{"title":"根据MK NO的裁决,《人口管理法》对信仰的影响。97/PUU-XIV/2016 (E-KTP中的宗教栏)","authors":"Fahyudi Fahyudi, Ahmad Marjuki","doi":"10.37035/ALQISTHAS.V12I1.4848","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penghayat kepercayaan masih mengalami diskriminasi terkait Pencantuman kolom agama di E-KTP. Dalam hal administrasi kependudukan, posisi sebagai penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksanaan ritual adat membuat mereka dipersulit untuk mendapat dokumen-dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), akte nikah, dan akte kelahiran. Berdasarkan pasal Undang-undang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa agama yang kolom agamanya di kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP) elektronik bagi penganut kepercayaan tidak di isi. Secara fundamental hal ini disebabkan aliran kepercayaan belum diakui sebagaimana halnya agama-agama yang lain, sehingga dalam kartu tanda penduduk (KTP) elektronik tidak ada catatan bahwa seseorang adalah penghayat kepercayaan. Bahwa dengan demikian Undang-undang Administrasi Kependudukan secara faktual atau setidak-setidaknya pontesial merugikan hak-hak konstitusional. Di sisi yang lain, perlakuan diskriminasi dapat dilakukan siapa saja yang belum mempunyai kesadaran tentang hak asasi manusia. Kasus-kasus diskriminasi terhadap penganut agama tertentu, bahkan dilakukan birokrasi negara walaupun UUD 1945 telah menjamin kebebasan warga negara untuk menganut serta menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing. Perlakuan diskriminasi juga dapat dilakukan oleh elit agama dan kelompok masyarakat tertentu.","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLIKASI UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TENTANG PENGHAYAT KEPERCAYAAN MENURUT PUTUSAN MK NO. 97/PUU-XIV/2016 (KOLOM AGAMA DI E-KTP)\",\"authors\":\"Fahyudi Fahyudi, Ahmad Marjuki\",\"doi\":\"10.37035/ALQISTHAS.V12I1.4848\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penghayat kepercayaan masih mengalami diskriminasi terkait Pencantuman kolom agama di E-KTP. Dalam hal administrasi kependudukan, posisi sebagai penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksanaan ritual adat membuat mereka dipersulit untuk mendapat dokumen-dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), akte nikah, dan akte kelahiran. Berdasarkan pasal Undang-undang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa agama yang kolom agamanya di kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP) elektronik bagi penganut kepercayaan tidak di isi. Secara fundamental hal ini disebabkan aliran kepercayaan belum diakui sebagaimana halnya agama-agama yang lain, sehingga dalam kartu tanda penduduk (KTP) elektronik tidak ada catatan bahwa seseorang adalah penghayat kepercayaan. Bahwa dengan demikian Undang-undang Administrasi Kependudukan secara faktual atau setidak-setidaknya pontesial merugikan hak-hak konstitusional. Di sisi yang lain, perlakuan diskriminasi dapat dilakukan siapa saja yang belum mempunyai kesadaran tentang hak asasi manusia. Kasus-kasus diskriminasi terhadap penganut agama tertentu, bahkan dilakukan birokrasi negara walaupun UUD 1945 telah menjamin kebebasan warga negara untuk menganut serta menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing. Perlakuan diskriminasi juga dapat dilakukan oleh elit agama dan kelompok masyarakat tertentu.\",\"PeriodicalId\":292649,\"journal\":{\"name\":\"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik\",\"volume\":\"42 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37035/ALQISTHAS.V12I1.4848\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/ALQISTHAS.V12I1.4848","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TENTANG PENGHAYAT KEPERCAYAAN MENURUT PUTUSAN MK NO. 97/PUU-XIV/2016 (KOLOM AGAMA DI E-KTP)
Penghayat kepercayaan masih mengalami diskriminasi terkait Pencantuman kolom agama di E-KTP. Dalam hal administrasi kependudukan, posisi sebagai penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksanaan ritual adat membuat mereka dipersulit untuk mendapat dokumen-dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), akte nikah, dan akte kelahiran. Berdasarkan pasal Undang-undang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa agama yang kolom agamanya di kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP) elektronik bagi penganut kepercayaan tidak di isi. Secara fundamental hal ini disebabkan aliran kepercayaan belum diakui sebagaimana halnya agama-agama yang lain, sehingga dalam kartu tanda penduduk (KTP) elektronik tidak ada catatan bahwa seseorang adalah penghayat kepercayaan. Bahwa dengan demikian Undang-undang Administrasi Kependudukan secara faktual atau setidak-setidaknya pontesial merugikan hak-hak konstitusional. Di sisi yang lain, perlakuan diskriminasi dapat dilakukan siapa saja yang belum mempunyai kesadaran tentang hak asasi manusia. Kasus-kasus diskriminasi terhadap penganut agama tertentu, bahkan dilakukan birokrasi negara walaupun UUD 1945 telah menjamin kebebasan warga negara untuk menganut serta menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing. Perlakuan diskriminasi juga dapat dilakukan oleh elit agama dan kelompok masyarakat tertentu.