{"title":"选举监督机构在北苏门答腊地区选举中对货币的防范和政治行动的作用","authors":"Manjaga Jacky","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.3312","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengawas pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggara pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Bawaslu pada semua tingkatan memiliki peran penting menjaga agar pemilu terselenggara dengan demokratis secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tugas Bawaslu adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat pemilu berlangsung. Dimana pencegahan dan penindakan pelanggaran yang diawasi oleh bawaslu salah satunya adalah tentang Politik uang saat penyelenggaraan pilkada serentak. Namun pada faktanya yang berkembang di masyarakat masih banyak terjadi politik uang saat pilkada berlangsung. Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara, Untuk mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan dan Penindakan Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara, Untuk mengetahui Hambatan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan dan Penindakan Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan maksud menggambarkan atau menelaah permasalahan hukum, yang diambil dari hasil studi wawancara dengan mempelajari serta menganalisis bahan pustaka, dengan mengolah data dari bahan hukum primer, hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil Penelitian dapat dipahami bahwa Peran Bawaslu dalam pilkada dijalankan sesuai dengan UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana yang sudah dibuktikan dengan adanya pelanggaran politik uang yang terjadi di kota Siantar pada tahun 2015 lalu, Untuk selanjutnya jika terjadi kembali kecurangan Politik Uang maka UU No.15 Tahun 2011 ini tidak diberlakukan lagi, akan tetapi yang dipakai untuk selanjutnya UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. sesungguhnya peran Bawaslu dalam Penindakan dan pencegahan Politik uang kurang maksimal dan memiliki hambatan dalam Pencegahan dan Penindakan Politik uang pada Pilkada yang berlangsung, Bawaslu juga harus meningkatkan sumber daya manusia, faktor anggaran dan faktor rekrutmen atau pembentukan bawaslu untuk meningkatkan kinerja sebagai instansi pengawasan untuk Pemilu.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"114 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN POLITIK UANG PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SUMATERA UTARA\",\"authors\":\"Manjaga Jacky\",\"doi\":\"10.46930/jurnalrectum.v5i1.3312\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengawas pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggara pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Bawaslu pada semua tingkatan memiliki peran penting menjaga agar pemilu terselenggara dengan demokratis secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tugas Bawaslu adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat pemilu berlangsung. Dimana pencegahan dan penindakan pelanggaran yang diawasi oleh bawaslu salah satunya adalah tentang Politik uang saat penyelenggaraan pilkada serentak. Namun pada faktanya yang berkembang di masyarakat masih banyak terjadi politik uang saat pilkada berlangsung. Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara, Untuk mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan dan Penindakan Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara, Untuk mengetahui Hambatan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan dan Penindakan Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan maksud menggambarkan atau menelaah permasalahan hukum, yang diambil dari hasil studi wawancara dengan mempelajari serta menganalisis bahan pustaka, dengan mengolah data dari bahan hukum primer, hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil Penelitian dapat dipahami bahwa Peran Bawaslu dalam pilkada dijalankan sesuai dengan UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana yang sudah dibuktikan dengan adanya pelanggaran politik uang yang terjadi di kota Siantar pada tahun 2015 lalu, Untuk selanjutnya jika terjadi kembali kecurangan Politik Uang maka UU No.15 Tahun 2011 ini tidak diberlakukan lagi, akan tetapi yang dipakai untuk selanjutnya UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. sesungguhnya peran Bawaslu dalam Penindakan dan pencegahan Politik uang kurang maksimal dan memiliki hambatan dalam Pencegahan dan Penindakan Politik uang pada Pilkada yang berlangsung, Bawaslu juga harus meningkatkan sumber daya manusia, faktor anggaran dan faktor rekrutmen atau pembentukan bawaslu untuk meningkatkan kinerja sebagai instansi pengawasan untuk Pemilu.\",\"PeriodicalId\":131598,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"volume\":\"114 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.3312\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.3312","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN POLITIK UANG PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SUMATERA UTARA
Pengawas pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggara pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Bawaslu pada semua tingkatan memiliki peran penting menjaga agar pemilu terselenggara dengan demokratis secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tugas Bawaslu adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat pemilu berlangsung. Dimana pencegahan dan penindakan pelanggaran yang diawasi oleh bawaslu salah satunya adalah tentang Politik uang saat penyelenggaraan pilkada serentak. Namun pada faktanya yang berkembang di masyarakat masih banyak terjadi politik uang saat pilkada berlangsung. Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara, Untuk mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan dan Penindakan Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara, Untuk mengetahui Hambatan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan dan Penindakan Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan maksud menggambarkan atau menelaah permasalahan hukum, yang diambil dari hasil studi wawancara dengan mempelajari serta menganalisis bahan pustaka, dengan mengolah data dari bahan hukum primer, hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil Penelitian dapat dipahami bahwa Peran Bawaslu dalam pilkada dijalankan sesuai dengan UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana yang sudah dibuktikan dengan adanya pelanggaran politik uang yang terjadi di kota Siantar pada tahun 2015 lalu, Untuk selanjutnya jika terjadi kembali kecurangan Politik Uang maka UU No.15 Tahun 2011 ini tidak diberlakukan lagi, akan tetapi yang dipakai untuk selanjutnya UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. sesungguhnya peran Bawaslu dalam Penindakan dan pencegahan Politik uang kurang maksimal dan memiliki hambatan dalam Pencegahan dan Penindakan Politik uang pada Pilkada yang berlangsung, Bawaslu juga harus meningkatkan sumber daya manusia, faktor anggaran dan faktor rekrutmen atau pembentukan bawaslu untuk meningkatkan kinerja sebagai instansi pengawasan untuk Pemilu.