun 2009 terdapat pembahasan mengenai masalah zakat, menyebutkan bahwa perusahaan yang telah memenuhi syarat wajib zakat, wajib mengeluarkan zakat, baik sebagai syakhshiyyah i’tibariyyah ataupun sebagai pengganti (wakil) dari pemegang saham. Zakat perusahaan juga telah tertera dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, perhitungan zakat perusahaan di Baznas Kabupaten Serang, Para ulama peserta Mukhtamar Internasional Pertama tentang Zakat, menganalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pandangan Ulama Tentang Zakat Perusahaan\",\"authors\":\"Asep Asep, Ade Mulyana\",\"doi\":\"10.37035/SYAKHSIA.V22I1.4879\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Seiring perkembangan zaman dengan berbagai perubahannya, kajian keislamanpun mengalami perkembangan yang tidak kalah pesat, maka semakin kompleks aturan-aturan yang belum pernah dibahas dalam literatur fiqih klasik, salah satunya adalah masalah zakat perusahaan, sehingga muncul perdebatan dikalangan ulama apakah perusahaan dikenakan kewajiban membayar zakat atau tidak. Islam adalah agama yang memandang betapa pentingnya keadilan demi terciptanya suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera juga menghendaki agar manusia hidup dalam keadaan yang baik, bersenang-senang dengan kehidupan yang leluasa, hidup dengan mendapatkan keberkahan dari langit dan bumi, mereka memakan rizki baik yang datang dari atas maupun yang tumbuh dari bawah, merasakan kebahagiaan karena terpenuhinya kebutuhan hidup, Dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ketiga Tahun 2009 terdapat pembahasan mengenai masalah zakat, menyebutkan bahwa perusahaan yang telah memenuhi syarat wajib zakat, wajib mengeluarkan zakat, baik sebagai syakhshiyyah i’tibariyyah ataupun sebagai pengganti (wakil) dari pemegang saham. Zakat perusahaan juga telah tertera dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, perhitungan zakat perusahaan di Baznas Kabupaten Serang, Para ulama peserta Mukhtamar Internasional Pertama tentang Zakat, menganalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan.\",\"PeriodicalId\":331850,\"journal\":{\"name\":\"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37035/SYAKHSIA.V22I1.4879\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/SYAKHSIA.V22I1.4879","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

随着时间的变化,随着伊斯兰研究的迅速发展,古典文学中从未讨论过的复杂规则也在不断增加,其中之一是企业zakat的问题,以至于神职人员对该公司是否有义务偿还zakat进行了辩论。伊斯兰教是一种看待的宗教是为了创造一个公平的社会正义的重要性、富裕和繁荣也希望人类美好的环境中生活,开心的生活,活得自由天地的获得不是祝福,他们吃的基无论是从上头来的幸福,去感受下的长大,因为我的生活必需品,国际集团2009年《宗教裁判所》的决定讨论了zakat问题,指出哪些公司符合资格,哪些公司有资格发行zakat,比如syakhshishiyah i tibariyah,或者是股东的代理。该公司扎卡特还在2011年的第23号法律中提到了扎卡特的管理、巴兹纳斯地区的企业扎迦特计算在内。扎克纳斯是第一位国际青年经营者,是扎克纳斯地区的经营者。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Pandangan Ulama Tentang Zakat Perusahaan
Seiring perkembangan zaman dengan berbagai perubahannya, kajian keislamanpun mengalami perkembangan yang tidak kalah pesat, maka semakin kompleks aturan-aturan yang belum pernah dibahas dalam literatur fiqih klasik, salah satunya adalah masalah zakat perusahaan, sehingga muncul perdebatan dikalangan ulama apakah perusahaan dikenakan kewajiban membayar zakat atau tidak. Islam adalah agama yang memandang betapa pentingnya keadilan demi terciptanya suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera juga menghendaki agar manusia hidup dalam keadaan yang baik, bersenang-senang dengan kehidupan yang leluasa, hidup dengan mendapatkan keberkahan dari langit dan bumi, mereka memakan rizki baik yang datang dari atas maupun yang tumbuh dari bawah, merasakan kebahagiaan karena terpenuhinya kebutuhan hidup, Dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ketiga Tahun 2009 terdapat pembahasan mengenai masalah zakat, menyebutkan bahwa perusahaan yang telah memenuhi syarat wajib zakat, wajib mengeluarkan zakat, baik sebagai syakhshiyyah i’tibariyyah ataupun sebagai pengganti (wakil) dari pemegang saham. Zakat perusahaan juga telah tertera dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, perhitungan zakat perusahaan di Baznas Kabupaten Serang, Para ulama peserta Mukhtamar Internasional Pertama tentang Zakat, menganalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Implikasi Penggunaan Sistem Perhitungan Aboge dalam Penetapan Awal Bulan Hijriah Hak dan Kewajiban dalam Sektor Domestik: Antara Fikih, Undang-Undang Negara Muslim dan Konvensi CEDAW TINJAUAN ISLAM TERHADAP PEREMPUAN BEKERJA RESOLUSI KONFLIK KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PENINGKATAN ANGKA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDIMPUAN) MEMBANGUN DIALOG ANTARA ISLAM DAN HAM (Sebuah Tawaran Merumuskan Fikih Perempuan Berwawasan HAM)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1