Muhammad Aldwi Ashary, Danialsyah Danialsyah, Ibnu Affan
{"title":"2012年第11号《儿童司法修复法》是保护儿童不受法律冲突的一部分","authors":"Muhammad Aldwi Ashary, Danialsyah Danialsyah, Ibnu Affan","doi":"10.47652/metadata.v5i1.329","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penerapan prinsip restoratif justice dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah dalam ini adalah bagaimana pengaturan pelaksanaan Restorative Justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana implementasi Restorative Justice sebagai perlindungan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana hambatan pelaksanaan Restorative Justice dalam pelaksanaan peradilan anak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penerapan restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan adalah masih sangat terbatasnya baik sarana fisik bangunan tempat pelaksanaan restorative justice, maupun non fisik yaitu belum tersedianya tenaga-tenaga professional seperti dokter, psikolog, tenaga instruktur ketrampilan dan tenaga pendidik di berbagai tempat dimana anak di tempatkan selama dalam penanganan proses hukum.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"27 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BAGIAN DARI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK\",\"authors\":\"Muhammad Aldwi Ashary, Danialsyah Danialsyah, Ibnu Affan\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i1.329\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penerapan prinsip restoratif justice dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah dalam ini adalah bagaimana pengaturan pelaksanaan Restorative Justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana implementasi Restorative Justice sebagai perlindungan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana hambatan pelaksanaan Restorative Justice dalam pelaksanaan peradilan anak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penerapan restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan adalah masih sangat terbatasnya baik sarana fisik bangunan tempat pelaksanaan restorative justice, maupun non fisik yaitu belum tersedianya tenaga-tenaga professional seperti dokter, psikolog, tenaga instruktur ketrampilan dan tenaga pendidik di berbagai tempat dimana anak di tempatkan selama dalam penanganan proses hukum.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"27 2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.329\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.329","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BAGIAN DARI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK
Penerapan prinsip restoratif justice dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah dalam ini adalah bagaimana pengaturan pelaksanaan Restorative Justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana implementasi Restorative Justice sebagai perlindungan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana hambatan pelaksanaan Restorative Justice dalam pelaksanaan peradilan anak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penerapan restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan adalah masih sangat terbatasnya baik sarana fisik bangunan tempat pelaksanaan restorative justice, maupun non fisik yaitu belum tersedianya tenaga-tenaga professional seperti dokter, psikolog, tenaga instruktur ketrampilan dan tenaga pendidik di berbagai tempat dimana anak di tempatkan selama dalam penanganan proses hukum.