{"title":"关于建立伊斯兰法律法律制度的方法比较研究","authors":"Zuhroni Zuhroni","doi":"10.33476/AJL.V3I1.834","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Ulama Indonesia, khusus yangtergabung dalam lembaga - lembaga fatwa yang ada di Indonesia, merespon isu -isu kontempoter. Obyek utama studi adalah metodologi penetapan hukum Islamdari organisasi keulamaan di Indonesia yang bersifat nasional di level pusat. DiIndonesia terdapat empat lembaga fatwa yang aktif merespon isu-isukontemporer, yaitu Lajnah Bahtsul Masail Diniyyah NU, Majlis TarjihMuhammadiyah, Komisi Fatwa MUI, dan Dewan Hisbah PERSIS. Dari hasilkajian literatur, menunjukkan bahwa berbagai hal yang terkait denganperkembangan IPTEK mendapatkan perhatian cukup besar dari ulama Indonesia.Dalam menetapkan hukum, terdapat tiga tipologi metode. Pertama,menentukannya berdasarkan kitab - kitab fikih, dilakukan oleh Bahtsul Masail.Tipe kedua, Majlis Tarjih dan Dewan Hisbah, pada kasus yang tidak dapatdiselesaikan dengan Alquran dan Sunnah, penyelesaiannya tidak ada pilihan lainmaka menggunakan metode yang disusun para mujtahidin. Tipe ketiga, bersifatfleksibel, dapat menggunakan metode yang ada sebagaimana dirumuskan secaraakademis, dilakukan oleh MUI.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"STUDI KOMPARASI METODOLOGI PENETAPAN HUKUM ISLAM LEMBAGA - LEMBAGA FATWA DI INDONESIA\",\"authors\":\"Zuhroni Zuhroni\",\"doi\":\"10.33476/AJL.V3I1.834\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Ulama Indonesia, khusus yangtergabung dalam lembaga - lembaga fatwa yang ada di Indonesia, merespon isu -isu kontempoter. Obyek utama studi adalah metodologi penetapan hukum Islamdari organisasi keulamaan di Indonesia yang bersifat nasional di level pusat. DiIndonesia terdapat empat lembaga fatwa yang aktif merespon isu-isukontemporer, yaitu Lajnah Bahtsul Masail Diniyyah NU, Majlis TarjihMuhammadiyah, Komisi Fatwa MUI, dan Dewan Hisbah PERSIS. Dari hasilkajian literatur, menunjukkan bahwa berbagai hal yang terkait denganperkembangan IPTEK mendapatkan perhatian cukup besar dari ulama Indonesia.Dalam menetapkan hukum, terdapat tiga tipologi metode. Pertama,menentukannya berdasarkan kitab - kitab fikih, dilakukan oleh Bahtsul Masail.Tipe kedua, Majlis Tarjih dan Dewan Hisbah, pada kasus yang tidak dapatdiselesaikan dengan Alquran dan Sunnah, penyelesaiannya tidak ada pilihan lainmaka menggunakan metode yang disusun para mujtahidin. Tipe ketiga, bersifatfleksibel, dapat menggunakan metode yang ada sebagaimana dirumuskan secaraakademis, dilakukan oleh MUI.\",\"PeriodicalId\":256138,\"journal\":{\"name\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.834\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.834","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
STUDI KOMPARASI METODOLOGI PENETAPAN HUKUM ISLAM LEMBAGA - LEMBAGA FATWA DI INDONESIA
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Ulama Indonesia, khusus yangtergabung dalam lembaga - lembaga fatwa yang ada di Indonesia, merespon isu -isu kontempoter. Obyek utama studi adalah metodologi penetapan hukum Islamdari organisasi keulamaan di Indonesia yang bersifat nasional di level pusat. DiIndonesia terdapat empat lembaga fatwa yang aktif merespon isu-isukontemporer, yaitu Lajnah Bahtsul Masail Diniyyah NU, Majlis TarjihMuhammadiyah, Komisi Fatwa MUI, dan Dewan Hisbah PERSIS. Dari hasilkajian literatur, menunjukkan bahwa berbagai hal yang terkait denganperkembangan IPTEK mendapatkan perhatian cukup besar dari ulama Indonesia.Dalam menetapkan hukum, terdapat tiga tipologi metode. Pertama,menentukannya berdasarkan kitab - kitab fikih, dilakukan oleh Bahtsul Masail.Tipe kedua, Majlis Tarjih dan Dewan Hisbah, pada kasus yang tidak dapatdiselesaikan dengan Alquran dan Sunnah, penyelesaiannya tidak ada pilihan lainmaka menggunakan metode yang disusun para mujtahidin. Tipe ketiga, bersifatfleksibel, dapat menggunakan metode yang ada sebagaimana dirumuskan secaraakademis, dilakukan oleh MUI.