Sirri的婚姻从法律和社会学角度来看

Masduki ,, Ahmad Zaini
{"title":"Sirri的婚姻从法律和社会学角度来看","authors":"Masduki ,, Ahmad Zaini","doi":"10.37035/syakhsia.v23i1.6228","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nPernikah akan sah apabila terpenuhi unsur-unsur: (1) adanya mempelai laki-laki dan perempuan. (2) Adanya dua orang saksi, (3) adanya wali, dan (4) aqad atau ijab kabul. Dalam unsur-unsur tersebut tidak disebutkan kewajiban terdaftar atau memiliki buku nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA). Atas dasar ini, sebagian kalangan yakin bahwa nikah secara sirri adalah sah. Muncul ungkapan dalam masyarakat yang berbunyi: “yang penting sah menurut agama”. Dalam ungkapan ini terkesan, nikah adalah urusan agama dan hanya perlu mematuhi aturan yang ada dalam agama, sehingga tidak berdosa kepada Allah. Dengan demikian muncul anggapan akan kebolehan menafikan ketentuan tambahan yang dibuat oleh manusia. Ketentuan nikah di hadapan pegawai KUA dan memiliki buku nikah hanya syarat tambahan tersebut. Jadi sekiranya tidak memiliki tambahan tersebut nikah tetap dianggap sah. Sejatinya masalah pernikahan bukan hanya sekedar sah saja, namun juga harus melihat dari perpektif lain, yaitu pengakuan oleh negera dalam bentuk dokumen atau akta pernikahan.  Suatu fakta persolan yang masih terjadi dalam masyarakat adalah masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat yang berakibat tidak adanya bukti perkawinan yang sah.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Nikah Sirri Perspektif Yuridis dan Sosiologis\",\"authors\":\"Masduki ,, Ahmad Zaini\",\"doi\":\"10.37035/syakhsia.v23i1.6228\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak \\nPernikah akan sah apabila terpenuhi unsur-unsur: (1) adanya mempelai laki-laki dan perempuan. (2) Adanya dua orang saksi, (3) adanya wali, dan (4) aqad atau ijab kabul. Dalam unsur-unsur tersebut tidak disebutkan kewajiban terdaftar atau memiliki buku nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA). Atas dasar ini, sebagian kalangan yakin bahwa nikah secara sirri adalah sah. Muncul ungkapan dalam masyarakat yang berbunyi: “yang penting sah menurut agama”. Dalam ungkapan ini terkesan, nikah adalah urusan agama dan hanya perlu mematuhi aturan yang ada dalam agama, sehingga tidak berdosa kepada Allah. Dengan demikian muncul anggapan akan kebolehan menafikan ketentuan tambahan yang dibuat oleh manusia. Ketentuan nikah di hadapan pegawai KUA dan memiliki buku nikah hanya syarat tambahan tersebut. Jadi sekiranya tidak memiliki tambahan tersebut nikah tetap dianggap sah. Sejatinya masalah pernikahan bukan hanya sekedar sah saja, namun juga harus melihat dari perpektif lain, yaitu pengakuan oleh negera dalam bentuk dokumen atau akta pernikahan.  Suatu fakta persolan yang masih terjadi dalam masyarakat adalah masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat yang berakibat tidak adanya bukti perkawinan yang sah.\",\"PeriodicalId\":331850,\"journal\":{\"name\":\"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6228\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6228","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

抽象婚姻在满足其要素时是有效的:(1)新郎和新娘。(2)有两名证人,(3)有监护人,(4)喀布尔的aaqad或ijab。在这些要素中,没有列出宗教事务办公室(KUA)颁发的结婚证或结婚证。在此基础上,一些人认为婚姻是合法的。社会上出现了这样的表达:“重要的东西在宗教上是合法的。”在这句话中,婚姻是一种宗教,只需要遵守宗教的规则,这样就不会得罪上帝。由此产生的前提是允许否认人类创造的额外条件。婚姻在婚姻登记处登记,并拥有结婚证,但只有这些附加条件。因此,如果没有额外的婚姻是合法的。婚姻的真正问题不仅是合法的,而且还必须从其他角度来看待,即国家对婚姻文件或契约的承认。社会上仍然存在的问题是,大量未登记的婚姻导致没有合法婚姻的证据。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Nikah Sirri Perspektif Yuridis dan Sosiologis
Abstrak Pernikah akan sah apabila terpenuhi unsur-unsur: (1) adanya mempelai laki-laki dan perempuan. (2) Adanya dua orang saksi, (3) adanya wali, dan (4) aqad atau ijab kabul. Dalam unsur-unsur tersebut tidak disebutkan kewajiban terdaftar atau memiliki buku nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA). Atas dasar ini, sebagian kalangan yakin bahwa nikah secara sirri adalah sah. Muncul ungkapan dalam masyarakat yang berbunyi: “yang penting sah menurut agama”. Dalam ungkapan ini terkesan, nikah adalah urusan agama dan hanya perlu mematuhi aturan yang ada dalam agama, sehingga tidak berdosa kepada Allah. Dengan demikian muncul anggapan akan kebolehan menafikan ketentuan tambahan yang dibuat oleh manusia. Ketentuan nikah di hadapan pegawai KUA dan memiliki buku nikah hanya syarat tambahan tersebut. Jadi sekiranya tidak memiliki tambahan tersebut nikah tetap dianggap sah. Sejatinya masalah pernikahan bukan hanya sekedar sah saja, namun juga harus melihat dari perpektif lain, yaitu pengakuan oleh negera dalam bentuk dokumen atau akta pernikahan.  Suatu fakta persolan yang masih terjadi dalam masyarakat adalah masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat yang berakibat tidak adanya bukti perkawinan yang sah.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Implikasi Penggunaan Sistem Perhitungan Aboge dalam Penetapan Awal Bulan Hijriah Hak dan Kewajiban dalam Sektor Domestik: Antara Fikih, Undang-Undang Negara Muslim dan Konvensi CEDAW TINJAUAN ISLAM TERHADAP PEREMPUAN BEKERJA RESOLUSI KONFLIK KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PENINGKATAN ANGKA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDIMPUAN) MEMBANGUN DIALOG ANTARA ISLAM DAN HAM (Sebuah Tawaran Merumuskan Fikih Perempuan Berwawasan HAM)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1