{"title":"对导致受害者死亡的交通罪行有负面作用的物质法的对抗性","authors":"A. Kurniawan","doi":"10.51749/jphi.v4i1.87","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"penelitian hukum ini bertujuan menganalisis mengenai sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kebijakan hukum pidana yang akan datang terkait penggunaan sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Sifat penelitian dalam penulisan ini adalah sifat penelitian preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan Ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada hakikatnya sudah banyak diterapkan dalam kehidupan masyarakat tradisional jauh sebelum berlakunya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI) salah satunya adalah praktik adat “Badamai” yang dikenal oleh Masyarakat Kalimantan Selatan sebagai salah satu upaya penyelesaian permasalahan di masyarakat. Adapun ketentuan Pasal 35 KUHP 2022 telah mengakomodir ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi negatif yang sebelumnya tidak diatur didalam KUHP Lama (WvSNI) dengan cara dimasukan sebagai bagian dari alasan pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukum sehingga hapus suatu pidana. Sebelumnya dalam kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia hanya digunakan dengan dasar implementasi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Fungsi Negatif Pada Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal\",\"authors\":\"A. Kurniawan\",\"doi\":\"10.51749/jphi.v4i1.87\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"penelitian hukum ini bertujuan menganalisis mengenai sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kebijakan hukum pidana yang akan datang terkait penggunaan sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Sifat penelitian dalam penulisan ini adalah sifat penelitian preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan Ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada hakikatnya sudah banyak diterapkan dalam kehidupan masyarakat tradisional jauh sebelum berlakunya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI) salah satunya adalah praktik adat “Badamai” yang dikenal oleh Masyarakat Kalimantan Selatan sebagai salah satu upaya penyelesaian permasalahan di masyarakat. Adapun ketentuan Pasal 35 KUHP 2022 telah mengakomodir ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi negatif yang sebelumnya tidak diatur didalam KUHP Lama (WvSNI) dengan cara dimasukan sebagai bagian dari alasan pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukum sehingga hapus suatu pidana. Sebelumnya dalam kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia hanya digunakan dengan dasar implementasi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.\",\"PeriodicalId\":146948,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.87\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.87","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这项法律研究的目的是分析导致死亡的有害交通罪行中对物质法的负面作用的性质,以及在导致死亡的交通事故中使用物质法的未来刑事法律政策。使用规范研究类型的研究。这篇文章的研究性质是说明性研究的性质。这一研究的结果显示教义违法的负面功能中的物质基本上已经生效之前的传统社会生活中的许多应用Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI)其中之一就是实践被社会习俗而闻名的“Badamai南加里曼丹作为解决社会问题的尝试之一。根据《刑法》第35条第2022条,刑法一直以非管理在旧KUHP (WvSNI)中存在的消极职能来迎合物质律法,将其作为正规性的一部分,消除违法行为,从而消除犯罪。以前重罪案件中伤亡的交通事故去世只用于实施根据第5节(1)2009年第48号关于司法权力的法案。
Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Fungsi Negatif Pada Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal
penelitian hukum ini bertujuan menganalisis mengenai sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kebijakan hukum pidana yang akan datang terkait penggunaan sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Sifat penelitian dalam penulisan ini adalah sifat penelitian preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan Ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada hakikatnya sudah banyak diterapkan dalam kehidupan masyarakat tradisional jauh sebelum berlakunya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI) salah satunya adalah praktik adat “Badamai” yang dikenal oleh Masyarakat Kalimantan Selatan sebagai salah satu upaya penyelesaian permasalahan di masyarakat. Adapun ketentuan Pasal 35 KUHP 2022 telah mengakomodir ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi negatif yang sebelumnya tidak diatur didalam KUHP Lama (WvSNI) dengan cara dimasukan sebagai bagian dari alasan pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukum sehingga hapus suatu pidana. Sebelumnya dalam kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia hanya digunakan dengan dasar implementasi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.