{"title":"由债务人偿还债务相关债务的银行保护(裁决第50/破产/2010/PN. JKT.PST个案研究)","authors":"Wilda Prima Putri","doi":"10.33476/AJL.V9I2.827","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalamikesulitan untuk tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada bank kreditorkarena mengalami kepailitan. Akibatnya permasalahan muncul terkait bagaimanaperlindungan hukum terhadap bank misalnya Bank BNI sebagai pemegangjaminan kebendaan untuk memperoleh pelunasan piutang terhadap para debitoryang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga; dan bagaimana upaya hukum yangdapat ditempuh oleh Bank BNI sebagai pemegang jaminan kebendaan agardebitor pailit dapat melunasi utangnya. Hasil analisis menunjukkan bahwawalaupun instrumen hukum kepailitan berdasarkan UU PKPU tidak dapatsepenuhnya memberikan perlindungan hukum kepada bank sebagai kreditorpemegang jaminan kebendaan untuk memperoleh keseluruhan hak-haknyamelalui mekanisme penyelesaian piutang oleh kurator sampai saat berakhirnyakepailitan. Bank BNI belum melengkapi dengan regulasi, akta-akta danpersyaratan-persyaratan tambahan guna melindungi kepentingan bagi pelunasanseluruh piutangnya ketika terjadi kepailitan debitornya. Pembatasan waktu bagibank sebagai kreditor pemegang jaminan kebendaan untuk melakukan hakeksekusinya mengakibatkan UU PKPU tidak cukup efektif untuk memberikanperlindungan hukum kepada bank sebagai kreditor pemegang jaminan kebendaan.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"138 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK SEBAGAI PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN TERKAIT PELUNASAN HUTANG OLEH DEBITOR (STUDI KASUS PUTUSAN No.50/Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST)\",\"authors\":\"Wilda Prima Putri\",\"doi\":\"10.33476/AJL.V9I2.827\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalamikesulitan untuk tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada bank kreditorkarena mengalami kepailitan. Akibatnya permasalahan muncul terkait bagaimanaperlindungan hukum terhadap bank misalnya Bank BNI sebagai pemegangjaminan kebendaan untuk memperoleh pelunasan piutang terhadap para debitoryang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga; dan bagaimana upaya hukum yangdapat ditempuh oleh Bank BNI sebagai pemegang jaminan kebendaan agardebitor pailit dapat melunasi utangnya. Hasil analisis menunjukkan bahwawalaupun instrumen hukum kepailitan berdasarkan UU PKPU tidak dapatsepenuhnya memberikan perlindungan hukum kepada bank sebagai kreditorpemegang jaminan kebendaan untuk memperoleh keseluruhan hak-haknyamelalui mekanisme penyelesaian piutang oleh kurator sampai saat berakhirnyakepailitan. Bank BNI belum melengkapi dengan regulasi, akta-akta danpersyaratan-persyaratan tambahan guna melindungi kepentingan bagi pelunasanseluruh piutangnya ketika terjadi kepailitan debitornya. Pembatasan waktu bagibank sebagai kreditor pemegang jaminan kebendaan untuk melakukan hakeksekusinya mengakibatkan UU PKPU tidak cukup efektif untuk memberikanperlindungan hukum kepada bank sebagai kreditor pemegang jaminan kebendaan.\",\"PeriodicalId\":256138,\"journal\":{\"name\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"138 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33476/AJL.V9I2.827\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V9I2.827","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK SEBAGAI PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN TERKAIT PELUNASAN HUTANG OLEH DEBITOR (STUDI KASUS PUTUSAN No.50/Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST)
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalamikesulitan untuk tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada bank kreditorkarena mengalami kepailitan. Akibatnya permasalahan muncul terkait bagaimanaperlindungan hukum terhadap bank misalnya Bank BNI sebagai pemegangjaminan kebendaan untuk memperoleh pelunasan piutang terhadap para debitoryang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga; dan bagaimana upaya hukum yangdapat ditempuh oleh Bank BNI sebagai pemegang jaminan kebendaan agardebitor pailit dapat melunasi utangnya. Hasil analisis menunjukkan bahwawalaupun instrumen hukum kepailitan berdasarkan UU PKPU tidak dapatsepenuhnya memberikan perlindungan hukum kepada bank sebagai kreditorpemegang jaminan kebendaan untuk memperoleh keseluruhan hak-haknyamelalui mekanisme penyelesaian piutang oleh kurator sampai saat berakhirnyakepailitan. Bank BNI belum melengkapi dengan regulasi, akta-akta danpersyaratan-persyaratan tambahan guna melindungi kepentingan bagi pelunasanseluruh piutangnya ketika terjadi kepailitan debitornya. Pembatasan waktu bagibank sebagai kreditor pemegang jaminan kebendaan untuk melakukan hakeksekusinya mengakibatkan UU PKPU tidak cukup efektif untuk memberikanperlindungan hukum kepada bank sebagai kreditor pemegang jaminan kebendaan.