{"title":"关于最终原则的执行问题,以及取消国际ICSID国际仲裁关于投资问题的裁决的框架","authors":"Putri Nabila Kurnia Arsyad","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2783","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Suatu penyelesaian sengketa pada perselisihan yang berhubungan dengan penanaman modal asing atau investasi, kerap diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution (“ADR”). Salah satu penyelesaian sengketa melalui ADR adalah arbitrase, baik nasional maupun internasional, seperti ICSID. Putusan Arbitrase Internasional ICSID memiliki sifat final dan binding yang mana tidak dimungkinkannya para pihak untuk mengajukan upaya hukum lainnya terhadap putusan tersebut, karena sifatnya telah mengikat dan akhir. Walau sifat final dan binding dalam putusan arbitrase mengartikan tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh, namun pada kenyataanya putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan secara serta merta. Ketidakselarasan Pasal 60 dan Pasal 70 UU AAPS menimbulkan ketidakpastian hukum karena menyebabkan putusan arbitrase menjadi putusan yang bersifat final dan binding yang semu dan seolah-olah masih dapat dilakukan upaya hukum untuk pembatalan putusan melalui Pengadilan Negeri. Diputusnya Putusan MK Nomor 15/PUU/XII/2014 yang bersifat memvalidasi undang-undang, maka sudah sepatutnya untuk lembaga legislasi merevisi UU AAPS dan melakukan penyesuaian agar tidak menimbulkan multitafsir bagi masyarakat, investor dan pengusaha.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI ASAS FINAL DAN BINDING DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL ICSID ATAS SENGKETA INVESTASI\",\"authors\":\"Putri Nabila Kurnia Arsyad\",\"doi\":\"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2783\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Suatu penyelesaian sengketa pada perselisihan yang berhubungan dengan penanaman modal asing atau investasi, kerap diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution (“ADR”). Salah satu penyelesaian sengketa melalui ADR adalah arbitrase, baik nasional maupun internasional, seperti ICSID. Putusan Arbitrase Internasional ICSID memiliki sifat final dan binding yang mana tidak dimungkinkannya para pihak untuk mengajukan upaya hukum lainnya terhadap putusan tersebut, karena sifatnya telah mengikat dan akhir. Walau sifat final dan binding dalam putusan arbitrase mengartikan tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh, namun pada kenyataanya putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan secara serta merta. Ketidakselarasan Pasal 60 dan Pasal 70 UU AAPS menimbulkan ketidakpastian hukum karena menyebabkan putusan arbitrase menjadi putusan yang bersifat final dan binding yang semu dan seolah-olah masih dapat dilakukan upaya hukum untuk pembatalan putusan melalui Pengadilan Negeri. Diputusnya Putusan MK Nomor 15/PUU/XII/2014 yang bersifat memvalidasi undang-undang, maka sudah sepatutnya untuk lembaga legislasi merevisi UU AAPS dan melakukan penyesuaian agar tidak menimbulkan multitafsir bagi masyarakat, investor dan pengusaha.\",\"PeriodicalId\":131598,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"volume\":\"61 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2783\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2783","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI ASAS FINAL DAN BINDING DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL ICSID ATAS SENGKETA INVESTASI
Suatu penyelesaian sengketa pada perselisihan yang berhubungan dengan penanaman modal asing atau investasi, kerap diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution (“ADR”). Salah satu penyelesaian sengketa melalui ADR adalah arbitrase, baik nasional maupun internasional, seperti ICSID. Putusan Arbitrase Internasional ICSID memiliki sifat final dan binding yang mana tidak dimungkinkannya para pihak untuk mengajukan upaya hukum lainnya terhadap putusan tersebut, karena sifatnya telah mengikat dan akhir. Walau sifat final dan binding dalam putusan arbitrase mengartikan tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh, namun pada kenyataanya putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan secara serta merta. Ketidakselarasan Pasal 60 dan Pasal 70 UU AAPS menimbulkan ketidakpastian hukum karena menyebabkan putusan arbitrase menjadi putusan yang bersifat final dan binding yang semu dan seolah-olah masih dapat dilakukan upaya hukum untuk pembatalan putusan melalui Pengadilan Negeri. Diputusnya Putusan MK Nomor 15/PUU/XII/2014 yang bersifat memvalidasi undang-undang, maka sudah sepatutnya untuk lembaga legislasi merevisi UU AAPS dan melakukan penyesuaian agar tidak menimbulkan multitafsir bagi masyarakat, investor dan pengusaha.