{"title":"Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Di Kabupaten Banyuasin","authors":"C. Imelda, H. Hasanuddin","doi":"10.58266/jpmb.v1i2.22","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peran Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan terhadap eksistensi peningkatan pelayanan publik dibidang pendidikan melalui implementasi otonomi daerah merupakan sarana perlindungan hukum terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengingat hal tersebut sebagai bentuk dari good governance dari Pemerintah dan Pemerintahan daerah, sebagian masyarakat di Kabupaten Banyuasin masih kurang memahami tentang hal tersebut, maka kami melakukan sosialisasi dalam bentuk pengabdian pada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman perlindungan hukum terhadap para Pendidik Dan Tenaga Kependidikan di SD Negeri 11 Kabupaten Banyuasin. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian ini yaitu, agar mereka memahami hak-hak mereka secara hukum sesuai ketetapan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Serta Kewajiban Pemerintah dan Pemerintahan Daerah mewujudkan pelayanan publik dibidang pendidikan","PeriodicalId":236561,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka (JPMB)","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka (JPMB)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58266/jpmb.v1i2.22","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Di Kabupaten Banyuasin
Peran Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan terhadap eksistensi peningkatan pelayanan publik dibidang pendidikan melalui implementasi otonomi daerah merupakan sarana perlindungan hukum terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengingat hal tersebut sebagai bentuk dari good governance dari Pemerintah dan Pemerintahan daerah, sebagian masyarakat di Kabupaten Banyuasin masih kurang memahami tentang hal tersebut, maka kami melakukan sosialisasi dalam bentuk pengabdian pada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman perlindungan hukum terhadap para Pendidik Dan Tenaga Kependidikan di SD Negeri 11 Kabupaten Banyuasin. Kesimpulan dari kegiatan pengabdian ini yaitu, agar mereka memahami hak-hak mereka secara hukum sesuai ketetapan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Serta Kewajiban Pemerintah dan Pemerintahan Daerah mewujudkan pelayanan publik dibidang pendidikan