{"title":"印尼对童工的法律保护","authors":"Nadila Oktavianti, Nahdhah","doi":"10.51749/JPHI.V2I1.29","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan pekerja anak di Indonesia, khususnya aturan yang melindungi pekerja anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan) yang dianalisis dengan analisis normatif. Anak-anak dilarang untuk bekerja dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap anak yang bekerja ini telah dikeluarkan berbagai peraturan perundangan, yang pada prinsipnya melarang anak untuk bekerja dan apabila terpaksa bekerja, maka secara normatif anak-anak tersebut harus memperoleh jaminan perlindungan hukum yang memadai. Pada dasarnya, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, salah satunya adalah perlindungan dari eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. Dengan demikian pengusaha maupun orang tua yang mempekerjakan anak di dunia dengan tujuan untuk dieksploitasi secara ekonomi diancam pidana sesuai Pasal 88 UU 35/2014. Hasil penelitian menunjukan bahwa pekerja anak telah mendapatkan perlindungan yang cukup dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perlindungan tersebut baik pada tingkat hukum dasar Negara dan Undang Undang, maupun pada peraturan derivatif yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, menteri dan pemerintahan daerah.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK (CHILD LABOR) DI INDONESIA\",\"authors\":\"Nadila Oktavianti, Nahdhah\",\"doi\":\"10.51749/JPHI.V2I1.29\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan pekerja anak di Indonesia, khususnya aturan yang melindungi pekerja anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan) yang dianalisis dengan analisis normatif. Anak-anak dilarang untuk bekerja dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap anak yang bekerja ini telah dikeluarkan berbagai peraturan perundangan, yang pada prinsipnya melarang anak untuk bekerja dan apabila terpaksa bekerja, maka secara normatif anak-anak tersebut harus memperoleh jaminan perlindungan hukum yang memadai. Pada dasarnya, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, salah satunya adalah perlindungan dari eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. Dengan demikian pengusaha maupun orang tua yang mempekerjakan anak di dunia dengan tujuan untuk dieksploitasi secara ekonomi diancam pidana sesuai Pasal 88 UU 35/2014. Hasil penelitian menunjukan bahwa pekerja anak telah mendapatkan perlindungan yang cukup dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perlindungan tersebut baik pada tingkat hukum dasar Negara dan Undang Undang, maupun pada peraturan derivatif yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, menteri dan pemerintahan daerah.\",\"PeriodicalId\":146948,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"volume\":\"9 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51749/JPHI.V2I1.29\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/JPHI.V2I1.29","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK (CHILD LABOR) DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan pekerja anak di Indonesia, khususnya aturan yang melindungi pekerja anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan) yang dianalisis dengan analisis normatif. Anak-anak dilarang untuk bekerja dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap anak yang bekerja ini telah dikeluarkan berbagai peraturan perundangan, yang pada prinsipnya melarang anak untuk bekerja dan apabila terpaksa bekerja, maka secara normatif anak-anak tersebut harus memperoleh jaminan perlindungan hukum yang memadai. Pada dasarnya, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, salah satunya adalah perlindungan dari eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. Dengan demikian pengusaha maupun orang tua yang mempekerjakan anak di dunia dengan tujuan untuk dieksploitasi secara ekonomi diancam pidana sesuai Pasal 88 UU 35/2014. Hasil penelitian menunjukan bahwa pekerja anak telah mendapatkan perlindungan yang cukup dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perlindungan tersebut baik pada tingkat hukum dasar Negara dan Undang Undang, maupun pada peraturan derivatif yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, menteri dan pemerintahan daerah.